Opini
Keresahan Warga Apartemen Bogor Valley, Ada Apa?
Oleh: Maheasy
(Komunitas Arsitek Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Keresahan warga penghuni Apartemen Bogor Valley sudah tak terbendung lagi. Mereka turun tangan untuk melakukan razia dan mengusir puluhan pasangan yang masuk apartemen tersebut. Pasalnya banyak lalu lalang pasangan ke luar masuk apartemen yang tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri dan diduga kuat melakukan praktik prostitusi online sebagaimana dilansir rejabar.republika.co.id (14/5/2023).
Keresahan warga terhadap adanya praktik prostiusi online di Bogor Valley bukanlah isapan jempol belaka. Sebagaimana dinyatakan Kasat Reskrim Polresta Bogor bahwa praktik prostitusi online di Bogor Valley melalui aplikasi MiChat dan telah menangkap pelakunya. Salah satu pelaku praktik prostitusi tersebut adalah remaja dengan usia masih 17 tahun (cnnindonesia.com, 12/4/2023).
Maraknya praktik prostitusi online di Bogor tidak hanya dilakukan di apartemen saja, namun dilakukan juga di hotel yang bertarif murah. Semisal di Bogor Valley, harga sewa apartemen harian sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per jam (rejabar.republika.co.id, 14/05/23). Tarif kencan di kisaran Rp 500 ribu-Rp 1 juta sekali kencan seperti yang dirilis liputan6.com (4/4/23). Ada juga dengan menyewa hotel dengan memberikan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu plus dengan sewa kamar hotel. Dan yang membuat miris lagi bahwa pelanggan praktik ini adalah usia pelajar. (radarbogor.id, 6/4/23). Dalam Praktik prostitusi online melibatkan orang yang memfasilitasi prostitusi online (mucikari), PSK (Pekerja Seks Komersial), dan pengguna jasa PSK (pelanggan). Alasan yang sering dikemukakan oleh para pelaku praktik prostitusi online ini adalah karena faktor ekonomi.
Praktek prostitusi online semarak dan tumbuh subur pada sistem kapitalis dengan asas sekularismenya yang telah diterapkan di negeri ini. Sekularisme yang telah mencengkram di tengah-tengah masyarakat membuahkan kehidupan yang memisahkan antara kehidupan dengan agama. Oleh karenanya, sistem Islam sebagai pedoman hidup manusia diamputasi. Aturan-aturan yang lahir dari sekularisme memisahkan antara agama dengan kehidupan. Sanksi pidana yang dibuat tidak dapat melindungi masyarakat dan membuat efek jera serta ditakuti oleh pelaku kejahatan.
Sebagaimana sanksi pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada, tidak memuat sanksi pidana bagi pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa PSK. KUHP yang ada hanya memidanakan orang yang memfasilitasi atau yang mencari keuntungan dari prostitusi (mucikari), sehingga para korban dan para PSK tidak terjerat sanksi hukum. Mereka masih bisa melenggang menjalankan praktik prostitusi tersebut dan membuat keresahan warga.
Dalam Islam, negara adalah periayah utama yang memiliki fungsi memenuhi kebutuhan warga berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan serta kenyamanan bagi setiap warga negara. Sehingga warga negara dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya tersebut. Di samping itu, negara juga wajib melindungi seluruh warga dari kemaksiatan dengan tindakan pencegahan yang berlapis, yakni:
Pertama, dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat diterapkan sistem sosial dan pergaulan Islam yakni kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i bagi muslimah yang sudah baligh, larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), larangan eksploitasi perempuan dalam aktivitas apapun, larangan melakukan perjalanan lebih dari sehari semalam tanpa diserta mahram.
Kedua, lembaga media dan informasi yang ada difungsikan secara optimal. Hal ini bisa dilakukan dengan menghapus media sosial, menyaring konten dan tayangan yang tidak mendukung pencegahan kemaksiatan, semisal media sosial penyeru dan pendukung kemaksiatan, konten-konten porno, film yang berbau sekuler liberal, dan perbuatan apa saja yang mengarah pada pelanggaran terhadap hukum Islam.
Dalam Islam, semua jenis prostitusi hukumnya haram dan semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut wajib diberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang tertera dalam Al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia. Bagi PSK dan pelanggan yang memanfaatkan jasa PSK diancam dengan sanksi jilid jika belum menikah dan dirajam jika sudah menikah. Kemudian bagi orang yang terlibat dan menfasilitasi adanya praktik prostitusi online diberikan sanksi yang lebih berat, karena adanya unsur perdagangan manusia. Sanksi yang diterapkan dalam Islam bersifat preventif (zawajir) untuk mencegah terjadinya kasus yang berulang, dan bersifat kuratif (jawabir) yakni sebagai penghapus dosa bagi pelakunya kelak di hari perhitungan.
Sanksi tersebut harus diterapkan oleh negara Khil4f4h dengan khalifah sebagai pelaksananya dan tidak bisa diterapkan oleh individu. Jika negara tidak menerapkan sanksi yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. tersebut, maka berdosa. Pengabaian salah satu perintah Allah Swt. merupakan kemungkaran. Setiap kemungkaran akan memberikan dampak pada kerusakan masyarakat.
Mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim, sudah seharusnya menerapkan aturan Allah Swt. sebagai bagian dari ketaatan pada Tuhannya dan untuk pencegahan terjadinya kasus-kasus yang sama dan berulang. Bogor yang merupakan bagian dari wilayah negeri yang dijuluki the biggest moslem population (rimbakita.com) ini, sudah selayaknya pun mendorong dan mendukung untuk diterapkannya aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga slogan Bogor beriman dapat terwujud nyata dalam kehidupan. Tidakkah kita merindukannya?
Wallahu a’lam bisshawwab.
Via
Opini
Posting Komentar