Surat Pembaca
Drama Kebijakan MinyaKita, Rakyat Terperdaya
TanahRibathMedia.Com—Kelangkaan minyak goreng masih menjadi drama di tengah masyarakat. Di pasaran, MinyaKita sulit didapat, kalaupun ada harganya mahal. Pemerintah meluncurkan MinyaKita bersubsidi dan diklaim sebagai solusi kelangkaan dan mahalnya harga minyak. Faktanya, Solusi ini menuai kegagalan karena di pasaran MinyaKita tetap saja mahal dan susah didapat.
Di pasar tradisiona, MinyaKita dijual Rp16.000 per liter. Harga ini di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan seharga Rp14.000 per liter. Selain mahal, belinya pun bersyarat atau bundling. Pembelian MinyaKita dari distributor pun masih terbatas. (7/6/2023).
Demikian sulitnya jika masyarakat diatur oleh sistem kapitalisme. Sistem yang berorientasi pada materi, sedangkan seluruh kebijakannya mengarah kepada para kapital sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator.
Para pakar mengatakan seperti halnya ungkapan Lutfi saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). Kisruh minyak goreng diakibatkan penimbunan para mafia minyak goreng.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, (17/3/2022) Lutfi mengatakan, tidak bisa mengontrol harga minyak goreng dan harus menyerahkan pada harga pasar. Belum lagi penyelundupan minyak goreng kepada industri-industri bahkan ke luar negeri yang harusnya minyak tersebut menjadi konsumsi masyarakat. (21/3/23).
Dengan demikian permasalahan minyak goreng adalah langkanya pasokan dan tingginya harga karena tata kelola negara yang keliru dan tidak memiliki upaya di hadapan mafia minyak goreng.
Peliknya persoalan minyak karena negara tak mengambil perannya sebagai raa'in (pengurus) terhadap rakyat. Berbeda dengan Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasul saw.,
"Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR Bukhari)
Negara dalam sistem Islam akan mengatur dan menetapkan distribusi minyak goreng sebagai bahan pangan sehingga rakyat mudah mengakses kebutuhannya.
Islam juga mengatur mekanisme pasar dan nonpasar. Pada mekanisme pasar, negara memiliki kewajiban mengatur jalannya pasar agar sesuai dengan syariat. Sedangkan aspek nonpasar, negara wajib memastikan ketersediaan bahan untuk produksi minyak goreng.
Bahkan negara dengan sistem Khil4f4h melalui biro pertanian kemaslahatan umat dan diwan iqtha (biro subsidi) dari baitulmal memberi perhatian kepada para petani berupa pemberian intensifikasi dan sarana produksi pertanian yang lebih canggih. Juga intensifikasi lahan pertanian sehingga potensi hasilnya akan makin besar.
Menghapus hal-hal yang mengacaukan pasar antara lain, penimbunan barang, menghapus kartel, monopoli dan sebagainya. Karena semua itu menyebabkan kelangkaan barang dan harga menjadi bergejolak.
Islam memerintahkan harga barang diserahkan kepada mekanisme pasar. Dengan konsep ini harga barang menjadi lebih terjangkau oleh semua rakyat. Mematok harga akan merusak kestabilan harga barang di pasar.
Seperti inilah Khil4f4h menjamin ketersediaan bahan pangan untuk warga negaranya. Jadi, bukan hal yang sulit untuk menyediakan minyak goreng sesuai kebutuhan warga. Semua itu mudah jika sistem yang mengaturnya adalah sistem Islam seperti yang telah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah saw..
Pudji Arijanti
Via
Surat Pembaca
Posting Komentar