Opini
Kebakaran Hutan yang Selalu Berulang
Oleh: Pudji Arijanti
(Aktivis Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Terjadi lagi karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di Kalimantan. R Suria Fadliansyah sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan laporan dalam menanggulangi gangguan asap akibat karhutla di Kalsel. Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Selatan (Kalsel) memberitahukan bahwa hingga (24-6-2023), luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel mencapai 163,15 hektare (Media center, 23-6-2023).
Selain di Kalimantan, karhutla juga terjadi di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kebakaran ini meluas hingga ke kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil. Kawasan gambut raksasa yang terdiri dari semak belukar musnah dilalap api. Diperkirakan, 10 hektare habitat gajah Sumatera hangus sejak pertengahan Juni lalu.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA), Genman Hasibuan mengatakan bahwa kebakaran terjadi akibat pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Kebakaran yang makin meluas, kemungkinan besar dapat mengancam kesehatan penduduk di sekeliling hutan sehingga bisa mengalami infeksi saluran pernapasan atas yang awalnya batuk dan sesak napas. Juga keselamatan penerbangan karena jarak pandang yang terbatas. Tidak hanya mengganggu manusia, karhutla merusak sekumpulan hewan-hewan dan berakibat kematian.
Tim penyidik BBKSDA Riau dan pihak kepolisian setempat sudah memeriksa kelompok warga yang diduga membakar habitat gajah Sumatra (Medcom, 25-6-2023).
Karhutla masih menjadi persoalan rumit di Indonesia. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 28.019 hektare hutan dan lahan terbakar pada periode Januari–Juni 2023. Kebakaran tersebut berpengaruh pada pemanasan global rumah kaca karena adanya emisi karbon dioksida saat terjadi kebakaran.
Sebagian besar warga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan perkebunan, utamanya perkebunan sawit. Ini menandakan buruknya pemahaman warga dalam menjaga kelestarian hutan sehingga butuh penyuluhan terutama dari pemerintah.
Tindakan warga dalam membakar hutan dan lahan untuk dijadikan perkebunan karena dorongan ekonomi. Saat ini kehidupan makin susah, perekonomian sulit, mencari kerja tidaklah mudah bahkan PHK di segala tempat. Sedangkan pemerintah tidak menjamin kesejahteraan warganya. Kondisi ini memaksa siapa saja untuk berbuat ngawur. Tuntutan perut membuat sebagian orang rela mengorbankan apa saja bahkan kelestarian lingkungan sekalipun.
Sementara itu, pemerintah justru memberi konsesi hutan kepada pemilik modal/pengusaha untuk dijadikan perkebunan sawit. Penanaman sawit didorong untuk kebutuhan ekspor dan sebagai bahan baku biofuel, utamanya biodiesel. Mengalihfungsikan hutan untuk dijadikan tanah garapan perkebunan sawit adalah tindakan merusak lingkungan.
Tidak heran jika seringkali terjadi bencana alam, seperti banjir, tanah longsor bahkan kebakaran hutan sebagai buah dari praktik sistem ekonomi kapitalisme.
Menjaga kelestarian alam merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik individu, masyarakat, pemilik perusahaan, maupun negara. Islam memberikan tuntunan tentang kewajiban masyarakat untuk menjaga jiwa manusia dan juga menjaga alam. Oleh karena itu, menjadi tugas negara untuk memberi pemahaman kepada rakyatnya. Tentu saja proses ini akan lebih mudah melalui kurikulum pendidikan yakni melalui proses edukasi yang terus-menerus dilakukan.
Dengan demikian menjaga kelestarian lingkungan hidup butuh proses keimanan agar terwujud keimanan kepada Allah Swt. karena inilah sebaik-baik motivasi.
Selain itu, kesejahteraan umat wajib dipenuhi oleh negara tanpa pandang bulu. Kebutuhan umat baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kebutuhan asasi.
Pemenuhan ini merupakan langkah-langkah pencegahan agar umat benar-benar melakukan kewajibannya dalam menjaga alam.
Khil4f4h memposisikan hutan sebagai kepemilikan umum sehingga negara tidak akan menyerahkan pengelolaan hutan kepada swasta. Negaralah yang akan mengelolanya. Memilih sumber energi yang tidak merusak lingkungan dari segi kandungan gas yang dihasilkan ataupun menjaga produksi dari kerusakan.
Demi menjaga kelestarian ekosistem yang ada di dalam hutan. Negara akan memproteksi hutan antara lain, melindungi hutan dari kebakaran, menjaga luas hutan agar terjaga kelestariannya, melindungi hutan dari perusakan binatang, dan sebagainya. Inilah yang dinamakan hutan terkategori kepemilikan negara, sehingga tak seorang pun mengambil apa pun dari dalam hutan. Yang merusak hutan pun akan ditindak tegas baik individu maupun perusahaan.
Betapa sebuah sistem yang bersumber dari wahyu memiliki solusi komprehensif dalam menyelesaikan dan menjaga hutan dari kebakaran sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mencegah kemudharatan bagi semua pihak dan menjamin kesejahteraan umat.
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan." (QS Al-A'raf: 56).
Wallahu a’lam bissawab[]
Via
Opini
Posting Komentar