Opini
Parah! Bercerai karena CLBK Saat Reunian
Oleh: Yulyanty Amir
(Mompreneur dan Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Pasca Lebaran Idulfitri 2023 terjadi lonjakan perceraian di Padang, Sumatera Barat. Pemicu perceraian tersebut menurut Kepala Pengadilan Agama Kelas 1A Padang, Nursal, karena CLBK saat reunian dan orang ketiga melalui chattingan. Pemicu lain adalah karena faktor ekonomi dan KDRT. Pengadilan Agama Kelas 1A Padang mencatat rata-rata menangani hingga 100 kasus perceraian perhari (TVOnenews.com, 1/6/23).
Pasangan yang paling banyak mengajukan perceraian, rata-rata usia pernikahan kurang dari lima tahun dengan umur sekitar 22 sampai 30 tahun. Bisa dibayangkan jika 100 orang menjadi janda dan duda dalam 1 harinya, bagaimana bila 1 minggu, 1 bulan bahkan 1 tahun?
Tentu yang menjadi korban adalah anak-anak. Mereka akan kehilangan kasih sayang ibu atau ayah. Belum lagi anak-anak akan mendapat bully-an dari teman-teman. Terkadang orang tua hanya meninggikan ego saja, mengambil keputusan bercerai tanpa memikirkan masa depan anak-anak.
Apalagi umur pernikahan masih seumur jagung, tentu anak-anak pun masih berusia balita yang masih sangat membutuhkan sosok kedua orang tuanya. Usia pernikahan yang masih baru tentu membutuhkan adaptasi, karena dua orang manusia yang berbeda disatukan dalam satu ikatan. Dibutuhkan pengertian dan saling memahami satu sama lain.
Salah satu pencetus perceraian di Padang ini karena CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali) pada saat reuni. Padahal dalam Islam, reuni itu dilarang karena mengandung ikhtilat atau campur baur perempuan dan laki-laki dalam suatu ruangan, terlebih lagi perempuan tidak didampingi mahram. Larangan yang Allah berikan kepada manusia tentu untuk kebaikan manusia itu sendiri. Andai saja tidak hadir di reuni tentu tidak akan terjadi CLBK.
Namun sayang, saat ini kita hidup di dalam sistem demokrasi sekularisme yang membolehkan perempuan dan laki-laki berkumpul, bercanda, ngobrol dan sebagainya tanpa batas karena dianggap hal itu adalah urusan pribadi. Padahal inilah salah satu celah setan untuk menggoda laki dan perempuan, yang akhirnya bisa terjerumus pada perbuatan zina, perselingkuhan yang pada akhirnya menyebabkan perceraian.
Bercerai memang tidak di larang di dalam Islam, tetapi Allah tidak menyukai perceraian. Namun, jika ada uzhur syari atau hal-hal yang memang tidak bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak dan jalan satu-satunya adalah perceraian, maka diperbolehkan. Ada baiknya sebelum memutuskan bercerai, pasangan suami istri meminta saran atau mediasi kepada keluarga atau orang yang mampu memberikan nasihat, yang alim, yang adil, yang dapat dipercaya.
Sabda Rasulullah saw., “Perbuatan halal tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR Abu Daud).
Firman Allah Swt., “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (TQS Al-Baqarah: 227)
Ada beberapa alasan istri boleh mengajukan cerai, jika (1) Suami tidak mampu memberikan nafkah baik nafkah lahir maupun batin. (2) Suami sering merendahkan istri, berbuat kasar terhadap istri, suka main tangan (KDRT). (3) Suami pergi meninggalkan istri dalam waktu yang lama tanpa kabar dan tidak memenuhi kewajibannya. (4) Suami divonis memiliki penyakit berbahaya yang dapat menular ke istri. (5) Suami adalah seorang yang fasik.
Sedangkan suami boleh menceraikan istrinya, jika (1) Suami merasa tidak sanggup lagi mencukupi kewajibannya (menafkahi istrinya). (2) Istri tidak menjaga kehormatan suami. (3) Istri tidak taat kepada suami.
Karenanya dalam Islam, pasangan yang ingin menikah diberikan pemahaman terlebih dahulu tentang tujuan menikah. Pasangan harus mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban suami atau apa saja hak dan kewajiban istri, apa saja tugas suami dan tugas istri, saling melengkapi kelebihan dan kekurangan pasangan sehingga ketika mereka menikah tidak ada lagi kesalahpahaman.
Kemudian pasangan juga dipahamkan menikah itu karena Allah dengan maksud untuk melestarikan keturunan dan melaksanakan syariat Islam agar agamanya sempurna. Sebagaimana firman Allah, “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lain.” (HR Al-Baihaqi)
Maka jelaslah bahwa hanya dengan syariat Islam maka kehidupan manusia dapat berjalan teratur dan terarah. Allah telah membuat aturan untuk makhluk ciptaan-Nya karena Allah yang paham akan makhluk ciptaan-Nya. Dengan tunduk dan patuh pada syariat maka hal-hal yang dapat menimbulkan perceraian dapat diminimalkan hanya karena uzhur syari saja bukan karena hal lainnya.
Wallahua’lam bisshawab.[TRM/Nai]
Via
Opini
Posting Komentar