Opini
Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Akibat Jebakan Kapitalisme
Oleh: Chatrina
TanahRibathMedia.Com—Dilansir dari CNN Indonesia 26 Mei 2023, sebanyak 23 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi disebut bermasalah, yang berujung pada pencabutan izin operasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per 25 Mei 2023.
Lukman sebagai Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek mengatakan hingga Kamis 25 Mei 2023, ada 52 aduan masyarakat diterima. Aduan tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020 yaitu sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
Adanya pencabutan izin operasional ini dilakukan karena perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi dari ketentuan standar pendidikan tinggi, juga melaksanakan pembelajaran fiktif serta terdapat praktik jual beli ijazah. Tidak hanya itu, terdapat juga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan pembelajaran tidak kondusif.
Lukman menambahkan untuk tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang. Untuk sanksi ringan terdapat di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sementara sanksi sedang dan berat terdapat pada Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).
Sistem Pendidikan Terjebak Kapitalisme
Berbagai permasalahan dalam dunia pendidikan di Indonesia, memang sudah sering terjadi. Mulai dari pendidikan tingkat dasarnya hingga perguruan tinggi tidak lepas dari masalah. Hal ini makin mencederai dunia pendidikan itu sendiri. Tentunya permasalahan dunia pendidikan saat ini tidak lepas dari sistem yang diberlakukan di dalamnya. Karena dari sistem inilah yang akan menentukan kualitas dunia pendidikan.
Perlu kita ketahui, bahwa sistem pendidikan di Indonesia telah terjebak dalam sistem kapitalisme. Kapitalisme sebagai ideologi barat, mulai dari lahirnya sampai saat ini telah memberi pengaruh yang sangat besar terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal ini adalah pendidikan.
Menurut Slaughter, manusia yang dihasilkan dalam ideologi kapitalisme yaitu manusia yang menjadikan dalam pikiran dan perhatiannya selalu dikerubungi oleh pencarian strategi untuk menghasilkan keuntungan diri sendiri yang sebesar-besarnya.
Dalam pendidikan, kapitalisme telah menjadikan manusia jauh dari tujuan pendidikan. Pendidikan lebih menekankan pengajaran menurut kurikulum yang telah dirancang demi memperoleh sertifikat selembar bukti untuk mendapatkan legitimasi bagi seseorang untuk memainkan perannya dalam pasar kerja yang tersedia. Maka tidak heran berbagai kecurangan dan penyimpangan menjadi hal biasa dilakukan oleh para pelaku pendidikan.
Hilangnya Peran Negara dalam Pendidikan
Kebutuhan akan pendidikan khususnya perguruan tinggi masih tinggi, sayangnya negara tidak mampu menyediakan. Hal ini wajar, karena hilangnya peran negara dalam dunia pendidikan. Dalam kapitalisme, peran negara hanya sebagai regulator/fasilitator, maka yang banyak berperan aktif dalam sistem pendidikan adalah pihak swasta.
Oleh karenanya, muncul otonomi-otonomi kampus atau sekolah yang intinya semakin membuat negara tidak ikut campur tangan terhadap pendidikan. Hal tersebut berakibat lembaga pendidikan harus kreatif dalam mencari dana bila ingin tetap bertahan. Mulai dari membuka bisnis hingga menaikkan biaya pendidikan sehingga pendidikan memang benar-benar dikomersialkan dan sulit dijangkau masyarakat yang kurang mampu.
Visi pendidikan yang seharusnya strategi untuk eksistensi manusia juga untuk menciptakan keadilan sosial, wahana untuk memanusiakan manusia serta wahana untuk pembebasan manusia diganti dengan suatu visi yang meletakkan pendidikan sebagai komoditi.
Pertanyaannya, sampai kapan kita mau terus terjebak oleh kapitalisme yang telah jelas kerusakan-kerusakan yang ditimbulkannya?
Islam Sebagai Sistem Pendidikan yang Bermutu
Dari berbagai kerusakan yang ditimbulkan akibat kapitalisme dalam dunia pendidikan di Indonesia, maka sudah seharusnya sistem tersebut ditingggalkan. Diganti dengan sistem pendidikan yang bermutu yang berdasarkan akidah yang berasal dari Pencipta manusia itu sendiri, yaitu Islam.
Islam merupakan agama sekaligus aturan hidup. Islam mengatur semua urusan manusia dalam segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Agar bisa terlaksana semua aturan-aturan ini, maka perlu adanya institusi yang mengokohkan yaitu negara. Di sinilah dibutuhkan peran negara yang akan senantiasa mengontrol jalannya aturan Islam, bukan hanya sebatas regulator/fasilitator seperti dalam kapitalisme.
Penerapan sistem pendidikan Islam menjadikan lembaga pendidikan bersih dari nilai materi dan penuh dengan nilai spiritual, moral, dan kemanusiaan. Hal ini merupakan kunci terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, terhormat, dan bermartabat bagi keberlangsungan proses belajar-mengajar.
Negara akan berhati-hati dari kelalaian pelaksanaan syariat; tidak menoleransi pelanggaran syariat sekecil apapun dengan penegakan sanksi sesuai syariat. Sanksi ini bersifat memberikan efek jera bagi pelakunya dan pencegah orang lain melakukan tindakan kriminal yang sama. Dengan sendirinya, ini bisa menjauhkan sistem pendidikan dari segala keburukan dan penyimpangan.
Negara juga akan memastikan terpenuhinya aspek jumlah dan kualitas lembaga pendidikan, baik di pusat kota maupun pelosok negeri. Sekaligus menjadikan setiap individu mudah mengakses hak pendidikan yang dibutuhkan pada semua tingkatannya secara cuma-cuma. Karena di pundak negaralah tanggung jawab terjaminnya pemenuhan kebutuhan pendidikan publik dan pemuda secara langsung.
Rasulullah saw. bersabda, “Khalifah adalah pengurus urusan rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka.” (HR Bukhari)
Inilah solusi tuntas yang sudah semestinya diambil untuk menyelesaikan berbagai problem dunia pendidikan di negeri ini, serta menyelamatkannya dari bahaya besar sistem sekuler kapitalisme.
Wallahua’lam
Via
Opini
Posting Komentar