SP
Agar Kasus Buang Bayi Tak Terulang LagiLagi. Tragedi pembuangan bayi tak bersalah
TanahRibathMedia.Com—Lagi. Tragedi pembuangan bayi tak bersalah terulang kembali. Bayi tak berdosa tersebut ditemukan di area perkebunan Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pelaku pun terjerat pasal perlindungan anak (10-6-2023).
Kasus pembuangan bayi semakin marak terjadi. Itu baru yang terungkap dan diduga yang belum terungkap lebih banyak lagi. Sebelumnya kasus serupa terjadi di Asahan Sumatera Utara, Bandung Jawa Barat, dan Gowa Sulawesi Selatan. Sanksi terhadap pelaku dengan pasal perlindungan anak tidak membuat takut para pelaku dan belum menjadi solusi yang mendasar. Kasus pembuangan bayi selalu terjadi dengan motif yang sama yakni malu karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.
Oleh karena itu, yang menjadi pokok persoalan adalah zina yang sudah merebak di mana-mana. Pergaulan bebas diikuti dengan seks bebas sudah dianggap biasa oleh remaja saat ini. Demikian halnya dengan keberadaan lokalisasi atau tempat prostitusi, seolah-olah perzinahan adalah suatu yang legal dan dibutuhkan.
Memutus perzinahan adalah langkah yang paling dasar sebagai solusi kasus pembuangan bayi. Dalam Islam, perzinahan harus ditiadakan. Mulai dari pergaulan, Islam memberikan batas-batas interaksi antara laki-laki dan perempuan yang harus dipatuhi agar terhindar dari zina, seperti dilarang khalwat (berdua-duaan).
Perzinahan adalah kemaksiatan, sanksi hukum Islam sangat tegas terhadap pelaku zina yaitu dirajam (jika pelaku sudah menikah) atau dicambuk sebanyak 100 kali cambukan (jika pelaku belum menikah). Ditambah lagi jika bayi tersebut dibunuh atau ditelantarkan sampai meninggal, tentu akan dijatuhkan sanksi berat atas pembunuhan. Sangat jelas bahwa hukuman tersebut sifatnya membuat jera dan tentu akan mencegah orang untuk melakukannya. Hal demikian hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah dengan penerapan Islam secara menyeluruh.
Rina Kusrina, S.E,M.Si.
Bogor
Via
SP
Posting Komentar