Opini
Awas, Kaum Pelangi di Sekelilingmu
Oleh: Pudji Arijanti
(Aktivis Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Seperti kita ketahui, kaum pelangi hendak menyelenggarakan acara ASEAN Queer Advocacy Week pada 17-21 Juli 2023. Walaupun acaranya batal terselenggara di Indonesia, kita patut waspada sebab kegiatan tersebut sangat berbahaya. Keberadaan mereka ingin diakui dunia. Padahal perilakunya yang menyimpang ingin merusak generasi muda. Gerakan mereka makin provokatif bahkan meresahkan, apalagi populasi mereka makin banyak. Jelas ini gerakan yang direncanakan (Tajuk24.com, 13-7-2023).
Persoalan L687 makin mengkawatirkan. Beragam cara dilakukan kaum pelangi dalam memperbesar kelompoknya. Dengan gigih mereka memperjuangkan keberadaannya agar diakui di tengah masyarakat dan terpenuhi hak-haknya. Padahal perilaku mereka menyalahi fitrah. Oleh karenanya jika arus pelangi dibiarkan tanpa solusi tepat akan makin merusak peradaban manusia.
Namun anehnya, negara seolah memberi dukungan dengan dalih kebebasan. Jika demikian bukankah sikap negara seolah tidak mau tahu akan kerusakan generasi?
Seperti ucapan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya pemerintah tidak bisa mencegah orang yang berstatus homo atau lesbian yang dalam kategori L687 karena perilakunya ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok L687 tidak bisa dilarang. Walaupun belakangan pernyataan tersebut diklarifikasi oleh Mahfud. Menurutnya yang bicara demikian adalah DPR. Mahfud hanya menyampaikan ulang (Republika, 23-5-2023).
Kaum Pelangi Makin Membesar Populasinya?
Eksistensi kaum pelangi ini tidak bisa diremehkan. Berangkat dari ideologi sekularisme, mereka menafikan keberadaan Allah sebagai pengatur tunggal kehidupan. Hal ini diperparah dengan penerapan sistem kapitalisme dan mendukung kaum L687 untuk makin berkibar. Apalagi negara seolah setengah hati dalam memberantasnya dengan alasan tidak ada payung undang-undang yang dapat menjerat. Dukungan sistem begitu masif, menjadikan mereka makin membesar. Media mainstrem, sosmed, bahkan brand-brand ternama sekalipun juga turut andil mengkampanyekan keberadaan mereka yang tak memiliki urat malu ini.
Sejatinya keberadaan mereka bukan tanpa sebab dan gerakan mereka bukan gerakan biasa. Ada sebuah dorongan sistemik yang mampu menyihir publik sehingga perilaku mereka ini seolah-olah perilaku yang wajar, perilaku yang patut mendapat dukungan. Tujuannya tak lain adalah merusak generasi emas agar tak memiliki masa depan untuk membangun peradaban manusia bervisi Ilahi. Jelas, hal demikian tak bisa dibiarkan. Inilah kebebasan berekspresi yang berdiri di atas ideologi sekuler, di mana Allah tak patut mencampuri urusan publik.
Harusnya disadari, semua gerakan L687 adalah upaya menyokong kepentingan Barat sebagai sebuah kekuatan global. Nilai kebebasan yang sangat sarat merupakan pelindung politik agar keberlangsungan ide-ide kebebasan tetap terjaga. Nilai-nilai inilah merupakan penjajahan pemikiran yang mematikan bagi generasi.
Islam Solusi Hakiki
Dalam Islam, negara memiliki kewenangan dalam penjagaan umat dari segala bentuk perilaku menyimpang, karena hal ini sebagai bentuk penjagaan fitrah manusia. Negara senantiasa memberi edukasi secara terus-menerus bahwa manusia dilahirkan di dunia ini hanya laki-laki dan perempuan dengan potensi masing-masing. Mereka saling melengkapi demi terwujud kelestarian anak manusia. Negara berperan besar menutup pintu-pintu yang menjadi akses kemaksiatan, seperti klub-klub tempat berkumpulnya para lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Juga mengawasi media sebagai tempat aktivitas peredaran konten-konten propaganda L687.
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as., maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Negara juga memberikan sanksi hukum kepada pelaku dengan hukuman berat. Pelaku homoseksual dihukum mati, sedangkan pelaku lesbian dan penyimpangan seksual lainnya sesuai ijtihad khalifah, berdasarkan sabda Rasulullah, "Lesbi (sihaag) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.”
Hukum dalam sistem Islam adalah penjagaan pada diri manusia dari segala bentuk penyimpangan, baik fisik ataupun pemikiran. Oleh sebab itu, hukum harus bersifat tegas dan berefek jera bagi pelaku kriminalitas. Penerapan Islam secara menyeluruh akan membawa ketaatan serta keimanan pada diri manusia. Hal ini tentu berbeda dengan sistem kapitalisme sekularisme yang diterapkan saat ini. Hukum ditegakkan hanya demi kepentingan individu serta hawa nafsu semata. Halal-haram tidak diperhitungkan. Benar! Islam butuh politik agar segera terwujud sebuah sistem yang memanusiakan manusia, yakni sistem Islam. Agar kezaliman manusia di muka bumi segera musnah. Wallahu a’lam bisshawab.
Via
Opini
Posting Komentar