Opini
Kebocoran Data Paspor, Bukti Abainya Negara terhadap Keamanan Data Rakyatnya
Oleh: Normah Rosman
(Pemerhati Masalah Umat)
TanahRibathMedia.Com—Kasus dugaan kebocoran data pribadi kembali terjadi. Kali ini 34 juta data paspor atau keimigrasian yang bocor dan diperjualbelikan. Hal ini terungkap lewat akun pegiat informatika, Teguh Aprianto di akun Twitter @secgron. Pihak BSSN membenarkan telah menindaklanjuti temuan tersebut. Juru bicara BSSN, Ariandi Putra mengaku, BSSN tengah melakukan asistensi dan investigasi soal isu tersebut. BSSN bersama Kemenkumham tengah melakukan langkah mitigasi risiko untuk memastikan keamanan data dan layanan sistem agar dapat berjalan normal (tirto.id, 8-7-2023).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dengan dugaan kebocoran data paspor 34 juta warga Indonesia. Pihak Aptika belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana bisa terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kemkominfo akan melakukan klarifikasi dan pencocokan data pada pihak imigrasi. Sejak 2019 hingga 2023 Kemkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi yang terkait kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya (antaranews.com, 8-7-2023).
Kebocoran Data Kerap Terjadi
Lagi-lagi kebocoran data terjadi. Kali ini data paspor yang bocor. Kejadian yang berulang kali tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Mengapa tidak mengambil pelajaran dari kebocoran data sebelumnya? Bukankah mencegah lebih baik daripada memperbaiki. Negara adalah institusi tertinggi, sehingga ia dengan mudah dalam memperoleh akses, baik itu akses untuk merekrut tim IT terbaik di negeri ini maupun akses untuk memiliki sarana yang dibutuhkan dalam melindungi data rakyatnya.
Keamanan data rakyat adalah hal yang sangat penting bagi negara, apalagi di tengah gencarnya arus informasi digital di Indonesia. Seharusnya pemerintah paham betul dan siap dengan kemajuan arus digitalisasi agar kebocoran data tak terjadi. Oleh karenanya, jaminan keamanan data bisa terwujud. Negara adalah tameng terakhir dalam keamanan data. Akan tetapi, kebocoran data berulang kali terjadi. Sebagaimana kebocoran data KTP sebanyak 102 juta data pada September 2022 lalu. Sebanyak 17 juta data pelanggan PLN juga sempat bocor pada Agustus 2022, data SIM Card sebanyak 1,3 milyar data yang bocor pada September 2022, 105 juta data KPU juga sempat dinyatakan bocor pada September 2022, dan masih banyak lagi data lainnya yang diduga telah bocor. Bahkan data yang bocor sempat diperjual belikan oleh hacker di platform tertentu.
Kebocoran data ini menunjukkan akan abainya negara karena tidak memperhatikan hal yang sangat penting ini. Negara terkesan tidak mempunyai kemauan untuk mewujudkan keamanan data terhadap rakyatnya karena tidak memiliki visi sebagai negara pertama. Sejatinya Indonesia memiliki SDM yang berkualitas, tetapi tanpa dukungan dana negara yang tentu jumlahnya sangat besar, maka keamanan hanya sekadar bualan. Dalam sistem sekarang, di mana kapitalisme atau pemilik modal besar dapat memanfaatkannya untuk membangun sistem keamanan data yang bisa dijual kepada siapa saja.
Bagaimana Islam Melindungi Data Rakyatnya?
Islam menggariskan negara harus menjadi negara adidaya. Oleh karena itu, khalifah selaku pemimpin tertinggi akan mengerahkan semua tenaga baik berupa materi maupun SDM agar menjadi yang terbaik, termasuk dalam menjaga keamanan data rakyatnya. Di samping itu khalifah juga akan menjalankan tata pemerintahan berdasarkan fondasi akidah Islam. Di mana hukum yang berlaku bukanlah hukum buatan manusia, tetapi hukum buatan Sang Pencipta yaitu Allah Swt. yang diambil dari Al-Qur’an dan hadis.
Seiring dengan perkembangan arus digitalisasi yang sangat pesat, negara dengan sistem Islam (Khil4f4h) akan membangun infrastruktur yang kuat dan instrumen yang kuat dan unggul untuk memperkuat dan menunjang keamanan data pribadi rakyatnya, karena hal tersebut merupakan hak rakyat yang masuk dalam kebutuhan asasiyah dalam Islam. Sebagaimana dipahami bahwa penerapan aturan Islam memiliki maqaasid syariah, diantaranya adalah menjaga harta dan jiwa umat. Di sisi lain terjadinya pencurian data pribadi rakyat akan dapat berujung pada pemerasan online dan tindak kriminal lainnya di media sosial. Tentu ini akan sangat merugikan pemilik data tersebut. Hal ini tentu akan menghambat terwujudnya perlindungan atas jiwa dan harta.
Negara akan membangun infrastruktur tersebut secara mandiri dan tanpa melibatkan pihak swasta maupun asing demi terjaganya kemanan yang benar-benar aman. Sebab hal ini sangat berkaitan erat dengan keamanan yang harus tegak di tangan kaum muslimin. Pengurusan keamanan yang diserahkan kepada swasta dan pihak asing hanya akan menghilangkan kedaulatan negara, karena secara tidak langsung telah memberikan mereka akses terhadap data pribadi rakyat. Negara juga akan merekrut pejabat-pejabat yang amanah dan sesuai pada bidangnya agar bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada rakyatnya. Pejabat yang bertanggung jawab penuh atas keamanan data pribadi rakyat tidak akan melakukan kecurangan karena memahami amanah yang ia emban dan kelak akan dia pertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..
Dalam sistem Khil4f4h, pejabat yang menangani masalah data rakyat akan berkolaborasi antara departemen dalam negeri, departemen penerangan, dan polisi. Berbekal keahlian yang dimiliki oleh polisi, penjagaan keamanan di dunia maya akan mudah diwujudkan. Ditambah lagi dengan sistem pendidikan yang diterapkan dalam sistem Khil4f4h akan mencetak individu-individu yang bersyahsiah Islam. Masyarakat memahami bahwa hidup di dunia hanyalah sementara dan setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Oleh karenanya, mereka hanya akan beramal sesuai dengan apa yang dihalalkan dalam Islam, sehingga tindak kejahatan dapat dicegah dalam sistem Khil4f4h. Namun, jika ditemukan masih ada yang melakukan tindak kejahatan pencurian data, maka khalifah akan menindak dengan tegas berdasarkan hukum sanksi dalam Islam. Wallahu a'lam.
Via
Opini
Posting Komentar