SP
Kriminalitas Marak, di Mana Jaminan Keamanan Negara?
TanahRibathMedia.Com—Belakangan ini kasus kriminal makin marak terjadi. Masyarakat bisa melihat betapa brutalnya manusia hari ini, seolah rasa kemanusiaan telah hilang dari diri.
Meningkatnya kasus kriminal tidak hanya terjadi di satu wilayah saja, tetapi hampir setiap wilayah di Indonesia. Salah satunya seperti kasus mutilasi di Yogykarta (12-07-2023).
Ironisnya, hampir setiap hari kita selalu disuguhkan tentang berita kriminalitas dari berbagai media massa. Bisa jadi kasus di lapangan lebih banyak lagi namun tidak diliput oleh media. Kondisi seperti ini tentu membuat masyarakat makin takut, khawatir, dan meningkatkan kewaspadaan.
Jika kita soroti, banyaknya kasus kriminalitas disebabkan karena beberapa faktor:
Faktor pertama, berasal dari dalam individu itu sendiri yakni kurangnya pemahaman akan Islam sehingga bertindak sesuka hati. Begitulah ketika seseorang belum memahami Islam secara utuh, ia tidak akan menyadari bahwa setiap perilaku yang ia lakukan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. di akhirat nanti.
Faktor kedua, lemahnya penegakan hukum. Hukum yang tidak memberikan efek jera dan tebang pilih jelas berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas. Ditambah pula faktor lingkungan masyarakat yang memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme) serta meningkatnya biaya kebutuhan hidup yang seakan menjadi beban yang tak berkesudahan. Beginilah hidup dalam lingkaran sekularisme. Perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti salah paham, cemburu, ekonomi, utang bahkan asmara bisa menjadi pemicu terjadinya penganiayaan bahkan pembunuhan.
Sayangnya, hukum hari ini berasal dari hasil kesepakatan manusia yang berlindung di balik nama HAM. Akibatnya, hilang rasa kemanusiaan dan bebas melakukan aktivitas maksiat tanpa memikirkan baik atau buruk sesuai syariat Islam.
Berbeda dengan Islam yakni agama yang mampu menjaga keamanan masyarakatnya dan juga memiliki sistem hukum yang tegas, memberikan efek jera dan juga adil.
Dalam Islam, tindakan kriminal adalah pelanggaran hukum syariat. Imam al-mawardi menjelaskan bahwa kriminalitas (jarimah, jamak: jaraim) adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syarak yang diancam oleh Allah dengan hukuman hadd atau takzir. Setiap jarimah harus diberi sanksi (uqubat).
Penerapan uqubat dalam sistem Islam diterapkan oleh seorang khalifah (pemimpin) berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah dengan tujuan memberikan efek jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (mencegah masyarakat melakukan tindakan serupa).
Fathin Kusumardani, S.Pd.
Via
SP
Posting Komentar