Opini
Project S TikTok Mengancam, Usaha Rakyat Tersandera Kebijakan yang Buram
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Banjirnya produk asing kian hari kian tak terkendali. Tentu saja fenomena ini akan merugikan para produsen dalam negeri. Persaingan bisnis pun makin tak seimbang. Teknologi yang digunakan untuk pengembangan bisnis di luar negeri menunjukkan persaingan yang tak paralel.
Kapitalisme Mengancam Usaha Rakyat Kecil
Sebut saja negara China yang terkenal dengan teknologinya. Kini, pengembangan Project S TikTok (TikTok Shop) tengah menjadi perbincangan publik. Project ini disorot karena diduga sebagai jalan untuk memperkaya data produk yang laris manis di suatu negara (kontan.co.id, 10-7-2023). Untuk kemudian akan diproduksi massal di China.
Sebetulnya langkah TikTok ini telah dimulai lebih dulu di Inggris. Saat itu, Inggris meluncurkan fitur belanja bernama Trendy Beat (kontan.co.id, 10-7-2023). Fitur ini menjual beragam barang yang laris manis di paltformnya.
Pengembangan teknologi seperti ini tentu akan mengancam "napas" UMKM di Indonesia. Pengamat teknologi Heru Sutadi mengungkapkan bahwa hal tersebut ditakutkan para pelaku bisnis dalam negeri, terutama UMKM (kontan.co.id, 10-7-2023). Saat produk luar negeri dengan mudah dijual dan masuk ke Indonesia, maka akan berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia. Heru pun mengatakan bahwa Indonesia hanya mampu jadi pasar. Tentu saja fenomena ini membutuhkan perhatian khusus dari negara. Pasar Indonesia yang diserbu produk asing akan melemahkan ekonomi dalam negeri dan menguntungkan negara produsen.
Memang betul, Kementrian Koperasi dan UMKM telah menyampaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Elektronik demi menjaga industri UMKM dalam negeri. Kebijakan harga pun telah diatur di dalamnya agar harga produk lokal UMKM dalam negeri.
Namun, nyatanya kebijakan tersebut tak mampu efektif di lapangan. Kecurangan-kecurangan masih saja banyak terjadi, demi meng-goal-kan produk asing masuk ke dalam negeri. Mirisnya lagi, justru banyak kebijakan pemerintah yang menguntungkan produsen asing dan menyampingkan nasib UMKM dalam negeri.
Nasib UMKM dalam negeri tengah di ujung tanduk. Pasalnya, para pelaku UMKM berada dalam pasar bebas dan bersaing dengan korporasi raksasa tanpa ada aturan jelas. Negara pun seolah tak peduli dengan keadaan. Alhasil, banyak pengusaha lokal gulung tikar. Kesejahteraan pun makin sulit diperoleh.
Inilah fakta nasib pengusaha lokal dalam aturan kapitalisme. Harapan sejahtera yang diimpikan para pelaku UMKM hanyalah ilusi. Mereka hanya dijadikan tumbal dalam rantai bisnis para korporasi besar. Jelaslah bahwa penguasa dalam kapitalisme hanyalah sebagai regulator, pelayan para korporator. Nasib rakyat kian tersisihkan.
Sistem Ekonomi Islam Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Paradigma Islam memberikan harapan bagi kesejahteraan rakyat. Dalam Islam, rakyat merupakan amanah yang penjagaannya akan dipertanggungjawabkan kelak. Oleh karena itu, pemimpin senantiasa memprioritaskan kepentingan umat.
Sistem Islam dalam institusi Islam (Daulah Khil4f4h) akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Abdurrahman Al Maliki dalam Kitab Politik Ekonomi Islam menjelaskan bahwa perdagangan adalah aktivitas jual beli. Hukum-hukum yang terkait di dalamnya, yaitu hukum-hukum tentang pemilik harta bukan hukum tentang harta. Status hukum komoditi atau produk tergantung pada pedagangnya. Statusnya sebagai warga negara Khil4f4h atau bukan. Setiap warga negara, baik muslim maupun nonmuslim termasuk dalam warga negara Islam. Dan setiap pengurusan aturan kehidupannya diatur langsung oleh negara.
Pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri. Semua pedagang wajib terikat aturan syariat Islam. Pedagang warga negara Khil4f4h pun boleh melakukan perdagangan luar negeri, yaitu ekspor impor tanpa ada bea cukai yang dibebankan padanya. Semua ini dibolehkan selama barang yang diekspor/ diimpor tak menimbulkan efek berbahaya bagi komoditi dan stabilitasnya di dalam negeri. Kebijakan ini seluruhnya diurus oleh negara secara detail.
Negara akan menghidupkan industri strategis untuk menguatkan ekonomi dalam negeri. Yaitu dengan mengelola sumber daya alam milik rakyat dengan amanah. Prinsip utama dalam ekonomi Islam, yakni mengelola kekayaan rakyat dan dikembalikan lagi untuk pemanfaatan yang optimal untuk rakyat. Negara dilarang menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam kepada pihak swasta ataupun asing. Keberadaan industri strategis tersebut akan menguatkan ekonomi dalam negeri dan menyerap tenaga kerja lokal dengan maksimal. Hasilnya, kesejahteraan merata dan sempurna karena negara menetapkan kebijakan yang amanah dengan kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Sempurnanya pengaturan kehidupan sesuai syariat Islam. Dengannya rakyat sejahtera dan terlindung dari perbuatan zalim.
Wallahu a'lam bisshawwab.
Via
Opini
Posting Komentar