Opini
Serangan Produk Asing: Dampak dari Kebijakan Pasar Bebas
Oleh: Chatharina
TanahRibathMedia.Com—Dilansir dari Medcom.Id (10-7-2023) dikabarkan bahwa TikTok sedang mengembangkan Project S yaitu sebuah langkah untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara untuk kemudian diproduksi sendiri di Tiongkok. Sebelumnya, langkah ini sudah dimulai terlebih dahulu di Inggris dengan peluncuran fitur belanja bernama Trendy Beat yang menjual barang-barang yang terbukti populer di platformnya.
Heru Sutadi selaku Pengamat Teknologi yang juga Direktur Eksekutif ICT Institute mengatakan akan dampak negatif Project S TikTok ini, ditakutkan akan mengancam keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Hal ini karena produk-produk asing akan dengan mudah dijual dan masuk ke Indonesia. Selain itu Heru Sutadi juga menambahkan apabila pasar Indonesia diserbu barang impor, ini justru yang maju adalah negara di mana barang tersebut diproduksi. Indonesia sendiri malah hanya menjadi pasar dari produk-produk asing tersebut.
Oleh karena itu, menanggapi hal ini Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendesak Kemendag agar segera menerbitkan revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal ini guna melindungi industri UMKM dalam negeri. Selain itu, juga dapat melindungi e-commerce dalam negeri serta konsumen.
Dampak Pasar Bebas
Berbagai kebijakan dan upaya dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan melindungi industri UMKM dalam negeri, misalnya memberikan bantuan langsung tunai, subsidi listrik, dan lain sebagainya. Namun di sisi lain, pemerintah malah menerima kebijakan pasar bebas untuk diterapkan di negeri ini. Jelas inilah yang menjadi masalah perdagangan di negeri ini.
Sejak pemerintah menerima kebijakan pasar bebas, produk-produk asing mulai membanjiri pasar dalam negeri. Belum lagi ketika bea cukai dipangkas yang membuat harga produk asing lebih murah dari produk dalam negeri.
Pasar bebas sendiri merupakan kebijakan di mana pemerintah memberikan perlakuan yang sama terhadap impor maupun ekspor tanpa ada perbedaan. Segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi diatur oleh pedagang dan pembeli, pemerintah tidak campur tangan di dalamnya. Begitupun dalam menentukan harga jual produk maupun jasa, produsen memegang kuasa penuh sesuai mekanisme pasar. Maka tidak heran, muncul perang harga bahkan persaingan yang tidak sehat.
Hal ini menjadi tantangan besar bagi industri dalam negeri termasuk UMKM. Dengan kehadiran e-commerce yang membanjiri platform bisnis saat ini saja sudah membuat banyak usaha lokal terancam gulung tikar. Maka sudah jelas jika berlaku Project S TikTok di Indonesia akan makin merugikan industri dalam negeri dan UMKM.
Miris memang, nasib industri dalam negeri dan UMKM pada kebijakan yang tidak sejalan dengan harapan. Alih-alih melindungi produk dalam negeri, kebijakan yang dibuat justru banyak menguntungkan produk asing dan merugikan produk sendiri. Seolah-olah berpihak pada rakyat, tetapi pada faktanya justru menyengsarakan rakyat.
Perdagangan dalam Naungan Sistem Islam
Sistem perdagangan dalam Islam diatur sesuai syariat Islam. Pengaturannya di bawah naungan Khil4f4h akan menentukan status produk berdasarkan apakah penjualnya warga negara Khil4f4h atau bukan.
Jika penjual termasuk warga negara di dalam daulah (negara Islam) maka dia berhak mendapatkan riayah atau pelayanan dari negara.
Warga negara dalam daulah boleh melakukan perdagangan dalam negeri, tentunya dalam melakukan perdagangannya harus terikat dengan syariat Islam. Tidak melakukan penipuan, penimbunan, menjual barang haram dan perkara lainnya yang dilarang. Terkait ekspor impor mereka boleh melakukannya, kecuali pada barang yang berdampak negatif jika diimpor atau diekspor, maka barang ini saja yang dilarang.
Sementara bagi warga negara dari negara kafir yang terikat perjanjian dengan daulah (muahid), maka negara membolehkan bertransaksi jual beli dengan mereka. Namun, sebatas sesuai perjanjian yang disepakati. Sedangkan pedagang dari negara kafir yang tidak ada perjanjian dengan daulah (harbi hukman), mereka tidak mendapat izin masuk ke dalam daulah kecuali dengan izin khusus dan tidak diizinkan apabila membawa bahaya bagi daulah.
Seluruh peraturan perdagangan dalam naungan sistem Islam diterapkan sepenuhnya oleh khalifah berdasarkan syariat. Apabila ada yang melanggar, maka akan ada sanksi yang tegas.
Demikianlah sistem Islam dengan kebijakannya yang memberikan penyelesaian secara tuntas terhadap permasalahan perdagangan. Kebijakannya menjamin terjaganya harta rakyat sekaligus melindungi industri dalam negeri dan warga negara serta mengatur masuknya produk-produk asing.
Wallahu a'lam bisshawwab
Via
Opini
Posting Komentar