Opini
Berantas Judi Online dengan Islam
Oleh: Yuni Oktaviani
(Penulis, Pegiat Literasi Islam, Pekanbaru-Riau)
TanahRibathMedia.Com—Judi online makin membuat polemik. Hal ini terbukti dari banyaknya situs judi online yang diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu. Terbayang bagaimana banyaknya masyarakat yang sudah mengakses situs-situs tersebut sebelum diberangus dengan berbagai macam alasan pula. Tak heran, masyarakat makin rusak, pun angka kriminalitas makin meningkat. Butuh solusi atau upaya preventif untuk mengatasinya. Pertanyaannya, upaya preventif apa yang harus dilakukan?
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir pada 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, yakni 13-19 Juli 2023, Kominfo telah memblokir 11.333 konten judi online.
Aduan yang diterima pihak Kominfo berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, sebanyak 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online telah diterima kementerian tersebut (voaindonesia.com, 22-07-23).
Polemik Judi Online
Belum selesai permasalahan pinjaman online yang naik daun beberapa waktu lalu, kini muncul lagi kasus judi online yang ternyata tidak kalah maraknya. Bahkan diketahui sebanyak 800 ribuan situs judi online sepanjang 2018 hingga Juli 2023. Akan tetapi, kemungkinan besar situs judi online lain tersebut bisa saja bermunculan kembali jika tidak diawasi dengan ketat.
Ditambah lagi, judi online yang bertopengkan permainan online sejenis games yang digandrungi banyak orang, dari mulai anak-anak hingga orang dewasa. Awalnya terjebak, ujung-ujungnya ketagihan dan akhirnya berjudi hingga kelewat batas. Risiko yang ditimbulkan pun sudah jelas dan terbukti, seperti meningkatnya kriminalitas sampai terjerat hukuman pidana.
Oleh karenanya, sudah seharusnya praktik judi online dilarang oleh pemerintah dan pelakunya diberi sanksi hukum yang tegas, seperti tertuang dalam UU 11/2008 pasal 27 ayat (2) tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 (UU ITE), menyebutkan larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun dan/ denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Apalagi Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia. Sudah sewajarnya judi menjadi aktivitas yang ditindak tegas karena Islam juga melarang aktivitas tersebut. Pun faktanya, negara ASEAN yang penduduknya mayoritas muslim juga melarang judi online, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Bahkan Kamboja, Vietnam, dan Thailand juga memberikan sanksi tegas bagi penduduknya yang melakukan judi online.
Hukum Sekuler Menyuburkan Perjudian
Jika ditelusuri lebih jauh, apa sebenarnya alasan orang-orang yang terlibat judi online tersebut? Sudah pasti banyak faktor yang saling memengaruhi satu sama lain. Ditambah lagi permasalahan sistemik yang tampaknya sudah mendarah daging.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial Andi Z.A Dulung menyatakan bahwa maraknya judi karena disebabkan pemikiran instan masyarakat dalam meraih kakayaan (kominfo.go.id, 12-07-2012).
Sekilas memang benar, judi online makin marak karena masyarakat yang mencari jalan pintas untuk kaya. Hal serupa juga sudah sering terjadi di masyarakat Indonesia sebelum kemajuan teknologi seperti saat ini. Aktivitas perjudian di warung-warung kopi misalnya, main kartu, domino, serta pasang nomor alias togel, juga pernah hits di masanya. Bahkan mungkin hingga saat ini masih mentradisi di masyarakat.
Sayangnya, seiring perkembangan zaman, judi pun juga mulai merambah ke dunia elektronik sehingga lebih mudah diakses semua kalangan. Di sisi lain, kehidupan masyarakat dari dulu hingga saat ini tidak kunjung membaik dari segi perekonomian. Malah keadaannya makin hari makin parah. Alih-alih menyejahterakan, regulasi yang dibuat oleh pemerintah justru makin menekan rakyat. Seperti pembangunan infrastruktur yang tidak begitu mendesak.
Daripada menghabiskan dana yang fantastis, lebih baik dialihkan untuk masyarakat miskin yang membutuhkan. Walaupun tampaknya sulit menemukan fakta serupa di sistem sekuler saat ini, yakni kesempatan dan kesenangan pribadi menjadi tolok ukur setiap kebijakan yang diambil oleh penguasa.
Islam Mencegah Praktik Judi
Berbeda dengan penguasa di sistem sekuler yang oportunistik, penguasa atau pemimpin ketika Islam diterapkan adalah pemimpin-pemimpin yang amanah yang senantiasa takut kepada Allah Swt. dan menjadikan halal-haram sebagai standar dalam membuat kebijakan. Seperti praktik judi yang sudah jelas dilarang oleh Allah dalam QS Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".
Secara tegas dan gamblang Allah melarang siapa saja untuk melakukan perbuatan judi karena itu adalah perbuatan syaitan yang terkutuk. Tidak ada keuntungan dalam aktivitas tersebut selain bermaksiat kepada Allah Swt..
Pemikiran instan yang dimiliki oleh masyarakat untuk meraih kekayaan tentu saja imbas dari tidak diterapkannya Islam di tengah-tengah kehidupan. Buntut dari maraknya judi online yang sudah menghantui masyarakat adalah memicu perkelahian hingga pembunuhan, menghancurkan rumah tangga, melalaikan dari aktivitas yang bermanfaat, rentan melakukan pencurian, perampokan yang hasilnya digunakan untuk judi, dan lain-lain. Akibatnya, masyarakat resah dan tidak tenteram.
Dengan kata lain, aturan Islam berkaitan dengan judi dan sebagainya merupakan upaya preventif yang sudah berpuluh abad lalu Allah turunkan untuk umat manusia. Diperjelas lagi pada ayat selanjutnya yakni QS Al-Maidah ayat 91 yang artinya:
"Sesungguhnya setan itu bermaksud untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena meminum khamr, dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)."
Dengan demikian sudah jelas dampak yang ditimbulkan dari perbuatan judi ini ditinjau dari halal-haramnya sebuah perbuatan. Hanya dengan diterapkannya Islam maka polemik judi online ini dapat diatasi hingga ke akarnya. Tentu saja penerapan yang dilakukan harus secara kafah, tidak boleh setengah-setengah, yaitu dengan diterapkannya kembali pemerintahan Islam dalam bentuk Khil4f4h Islamiyyah. Wallahu a'lam bis-shawab.
Via
Opini
Posting Komentar