Opini
Demi Rakyat, Jangan Takut Tindak Mafia Judi Online!
Oleh: Harumi, S.Pd.
(Aktivis Dakwah Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Kejamnya perjudian di era digital ini makin tidak terbendung. Sejumlah korban dibuat gelap mata dan berlaku impulsif untuk menang. Padahal, kerugian yang lebih besarlah yang didapatnya. Misalnya mulai dari menjual mobil, menjual buah hatinya sendiri, bahkan seorang ibu rela menjual ginjal demi membayar utang anaknya karena judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Selasa lalu 8 Agustus 2023 mengungkap perputaran uang dalam aktivitas judi online mencapai angka yang fantastis. Misalnya pada aplikasi Higgs Domino Island, perputaran uangnya bisa mencapai Rp2,2 triliun atau US$ 150 juta per bulan. Artinya dalam setahun bisa mencapai Rp27 triliun. Itu untuk satu situs saja. Pada judi slot, satu orang bermain judi slot bisa menghabiskan Rp900 ribu per bulan.
Mayoritas situs judi online dioperasikan dari negara-negara yang melegalkan judi. Hal ini karena Indonesia masih mengharamkan praktik perjudian. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Meski beroperasi di luar negeri, mulai dari operator, bandar, bahkan bos besarnya ternyata didominasi oleh warga Indonesia.
Sejak 2018 hingga Juli 2023, sudah ada 886.719 konten judi online yang diblokir oleh pemerintah. Menurut Ir. Budi Rahardjo, M.Sc., Ph.D. domain situs judi online senantiasa berpindah-pindah sehingga meski pemerintah sudah memblokir banyak situs. Adapun situs judi tersebut tidak akan berhenti, tetapi akan terus bermunculan bahkan makin banyak.
Rata-rata setiap hari akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island, telah diputus. Akan tetapi, setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan puluhan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar Google Play Store dan Apple App Store.
Selain itu, banyak cara yang digunakan untuk menjaring lebih banyak korban. Misalnya melalui selebgram dengan iming-iming gaji yang cukup besar. Situs resmi pemerintah maupun akademi pun juga tidak luput dari promosi judi online.
Hal ini bisa terjadi karena sistem keamanan dari kedua situs tersebut mudah diretas.
Meski banyak pelaku yang tertangkap, baik di luar maupun dalam negeri, tetapi ini masih belum mampu mengurangi jumlah kasus perjudian online.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, berdasarkan data Polri, pihak kepolisian telah menangani 1.154 perkara. Pada 2022, total kasus tindak pidana judi online mencapai 1.323. Sedangkan pada 2021, jumlahnya mencapai 614 kasus.
Dalam dunia perjudian ada istilah Gambler’s Fallacy, yakni keyakinan seseorang saat berjudi bahwa dia akan memenangkan permainannya sekali lagi, meskipun berturut-turut menelan kekalahan yang amat besar. Hal ini terjadi ketika manusia telah dikendalikan oleh nafsu rakusnya, dengan harapan ingin kaya secara instan. Meski sudah banyak pihak yang mengedukasi para pelaku perjudian tentang perhitungan probabilitas menang judi adalah mustahil, ternyata belum efektif mengurangi perilaku kecanduan judi.
Dalam sistem sekuler kapitalisme seperti hari ini, judi memang tidak diharamkan bahkan dijadikan sebagai ajang bisnis demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Imbasnya adalah praktik judi online saat ini sangat tersistematis meski Indonesia belum melegalkan.
Oleh karena itu, kita tidak bisa sekadar mengandalkan membangun kesadaran bahaya judi pada level individu untuk mengurangi jumlah korban yang terjerat aktivitas haram ini.
Masyarakat yang dibuat resah pun hanya bisa berharap kepada negara untuk segera mengatasi masalah ini.
Maka sudah seharusnya negara mengambil peran untuk menindak tegas para mafia judi, bukan sekadar kejar-kejaran dengan pemain atau bandarnya saja. Perlu diketahui bahwa kebijakan besar ini mustahil bisa terealisasi jika negara masih menggunakan sistem sekuler kapitalisme.
Hanya Islam satu-satunya sistem yang mengharamkan dan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian. Keharaman disampaikan dengan jelas melalui firman Allah Swt., menyamakan judi, khamar, dan penyembahan berhala sebagai perbuatan setan.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Berdasarkan ayat tersebut, negara perlu melakukan beberapa langkah berikut,
Pertama, memberikan penanaman akidah yang kokoh pada setiap individu hingga terwujud kebencian yang mendalam terhadap setiap aktivitas yang Allah Swt. haramkan.
Kedua, negara berkuasa penuh menutup semua tempat perjudian, termasuk situs judi online. Hal ini memerlukan kerja sama antara penegak hukum dan departemen komunikasi dan informasi.
Ketiga, negara akan memilih petugas yang kredibel dan profesional untuk menegakkan hukum dan departemen yang bersangkutan adalah orang yang bertakwa.
Keempat, negara berani memberlakukan hukuman bagi para pelanggar, baik bagi pelaku, pebisnis maupun jika ada mafia judi online.
Waalhu a'lam
Via
Opini
Posting Komentar