Opini
Indonesia Darurat Seks Bebas, Pergaulan Remaja Kelewat Batas
Oleh: Mira Anggriani, S.Pd.
TanahRibathMedia.Com—Arus budaya pergaulan bebas di kalangan remaja makin tak terbendung. Berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) menyebutkan angka seks bebas anak remaja cenderung meningkat. Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) mencatat mayoritas remaja Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Usia pelaku remaja tersebut beragam. Paling muda berada pada rentang 14-15 tahun atau sekitar 20% sudah pernah berhubungan seksual, usia 16-17 tahun sebesar 60%, diikuti usia 19-20 tahun sebesar 20% (Liputan 6.com, 06-08-2023).
Menurut Ketua BKKBN Hasto Wardoyo, fenomena maraknya seks bebas di kalangan remaja disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adanya perubahan secara biologis pada tubuh wanita secara cepat. Kedua, gaya pacaran yang di luar batas. Ketiga, kurangnya kasih sayang orang tua. Keempat, pengaruh media sosial dan terakhir minimnya pendidikan bahaya seks bebas di masyarakat.
Sekularisme Melahirkan Pergaulan Bebas
Generasi muda identik dengan jiwa visioner, penuh semangat dan pengukir peradaban. Namun, kini mengalami degradasi moral dan menjadi generasi pemuas nafsu syahwat semata. Kasus remaja seks bebas, hamil di luar nikah, aborsi, hingga berujung pada pembunuhan seharusnya menjadi sinyal bagi negara betapa bobroknya potret generasi muda hari ini. Bukan justru menerapkan kebijakan tambal sulam yang hanya menyelesaikan persoalan di permukaan saja. Misal dengan menganggap boleh pacaran asal tidak berlebihan, memberikan edukasi bahaya seks bebas ala paradigma Barat, dan tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku seks bebas. Jika penguasa masih bersikap demikian, tentu mata rantai pergaulan bebas tak akan pernah putus.
Tak dapat dimungkiri, maraknya seks bebas di kalangan remaja bukan hanya disebabkan oleh satu atau dua faktor. Problem ini terjadi secara sistemik, yakni disebabkan adanya sistem sekularisme kapitalisme yang diterapkan hari ini. Sekularisme dengan asas "kebebasan" memberikan ruang sebesar-besarnya bagi setiap manusia untuk berperilaku bebas sesuai kehendaknya. Selama tidak mengganggu atau membatasi kepentingan orang lain, maka hal ini dilegalkan oleh negara.
Sekularisme jelas menjauhkan remaja dari aturan Islam, menjadikan remaja bebas berbuat semaunya, tanpa memandang halal-haram sebagai standar kehidupan. Alhasil, pergaulan laki-laki dan perempuan kelewat batas, sampai aksi pacaran, umbar aurat, seks bebas, dan hamil di luar nikah sudah menjadi tontonan biasa di masyarakat.
Lemahnya kontrol masyarakat terhadap penyimpangan di sekitar juga turut menyumbang kasus pergaulan bebas remaja. Masyarakat hari ini dihinggapi penyakit individualisme. Tak ambil peduli, yang penting "bukan saya pelakunya" atau "tidak mau ikut campur urusan orang lain". Padahal sejatinya, kontrol masyarakat punya andil besar dalam mencegah maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja.
Islam Lindungi Generasi
Islam sebagai agama yang sempurna telah menetapkan seperangkat aturannya untuk mengatur kehidupan manusia. Di dalam Islam, negara memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam menerapkan aturan pergaulan sesuai syariat.
Pertama, negara akan menyelenggarakan sistem pendidikan berlandaskan kepada akidah Islam. Masyarakat akan dibina untuk memiliki kepribadian Islam (syahsiah), yakni memiliki pola pikir Islam dan pola sikap Islam. Masyarakat akan dipahamkan syariat tentang pergaulan, juga kewajiban menutup aurat secara sempurna.
Secara syar'i, hukum asal interaksi antara laki-laki dan perempuan adalah infishal (terpisah). Laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya haram melakukan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan) dan khalwat (berdua-duaan laki-laki dan perempuan) tanpa ada kepentingan. Kecuali pada tiga hal yang dikhususkan, yakni urusan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan jual beli atau semisalnya.
Dengan pendidikan berbasis akidah Islam, terciptalah generasi yang senantiasa menjadikan hidupnya terikat dengan hukum syarak. Perintah dan larangan Allah adalah di atas segalanya. Alhasil, akan membentuk paradigma berpikir masyarakat bahwasanya puncak kebahagiaan adalah ketika semata-mata hanya meraih rida Allah Ta'ala.
Kedua, negara akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang berbuat zina. Pezina laki-laki maupun perempuan yang belum menikah (ghairu muhsan) makan akan didera sebanyak 100 kali (dicambuk). Sedangkan pezina laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah (muhsan), maka akan dihukum rajam sampai mati. Pemberlakuan sanksi ini tentu akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menumbuhkan rasa takut akan azab Allah yang besar.
Ketiga, negara wajib membasmi setiap sumber yang bisa menghantarkan generasi muda kepada pergaulan bebas seperti pornografi, lokalisasi, klub malam, dan sebagainya. Hal ini untuk menjauhkan generasi muda dari hal yang dapat merusak akal, jiwa, dan melemahkan iman mereka.
Keempat, negara harus selalu menghidupkan dakwah Islam kafah ke semua lapisan masyarakat. Negara bersama masyarakat harus senantiasa hidup dalam suasana menegakkan amar makruf nahi mungkar sebagai kontrol sosial. Sebab, kemaksiatan yang didiamkan terus-menerus tanpa ada dakwah di dalamnya akan dinormalisasi oleh masyarakat sebagai aktivitas yang wajar. Negara harus mampu bersinergi menegakkan hukum syarak mulai dari ranah keluarga, sekolah, hingga masyarakat.
Oleh karena itu, sudah saatnya negeri ini hijrah dari sistem sekularisme menuju kepada Islam kafah sehingga mata rantai pergaulan dapat diputus. Wallahu a’lam
Via
Opini
Posting Komentar