Opini
BBM Naik, Beban Hidup Semakin Mencekik
Oleh: Pudji Arijanti
(Aktivis Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Mengutip pengumuman resmi Pertamina bahwa PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi berlaku per (1-9-2023) (Bisnis.com Jakarta, 1-9-2023). Penyesuaian harga tersebut adalah bentuk penerapan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Didistribusikan Melalui Prasarana umum yang disediakan distributor bahan bakar minyak (BBM).
Dikutip dari alinea id (5-9-2023), kenaikan harga BBM Pertamina nonsubsidi untuk wilayah Jabodetabek per (1-9-2023) adalah sebagai berikut: jenis Pertamax dari Rp12.400 per liter menjadi Rp13.300 per liter, Pertamax Turbo dari Rp14.400 per liter menjadi Rp15.900 per liter, Dexlite dari Rp13.950 per liter menjadi Rp16.350 per liter, Pertamina Dex dari Rp14.350 per liter menjadi Rp16.900 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp13.500 per liter menjadi Rp15.000 per liter. Sedangkan, harga pertalite masih bertahan Rp10 ribu per liter dan pertamina biosolar Rp6.800 per liter (CNN Indonesia, 2-9-2023).
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, penyesuaian harga BBM Pertamina memutuskan dari berbagai aspek di antaranya tren harga publikasi means of platts Singapore (MOPS) pada periode (25-7-2023) hingga (24-8-2023) dan kurs rupiah. Menurutnya, penyesuaian harga ini dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok tanah air (MediaIndonesia, 1-9-2023).
Watak Demokrasi
Kebijakan menaikkan BBM sepertinya sudah menjadi watak era penguasa demokrasi. Tetap saja kebijakan ini merugikan rakyat walaupun yang dinaikkan jenis BBM nonsubsidi. Hal ini memberatkan bagi pengguna kendaraan pribadi.
BBM adalah salah satu kebutuhan asasi rakyat dan semestinya dipandang sebagai hajat hidup orang banyak. Tugas negara menyediakan dengan murah atau bahkan gratis. Namun, sulit sekali terwujud karena negara ini penganut sistem ekonomi kapitalisme. Tentu saja kapitalisme memandang BBM merupakan barang komersial yang dilepas ke pasar bebas atau individu selama ia memiliki modal. Dan ini merupakan kesalahan mendasar ekonomi kapitalisme.
Sistem kapitalisme tidak menempatkan sumber daya alam termasuk migas sebagai kepemilikan umum/rakyat. Padahal jika menjadi kepemilikan umum seluruh rakyat boleh menikmatinya sesuai kebutuhan. Tidak seperti saat ini, SDA hanya dinikmati oleh individu/swasta, tentu saja orientasinya adalah mengeruk keuntungan sebesar-besarnya bukan untuk kepentingan rakyat.
Jika sudah demikian para corporate migas dengan seenaknya menaikkan harga migas apalagi laju ekonomi kapitalisme rawan akan inflasi. Lebih-lebih negara memiliki peran dalam regulasi bagi korporasi atas nama investasi pengelolaan SDA. Itulah sikap negara demokrasi, cukup sebagai regulator bukan sebagai penanggung jawab hajat masyarakat. Alhasil, tugas pokok negara bukan lagi menyejahterakan rakyatnya, tetapi makin membuat kaya para kapitalis.
Bagi negara kapitalis, memberi subsidi seolah menjadi pemutus persoalan dasar rakyat. Padahal seharusnya negara berkewajiban mengelola SDA tanpa embel-embel investasi. Migas merupakan kebutuhan rakyat sehingga seluruh lapisan baik si miskin ataupun si kaya dapat mengakses migas dengan mudah dan semurah-murahnya.
Pengelolaan SDA dalam Islam
Pengelolaan SDA dalam sistem kapitalisme sungguh sangatlah berbeda dengan pengelolaan SDA dalam sistem Islam. Tentu saja pengelolaan BBM menggunakan standar tuntunan syariat karena hal ini sesuai dengan tinjauan ideologi Islam. Negara tak perlu menaikkan harga BBM dengan alasan agar tetap dapat melakukan pelayanan terhadap rakyat seperti yang dilakukan oleh negara penganut sistem kapitalisme.
BBM terkategori kepemilikan umum karena jumlahnya yang melimpah dan seluruh masyarakat membutuhkan. Dengan demikian terlarang jika pengelolaannya diserahkan swasta/asing/individu. Mengingat dalam sebuah hadis Rasulullah:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis tersebut menyatakan bahwa kaum muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api dan ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Dalam negara yang menerapkan sistem Islam, pengelolaan SDA wajib dilakukan oleh negara dan hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rakyat secara adil dan merata. Negara tidak mengambil keuntungan secara komersial. Jika negara mendapat keuntungan itupun dikembalikan kepada rakyat berupa fasilitas ataupun infrastruktur yang dibutuhkan rakyat.
Dalam Islam, minyak bumi dan gas adalah harta milik umum, yakni pegelolaannya dilakukan langsung oleh negara dan diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat sehingga tidak ada pembeda BBM subsidi ataupun BBM nonsubsidi, semuanya untuk kesejahteraan rakyat. Inilah wujud jaminan kesejahteraan dalam negara yang menerapkan sistem Islam untuk seluruh rakyat. Wallahu a’lam bisshawwab.
Via
Opini
Posting Komentar