Opini
Bisnis Narkotika dari Lapas, Peran Negara Lepas?
Oleh: R. Raraswati
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Indonesia berada dalam segitiga emas perdagangan narkoba dunia, bahkan pernah menjadi pasar narkotika terbesar. Cina, Taiwan, dan Singapura merupakan negara-negara pemasok narkotika ke Indonesia, terutama jenis metafetamin atau sabu. Celakanya, perdagangan haram dengan jaringan internasional ini justru dikendalikan narapidana dari dalam lapas.
Sebagaiamana pernyataan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang menyampaikan keberhasilan timnya dalam mengungkap jaringan internasional bisnis sabu seberat 10 kg atas keterlibatan David tahanan lapas Nusakambangan. Direktorat Narkotika Polda Lampung juga telah menangkap Istri David, Adelia Putri Salma yang diduga kuat terlibat pada bisnis yang dilakukan suaminya (Metrotvnews.com, 31-8-2023).
Ini bukti bahwa hukum di Indonesia tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku. Lapas justru menjadi tempat aman untuk mengontrol bisnis haram, bahkan dengan jaringan internasional. Tentu saja ini menimbulkan kecurigaan publik atas keterlibatan oknum aparat. Pasalnya, tempat yang harusnya dijaga ketat justru menjadi sarang narkotika, maka sulit dipercaya jika tidak ada keterlibatan aparat dalam memberikan perlindungan terhadap pelakunya.
Dampak Buruk Narkotika dan Akar Masalah
Narkotika bisa menjadi sumber dari segala tindak kriminal. Berawal dari coba-coba karena pengaruh lingkungan dan pergaulan sehingga akhirnya menjadi pecandu. Ketika seseorang telah kecanduan narkoba, dia bisa melakukan apa pun untuk mendapatkan barang haram tersebut. Mencuri, merampok bahkan membunuh korbannya bisa dilakukan untuk mendapatkan uang guna membeli barang terlaknat tersebut. Ia akan terus berusaha memenuhi keinginannya mengonsumsi narkoba meski dalam keadaan tidak memiliki uang. Ini akan menjadi kebutuhan pokoknya karena jika tidak dipenuhi akan menimbulkan rasa sakit dan ketidaknyamanan.
Bukan hanya itu, pengguna yang sedang tidak waras akal ketika dalam pengaruh narkotika bisa saja melakukan pelecehan seksual terhadap siapa pun yang berada di dekatnya. Lebih dari itu, tuntutan ekonomi juga bisa menyeret pengguna sebagai pengedarnya. Iming-iming hasil jutaan, bahkan miliaran hingga triliun membuat pelaku tidak lagi mempedulikan dampaknya bagi masyarakat ataupun keluarganya sendiri.
Inilah akar masalah dari makin besarnya pasar narkotika di Indonesia. Lingkungan, pergaulan, dan ekonomi menjadi faktor sulitnya pemberantasan bisnis narkotika. Terlebih lagi keterlibatan oknum aparat dan ringannya sanksi bagi pelakunya. Setelah diketahui akar masalahnya, maka harus secepatnya dilakukan tindakan untuk menghentikannya.
Upaya Negara
Sejatinya pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam menuntaskan penyalahgunaan narkotika. Beberapa kasus berkaitan narkotika berhasil diungkap dan digagalkan aparat. Namun, upaya tersebut seolah kalah cepat dengan upaya pelaku kejahatan barang haram ini, baik dari pengguna, pengedar, bahkan produsennya. Kenapa demikian? Apa saja upaya negara dalam mencegah maupun menyelesaikan masalah ini?
Duta anti norkoba mulai dari remaja hingga dewasa dipilih dengan harapan mampu memberikan contoh dan edukasi terhadap masyarakat akan bahayanya narkotika. Namun, alih-alih mencegah apalagi menyelesaikan, beberapa duta tersebut ternyata justru akhirnya terjerat barang berbahaya ini. Jadi, jelas langkah ini tidak efektif dan belum mampu menyelesaikan masalah.
Hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba yang diharapkan bisa menyelesaikan masalah hingga tuntas. Namun, kenyataannya sampai saat ini, hukuman tersebut tidak pernah dijalankan. Kalau pun ada vonis hukuman mati, pada akhirnya diubah menjadi hukuman seumur hidup setelah terpidana melakukan banding. Jadi, upaya yang dilakukan negara selama ini belum bisa menyelesaikan masalah narkotika secara tuntas. Butuh penyelesaian hingga akar masalah yang dilakukan negara, bukan kelompok apalagi perorangan.
Solusi Islam
Islam agama sempurna dan paripurna yang mampu memberikan solusi dalam setiap permasalahan umat. Standar perbuatan bagi umat Islam adalah halal dan haram, bukan manfaat ataupun keuntungan semata. Ketika narkoba ditentukan agama sebagai barang yang diharamkan, maka umat wajib meninggalkannya tanpa alasan apa pun. Keharaman narkotika telah disampaikan Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga empat Imam, yang artinya,
“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda bahwa jika sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun haram hukumnya.” (HR Ahmad dan Imam empat).
Berdasarkan hadis tersebut tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memanfaatkan sesuatu yang memabukkan dalam hal ini narkotika, baik dalam jumlah besar maupun kecil. Dalam sistem Islam, penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi justru peran negara yang harus maksimal mencegah sekaligus memberantasnya. Maka dari itu, Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab membuat kebijakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Atas dorongan akidah. seluruh pejabat dan aparat negara menjadikan ini sebagai tugas mulia dari Allah. Dengan demikian, mereka menunaikannya dengan kesungguhan karena merasa diawasi langsung oleh Allah. Dalam sistem Islam, negara akan senantiasa menjaga suasana keimanan rakyat. Negara terus berupaya menguatkan akidah masyarakat agar hidupnya senantiasa berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunah. Sistem pendidikan juga dijalankan berlandaskan akidah sehingga setiap individu memiliki kekuatan untuk tunduk dan patuh terhadap perintah dan larangan Allah.
Selanjutnya negara akan selalu berusaha menyejahterakan rakyatnya, mendorong laki-laki produktif untuk bekerja dengan lapangan pekerjaan yang disediakan secara luas. Dengan demikian, para wanita khususnya ibu mampu menjalankan tugasnya sebagai pendidik anak-anak sehingga menjadi generasi beriman yang berpikir cemerlang, tangguh, dan beriman.
Jika demikian, tentu tidak ada pikiran seseorang untuk mencoba apalagi mengambil keuntungan dari barang haram termasuk narkotika. Negara juga melakukan kontrol ketat perdagangan di dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, negara bisa segera mengetahui dan menindak tegas peredaran narkotika secara nasional maupun internasional. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh oleh negara insyaallah mampu mencegah sekaligus menyelesaikan masalah narkotika hingga akarnya.
Kesimpulannya, jika negara dengan sistem yang sekarang tidak mampu menyelesaikan masalah narkotika, maka tidak ada cara lain kecuali mengganti sistemnya dengan pemerintahan Islam. Tidak cukup mengganti pemimpinnya, tetapi harus mengubah sistem pemerintahannya.
Allahu a’lam bisshawwab.
Via
Opini
Posting Komentar