Opini
Gurita Narkoba, Kapan Sirna?
Oleh: Dwi Indah Lestari
TanahRibathMedia.Com—Entah sudah berapa banyak upaya untuk memberantas peredaran barang haram ini. Nyatanya narkoba tetap bebas berkeliaranmerenggut masa depan generasi bangsa.
Ironis. Peredaran narkoba di Demak diduga dikendalikan oleh napi yang ditahan di Lapas Semarang. FW (25), seorang pengedar sabu yang tertangkap mengungkapkan hal ini, sebagaimana dilansir dari detik.com (31/8/2023). Kejadian yang sama juga diduga terjadi di Lapas Klas IIA Pematang Siantar Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Penemuan narkoba jenis sabu dan ganja untuk kedua kalinya membawa dugaan seorang napi berinisial YD memegang kendali peredarannya (medanbicara.com, 2-9-2023).
Tidak tanggung-tanggung, pengedar narkoba juga dilakoni oleh perempuan. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil membekuk 16 pengedar narkoba, dua di antaranya perempuan. Seorang selebgram cantik Adelia Putri Salma terjerat kasus narkoba karena diduga turut membantu kejahatan sang suami yang seorang bandar narkoba. Bahkan David, sang suami yang kini berstatus napi ditengarai masih bisa mengendalikan peredaran narkoba meski mendekam di penjara.
Terus Berulang
Masyarakat setiap hari disuguhkan dengan berita kasus narkoba yang menghiasi media massa. Sudah banyak narkoba yang disita, para pengedarnya ditangkap, penggunanya pun banyak yang menjalani rehabilitasi. Namun, nyatanya kasus narkoba tak pernah surut, terus bermunculan. Tak jarang kasus narkoba justru melibatkan para pejabat.
Narkoba tidak hanya diedarkan di tempat-tempat umum, seperti pub, kampus, atau tempat-tempat hiburan, tetapi juga merambah area privat seperti kos-kosan hingga rumah. Profesi penggunanya juga dari pelajar, artis, hingga ibu rumah tangga. Tentu ini menjadi alarm bagi masyarakat akan bahaya laten narkoba yang masih leluasa menjerat generasi.
Miris sebenarnya. Tidak terhitung mungkin upaya pemberantasan telah digelar. Terobosan terbaru program kampung bebas narkoba pun masih belum mampu mencegah peredaran narkoba. Dilansir dari kompas.id (25-3-2023) sepanjang 2022-2023 sebanyak 4,8 juta penduduk Indonesia dengan rentang usia 15–64 tahun, telah terpapar narkoba. Data dari BNN mengungkap peningkatan pengguna narkoba. Usia 15–64 tahun prevalensinya dari 2019 sebesar 1,80 persen naik menjadi 1,95 persen pada 2021.
Realitas ini juga membuktikan sistem yang ada tidak mampu memberantas narkoba yang telah menggurita di negeri ini. Apalagi bisnis narkoba begitu menggiurkan, menarik siapa saja yang ingin kaya dalam waktu singkat. Ditambah dengan paradigma sekuler yang diadopsi sebagai pandangan hidup, menjadikan individu tidak lagi peduli pada halal haram. Sistem sanksi yang diberlakukan juga tidak memberi efek jera. Pantaslah kasus narkoba terus berulang dan berulang.
Solusi Sistemik
Maka cukup kiranya menyimpulkan bahwa solusi tuntas pemberantasan narkoba haruslah bersifat sistemik. Sistem kapitalisme sekuler nyata tidak mampu menuntaskannya, bahkan membuka celah masuknya narkoba. Oleh karenanya, rakyat tidak bisa berharap narkoba akan sirna bila masih diatur oleh sistem ini.
Berbeda dengan Islam. Solusi tuntas dari Islam dimulai dengan menyasar pada tiga hal, yaitu individu, masyarakat, dan negara. Pada tataran individu, kehidupan Islam yang dibangun oleh negara, akan menjadikan mereka menjadi pribadi-pribadi yang taat dan terikat dengan hukum Allah. Individu-individu dibina dengan pemahaman Islam melalui berbagai sarana, termasuk melalui sistem pendidikan Islam yang bersandar pada akidah Islam. Kepribadian Islam yang terbangun dalam setiap individunya memberikan penjagaan untuk takut bermaksiat.
Berikutnya, pada tataran masyarakat. Masyarakat yang terbangun dalam sistem Islam adalah masyarakat yang memiliki kesadaran untuk melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka memiliki kepeduliaan terhadap sekitarnya. Berbagai tindak kejahatan akan mudah terdeteksi. Bahkan antar anggota masyarakat tidak segan mengingatkan saudaranya untuk mencegahnya melakukan pelanggaran.
Selanjutnya adalah negara. Negara yang menerapkan sistem Islam menjadi kunci utama dari upaya pemberantasan narkoba. Di antara kebijakan yang akan diterapkan adalah melarang narkoba beredar di tengah masyarakat karena zat ini dapat membahayakan akal dan jiwa.
"Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)." (HR Abu Daud dan Ahmad)
Perlindungan negara juga dilakukan dengan menerapkan sanksi yang tegas. Dalam Islam, bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba dipandang sama-sama melakukan kejahatan karena telah melanggar hukum syarak. Maka mereka akan diberikan hukuman sesuai kadarnya masing-masing. Sanksi dalam hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pencegah dan penebus dosa yang memberikan efek jera sehingga tidak akan terulang terus-menerus.
Inilah perlindungan Islam dari bahaya narkoba. Negara Islam yaitu Khilafah, tidak akan membiarkan pihak manapun membahayakan rakyatnya. Negara akan memproteksi generasi dari ancaman apa pun, termasuk narkoba. Sebab di tangan merekalah peradaban akan diteruskan. Dan di tangan merekalah kegemilangan Islam akan ditegakkan. Wallahu a’lam bisshawwab.
Via
Opini
Posting Komentar