Opini
Judi Online Makin Meresahkan, Solusi Sistematis Harus Segera Ditegakkan
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Judi online kian meresahkan. Berbagai lapisan masyarakat mencoba peruntungan lewat judi online, baik yang kaya maupun yang miskin, sama saja. Mirisnya lagi, pelakunya ada juga yang masih terkategori anak-anak.
Judi Online, Buah Sistem Kapitalisme Sekularisme
Penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), nilainya mencapai Rp81 trilliun pada 2022, meningkat drastis dibandingkan 2021, yakni sebesar Rp57 Trilliun (CNNIndonesia.com, 26-8-2023). Kondisi demikian sangatlah mengkhawatirkan. Apalagi faktanya, ada anak-anak usia sekolah dasar dan ibu rumah tangga yang ikut dalam transaksi judi online. Demikian ungkap Kepala Biro Humas, PPATK Natsir Kongah (CNNIndonesia.com, 26-8-2023). Fakta ini dikarenakan pada 2022 adalah masa pandemic sehingga banyak anak sekolah melakukan aktivitas di rumah. Dan aktivitas judi online dianggap sebagai aktivitas yang menguntungkan demi mendongkrak penghasilan. Apalagi para suami banyak yang bekerja dari rumah atau bahkan di rumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Tak ayal, kondisi ini menciptakan kisruhnya rumah tangga. Dianggap menghasilkan untung, tetapi ternyata buntung. Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian, justru malah digunakan untuk "modal" judi online. Bahkan ada yang berpenghasilan di bawah atau rata-rata Rp100 ribu per hari, malah digunakan untuk modal judol alias judi online (CNNIndonesia.com, 26-8/2023). Tentu saja fakta ini membuat resah.
Kemiskinan yang makin akut dan sistemik menjadikan masyarakat hilang arah. Penghasilan yang sangat minim justru dijadikan sebagai alat untuk memancing keuntungan judol. Berharap untung besar, tetapi faktanya tak demikian. Meskipun pemerintah telah melakukan pemblokiran 500 situs judi online (tirto.id, 26-8-2023), tetapi ternyata tak berpengaruh nyata dalam mengendalikan kasus tersebut. Justru sebaliknya, faktanya judi online makin digandrungi dan meracuni pemikiran masyarakat.
Inilah bukti betapa gagalnya sistem kapitalisme sekuler menjamin kesejahteraan rakyat. Kapitalisme, sistem yang hanya mengutamakan keuntungan materi tanpa memedulikan nasib masyarakat. Standar benar salahnya perbuatan menjadi pudar dan bias. Standar yang digunakan dalam sistem destruktif ini tak jelas. Aturan agama disingkirkan karena dianggap menghalangi kesenangan dan keuntungan.
Cara berpikir masyarakat yang kerdil pun sebagai bukti gagalnya pola pendidikan ala sekularisme. Anak-anak yang seharusnya dikuatkan pemahaman tentang aturan agama, justru sebaliknya. Keluarga pun tak peduli dengan keadaan anggota keluarganya karena semua energi telah terkuras untuk memenuhi segala kebutuhan harian yang serba sulit dengan harga selangit. Judi online pun dianggap sebagai masalah yang biasa saja. Sementara negara tak tegas menetapkan hukuman yang mampu menimbulkan efek jera. Negara hanya mampu sebagai regulator, pembuat kebijakan. Alhasil, rakyat pun menganggap judi online sebagai jalan instan menuju kesuksesan.
Sistem kapitalisme sekularistik menjadikan negara gagal berperan sebagai institusi yang menjaga dan menyejahterakan rakyat karena segala sumberdaya yang ada justru dijadikan "barang dagangan". Adanya konsep legalisasi privatisasi dan swastanisasi sumberdaya alam menjadikan negara ini kian hancur. Sistem ekonomi yang ada kian mandul. Betapa buruk keadaan saat ini. Selayaknya sistem rusak ini segera ditinggalkan. Kemudian menggantinya dengan sistem yang menyejahterakan. Yaitu sistem yang mengintegrasikan aturan agama dalam pengaturan kehidupan masyarakat.
Islam Berantas Tuntas Judi Online
Judi adalah perbuatan yang melanggar syariat karena aktivitas haram ini hanya menimbulkan masalah dan pertikaian di tengah kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan bahwa judi dan setiap aktivitas turunannya adalah haram secara mutlak. Tak ada perbedaan pendapat terkait hal ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Ma'idah: 90)
Sistem Islam-lah satu-satunya yang mampu memberantas judi hingga ke akar-akarnya. Sistem Islam yang berpondasikan akidah Islam senantiasa menjaga kemuliaan, kehormatan, dan keimanan umatnya. Segala sesuatu yang mengancam keimanan, pastilah mengancam kemuliaan umat. Hanya sistem Islam yang berwadahkan Khil4f4h-lah yang akan tegas menetapkan hukuman atau sanksi bagi para pelaku judi sehingga mampu menimbulkan efek jera. Tak hanya itu, sistem sahih ini pun akan menghancurkan rantai aktivitas judi.
Negara yang menerapkan aturan Islam akan menghilangkan segala hal yang mampu menjadi sarana perbuatan judi. Sanksi dan peraturan Islam yang diterapkan senantiasa akan memberikan perlindungan bagi seluruh umat secara utuh. Edukasi tentang halal haramnya suatu perbuatan senantiasa menjadi dasar sistem pendidikan yang diterapkan dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Alhasil, generasi yang terlahir adalah generasi cerdas yang senantiasa waspada terhadap segala bentuk pelanggaran syariat.
Sistem ekonomi Islam mampu menyejahterakan setiap lapisan rakyat. Konsep pengurusan ala sistem Islam menegaskan bahwa privatisasi sumberdaya alam yang dibutuhkan publik, dilarang keras. Sebab, privatisasi ini hanya menimbulkan kesulitan pemenuhan kebutuhan umat dan hal ini adalah sebuah kezaliman. Syarak menetapkan bahwa segala sumberdaya yang ada wajib dikelola negara dan mampu disebarluaskan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Sistem Islam-lah satu-satunya yang menyejahterakan rakyat. Dengannya rakyat terjaga sempurna. Wallahu a’lam bisshawwab.
Via
Opini
Posting Komentar