Opini
Judi Online Makin Merebak, Butuh Perubahan Sistem
Oleh: Chatharina, S.Si
TanahRibathMedia.Com—Indonesia sudah masuk darurat judi online, begitu yang dinyatakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebagaimana diberitakan oleh CNBC Indonesia (17-10-2023), Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online digatgetnya. Tidak hanya itu, demi memberantas situs-situs judi online Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aplika) Kominfo, bekerja sama dengan Kepolisian juga telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan 3 kali jam kerja yang bergantian.
Nezar Patria sendiri sebagai Wakil Menteri Kominfo mengakui, dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online tidak hanya bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Sebab, setiap kali ada penindakan seperti pemblokiran, akan muncul kembali website atau situs-situs baru sebagai penggantinya. Karena itu beliau mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif terkait situs-situs judi online tersebut. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi 2,1 juta melakukan judi dengan nominal dibawah Rp.100 ribu. Kalangan yang terlibat termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta. (cnbcindonesia.com,27-09-2023).
Judi Online Merebak Akibat Sistem Rusak
Makin merebaknya judi online di negeri saat ini tidak terlepas dari sistem yang diemban yaitu kapitalisme yang berasaskan sekularisme, sistem yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Negeri ini sendiri mayoritas penduduknya adalah muslim, dimana judi termasuk salah satu yang dilarang atau haram hukumnya. Namun larangan ini diabaikan karena dalam sistem kapitalisme aturan agama tidak menjadi tolok ukur perbuatan, manusia dijadikan hanya berorientasi pada kesenangan materi. Sehingga wajar jika judi online semakin hari semakin sulit diberantas, yang ada justru bertambah subur. Pelakunyapun beragam dari semua kalangan, bahkan ada sampai pejabat dan aparat penegak hukum.
Keterlibatan pejabat dan aparat penegak hukum dalam judi online juga menjadi salah satu faktor sulitnya memberantas judi online. Karena dalam sistem kapitalisme pelanggaran dan penyalahgunaan hukum atau aturan-aturan masih sering terjadi demi meraup keuntungan. Sehingga meskipun sudah diberlakukan berbagai sanksi hukum dan UU, tidak juga mampu memberantas judi online. Faktanya sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023, sudah ada 886.719 konten judi online yang telah diblokir oleh Kominfo. Begitu juga pemblokiran terhadap akses rekening keuangan yang diduga untuk transaksi judi online juga telah dilakukan. Namun langkah tersebut tidak juga efektif.
Selain itu, penerapan sistem ekonomi kapitalis juga termasuk faktor yang paling besar mempengaruhi merebaknya judi online. Sistem ekonomi kapitalis yang membuahkan kesenjangan ekonomi, angka pengangguran tinggi karena sulitnya mencari pekerjaan, ditambah lagi kebutuhan pokok yang semakin hari semakin mahal, hal ini menjadikan judi online sebagai langkah cepat dan mudah dalam memperbolehkan uang.
Oleh karena itu, kita tidak bisa berharap masalah judi online terselesaikan secara tuntas selama sistem kapitalisme sekuler masih diterapkan dinegeri ini. Justru yang ada membawa kita pada kesengsaraan.
Harus ada Perubahan Sistem
Permasalahan judi online adalah buah dari penerapan sistem atau aturan yang rusak, karena dĺbuat oleh manusia bukan penciptanya. Pastinya dibuat berdasarkan kepentingan tertentu. Oleh karena itu, solusi menyelesaikannya harus ada perubahan sistem. Sistem yang benar yang sumbernya jelas, tentunya sistem yang sesuai fitrah manusia, berdasarkan akal dan menentramkan hati.
Sistem yang benar itu adalah Islam, Islam sebagai agama sekaligus aturan hidup bagi manusia. Aturan-aturan dalam Islam akan mampu memberikan solusi tuntas atas prolematika manusia secara sempurna.
Dalam Islam judi telah jelas keharamannya, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Maidah: 90 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan." (QS Al Maidah: 50)
Keharaman judi bukan saja karena mendatangkan dampak buruk bagi pelakunya, bahkan dalam ayat diatas Allah Swt. mensejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala dan menggolongkannya sebagai perbuatan setan.
Karena keharamannya, Islam akan menutup celah perjudian dan tidak akan mentoleransi aktifitas judi dalam bentuk apapun. Beberapa langkah yang akan dilakukan oleh negara yang menerapkan sistem Islam mengatasi perjudian diantaranya:
Pertama, negara akan melakukan pembinaan terhadap umat dengan menanamkan akidah Islam melalui pendidikan Islam, agar umat sadar akan meninggalkan segala bentuk kemaksiatan termasuk judi dengan landasan keimanan. Kedua, negara akan mewujudkan kesejahteraan dengan menjamin kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat tidak akan terjerumus dalam perjudian. Ketiga, negara akan memberlakukan sanksi tegas kepada para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir sesuai kebijakan hakim.
Keempat, negara akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak masuk ke wilayah Daulah.
Sistem Islam inilah sebagai solusi tuntas yang akan mampu memberantas segala bentuk kemaksiatan termasuk judi, sistem yang akan membawa keberkahan bagi semesta alam.
Wallahua'lam bishshawab
Via
Opini
Posting Komentar