SP
Kehidupan Rakyat Makin Sulit
TanahRibathMedia.Com—Musim kemarau ekstrem pada tahun ini menyebabkan penggunaan air tanah begitu sangat dibutuhkan. Di sisi lain pemerintah berusaha mengatur penggunaan air tanah dengan mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (bbc.com 31-10-23).
Aturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter/ bulan. Menyikapi kebijakan ini, semestinya rakyat tidak harus meminta izin penggunaan air kepada pemerintah atau menuntut rakyat untuk membayar kepada pemerintah.
Menurut Pengamat Planologi dari Universitas Trisakti, Nirwono Jogo. Seharusnya pemerintah mengamankan atau mengonservasi potensi sumber-sumber pemasokan air bersih lainnya agar kebutuhan rakyat terpenuhi dalam menghadapi kemarau ekstrem.
Jika diamati, peraturan ini mencerminkan kebutuhan air yang dikapitalisasi. Maka langkah tepat bagi pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bahkan pelayanan gratis terkait kebutuhan rakyatnya bukan sebaliknya.
Warjianah
Pemalang, Jawa Tengah
Via
SP
Posting Komentar