Opini
Pelecehan Anak Kian Marak, Islam Tawarkan Solusi
Oleh: Nurlinda
(Aktivis Muslimah Muda)
TanahRibathMedia.Com—Memiliki buah hati adalah dambaan para orang tua. Sadar bahwa anak adalah titipan dari Allah Swt.. Maka mereka akan disayang dan dijaga sepenuh jiwa. Dididik dengan akhlak dan budi pekerti yang baik. Namun, apa jadinya ketika anak kita disakiti oleh orang yang tak beradab dengan merenggut kehormatannya. Tentu orang tua akan marah atas perlakuan tersebut.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Seorang anak di bawah umur menjadi korban pelecahan seksual, Senin (16-10-2023). Mencuatnya kasus ini dikarenakan korban yang diketahui berinisial M (16) ini menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh oknum J kepada salah satu saksi kemudian saksi langsung melapor ke Polres HST.
Tersangka pelaku kasus pelecehan kepada anak dibawah umur, saat ini dalam pencarian petugas Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Pelaku melakukan perbuatan tak patut tersebut kepada korban di sebuah SDN di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST. Saat itu, tersangka pelaku meminta bantuan kepada korban untuk membersihkan perpustakaan.
Bicara Data
Ironi, hidup di negeri mayoritas muslim, namun kasus pelecehan seksual pada anak masih cukup tinggi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. (cnnindonesia.com. 28-01-2023)
Tentu sangat menyesakkan dada mendengar berita tentang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tiap bulan bahkan tiap hari ada saja kasusnya terjadi. Hal ini seperti fenomena gunung es yang terungkap hanya orang yang berani melaporkan kepada pihak berwajib. Tentunya masih banyak kasus serupa yang tidak terungkap.
Siapa yang patut disalahkan terhadap kasus ini? Tentunya tidak bisa hanya ditujukan kepada individu saja. Banyak faktor yang mempengaruhi sehingga muncul kejahatan-kejahatan yang menimpa rakyat khususnya kekerasan seksual pada anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA menjelaskan modus dan faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak beragam. Salah satu yang paling disoroti adalah dampak dari kecanduan menonton pornografi.
Jika berpikir secara mendalam kesalahan sistemiklah yang menjadi permasalahan utamanya kemudian muncul kekerasan seksual pada anak. Hal ini karena pembiaran paham sekularisme dan liberalisme tumbuh subur di negeri ini sehingga membentuk manusia yang jauh dari fitrahnya.
Pemisahan agama dari kehidupan yang meniscayakan manusia berbuat atau bertingkah laku yang jauh dari kata akhlak terpuji. Agama tidak boleh dipakai dalam kehidupan umum seperti di pasar, di sekolah, di dunia kerja dan lain-lain. Agama hanya dipakai pada ranah pribadi. Hanya ada di tempah ibadah dan acara keagamaan saja. Wajar kemaksiatan dan kejahatan merajalela.
Dari sekulerisme itu muncul pula liberalisme yaitu menjunjung tinggi kebebasan. Tidak mengenal perbuatan itu dilarang oleh agama atau tidak baginya nafsu syahwat terpenuhi.
Liberalisme dan sekularisme telah menghancurkan masa depan generasi. Seharusnya generasi diharapkan bisa menorehkan prestasi yang gemilang beserta kepribadian dan akhlak yang menghiasinya dengan akhlakul karimah.
Ditambah sistem ini tidak memberikan sanksi berefek jera terhadap pelaku. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Contohnya pencuri buah karena kelaparan dihukum berat, sedangkan perampok uang negara bisa melenggang kesana kemari.
Mekanisme Islam dalam Menuntaskan kasus Pelecehan seksual
Islam mempunyai mekanisme dalam menuntaskan persoalan terkait pornografi dan pornoaksi. Pornografi telah menjadi pemantik meluasnya pelecehan seksual. Peluang terjadinya pornografi dan pornoaksi akan ditutup rapat. Baik itu di media sosial maupun di ruang publik. Keimanan individu akan dijaga terhadap tindakan dan tayangan yang merusak.
Di dalam Islam ada uqubat (sanksi-sanksi) yang akan diberikan kepada pelaku sebagai efek jera (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Karena dengan hukum pidana Islam, masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan dan rasa aman akan dirasakan semua orang. Jumlah pelaku tindak kejahatan apalagi pencabulan anak akan semakin minim. Gambaran penjara yang saat ini penuh sesak tidak akan terjadi jika diterapkan hukum pidana Islam.
Tidak ada keraguan dengan kebaikan hukum Islam, karena berasal dari aturan Allah Swt.. Maka, seharusnya manusia mengimaninya dengan kokoh. Apalagi ini sudah pernah dirasakan oleh kaum muslim dan juga non-muslim ketika hukum-hukum Islam diterapkan secara nyata.
Hanya Islam satu-satunya jalan kembali atas berbagai persoalan kehidupan. Pemimpin dalam Islam menjalankan tugas riayah su'unil ummah dengan aturan Islam menyeluruh.
Wallahu 'alam bisshawab
Via
Opini
Posting Komentar