Tsaqafah
Pemahaman yang Keliru Tentang Jilbab
Oleh: Nurlinda
(Aktivis Muslimah Batam)
TanahRibathMedia.Com—Banyak orang mengira bahwa pakaian perempuan saat di luar rumah atau saat berada di tengah-tengah kehidupan umum yang terpenting tertutup. Menganggap bahwa pakaian di dalam dan di luar rumah itu sama saja. Tidak ada bedanya, yang penting menutup aurat. Hal ini tentu keliru. Padahal syariat telah mengatur dengan baik bagaimana syarat menutup aurat yang benar.
Banyak juga yang mengira, bahwa pakaian bagian bawah bisa menggunakan potongan seperti celana panjang atau rok dan bagian atasnya memakai baju lengan panjang. Pun, menganggap pakaian seperti ini boleh dan sah-sah saja, yang penting tertutup dan tidak ketat. Pendapat seperti ini pun keliru.
Banyak juga yang mengira bahwa jilbab dan khimar (kerudung) itu sinonim atau benda yang sama. Hal ini pun juga keliru. Ada juga yang mengira bahwa Allah Swt. tidak menentukan model pakaian bagi wanita saat berada dalam kehidupan umum. Misalnya boleh memakai rok atau celana panjang. Nah, ini pun pendapat yang harus diluruskan.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya, "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al Ahzab: 59).
Ayat ini menjelaskan tentang jilbab, dimana jilbab pakaian terusan atau sering kita sebut dengan gamis atau jubah.
Adapun kerudung yakni kain yang menutupi kepala hingga dada, sebagaimana firman Allah Swt. yang berbunyi,
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS An-Nur: 31)
Demikianlah Allah Ta'ala telah menjelaskan perbedaan antara jilbab (gamis) dengan khimar (kerudung).
Selain dalil dalam Al-Qur'an juga terdapat hadis dari Rasulullah berikut ini. Dari Ummu Athiyyah, saat diperintah oleh Rasulullah saw. agar mengkoordinir wanita-wanita ketika keluar pada saat Idulfitri dan Iduladha, dimana ia mengatakan kepada Rasulullah:
يا رسول الله، إحدانا لا يكون لها جلباب؟!
"Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak punya jilbab?"
Lalu Rasulullah saw. bersabda:
لتلبسها أختها من جلبابها
"Hendaklah saudarinya memakaikan (meminjamkan) dari jilbabnya!" (HR Bukhari).
Apakah maksud kata jilbab di atas adalah pakaian sembarang pakaian yang penting menutup aurat? Jawabannya tidak! Coba kita lihat bagaimana Ibnu Rajab al-Hanbali mengkritik Imam Bukhari gara-gara meletakkan (memasang) hadis ini pada Bab: Pakain Saat Salat (Bab al-Libas fi as-Shalat). Beliau mengatakan:
ففي إدخال هذا الحديث في[ باب اللباس في الصلاة] نظر!
Memasukkan hadis ini ke dalam Bab: Pakaian Saat Salat, jelas perlu ditinjau ulang.
Mengapa? beliau melanjutkan:
فإن الجلباب إنما أمر به للخروج بين الناس، لا للصلاة. ويدل عليه أن الأمر بالخروج دخل فيه الحيض وغيرهن وقد تكون فاقدة الجلباب حائضا. فعلم أن الأمر بإعارة الجلباب إنما هو للخروج بين الرجال وليس من باب الزينة للصلاة، فإن المرأة تصلي في بيتها بغير جلباب بغير خلاف
"Sebab, jilbab diperintahkan (untuk dipakai) karena akan keluar di tengah-tengah manusia, bukan karena untuk salat. Hal ini dibuktikan bahwa yang diperintah mengenakan jilbab termasuk para wanita yang sedang haid dan yang lain. Sedangkan yang tidak punya jilbab bisa jadi adalah yang sedang haid. Jadi jelas bahwa perintah meminjamkan jilbab adalah karena akan keluar di tengah-tengah kaum laki-laki, bukan karena akan salat. (Ibn Rajab, Fathul Bari, Juz 3/hal. 68).
Di kesempatan lain, Ibnu Rajab juga mengatakan:
وهذا يدل على أن أخذ المرأة الجلباب في صلاة العيدين ليس هو لأجل الصلاة ، بل للخروج بين الرجال، ولو كانت المراة حائضا لا تصلي ، فإنها لا تخرج بدون الجلباب
"Ini menunjukkan bahwa kaum wanita (diperintah) mengenakan jilbab pada saat shalat Idulfitri dan Iduladha bukan karena salat itu sendiri. Namun karena berada di tengah-tengah kaum laki-laki. Walau seorang sedang haid, tidak salat tentunya, dia tidak boleh keluar tanpa jilbab." (Ibid, hal. 69).
Dari dalil di atas dapat disimpulkan kesalahan asumsi-asumsi berkaitan dengan pemahaman seputar jilbab. Belum lagi data-data lain, yang masih sangat banyak sekali.
Nah, kalau begitu, jilbab itu pakaian seperti apa?
Kesimpulannya, selain yang telah disampaikan di atas, maka ada penguat dari dua ulama handal di bidangnya, Imam Ibn Hazm dan Imam al-Qurthubi tentang jilbab. Jadi jilbab dapat disimpulkan sebagai pakaian luar yang longgar yang menjulur menutup sekujur tubuh dari leher hingga telapak kaki, yang wajib dipakai oleh seorang wanita baligh, tentu bersamaan dengan khimar/kerudung saat ia berada dalam kehidupan umum. Serta dilengkapi dengan mihnah (pakaian rumah).
Pertama, perkataan Imam Ibn Hazm di dalam al-Muhalla (3/380):
والجلباب في لغة العرب التي خاطبنا بها رسول الله - صلى الله عليه وآله وسلم - هو ما غطى جميع الجسم لا بعضه
"Jilbab dalam Bahasa Arab yang dimaksud oleh Nabi saw., saat menyeru kita dengannya, adalah pakaian yang menutup sekujur tubuh, bukan sebagiannya saja."
Kedua, perkataan Imam al-Qurthubi, (al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 14/243):
والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن
"Yang benar, jilbab adalah pakaian yang menutup sekujur tubuh."
Dengan demikian, jelaslah perbedaan antara jilnab dan khimar. Oleh sebab itu sudah sepantasnya sebagai seorang muslim dan muslimah untuk lebih memahami aturan Islam secara mendalam agar tidak salah dalam berbuat.
Wallahu 'alam bisshawab
Via
Tsaqafah
Posting Komentar