Opini
Solusi Komprehensif Atasi Judi Online
Oleh: Yuni Oktaviani
(Penulis, Pegiat Literasi Islam, Pekanbaru-Riau)
TanahRibathMedia.Com—Judi online kian merebak seperti jamur yang tumbuh di musim penghujan. Meskipun satgas khusus untuk menghapus akun-akun judi online tersebut telah dibuat, namun ibarat mati satu tumbuh seribu. Selalu akan muncul kembali akun-akun baru yang menawarkan judi online seakan tidak ada habisnya. Apakah pemerintah benar-benar serius memberantas judi online di negeri ini? Dan apa solusi komprehensif untuk mengatasinya?
Dikutip dari CNBC Indonesia (17-10-2023), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat diminta untuk untuk terlibat aktif melaporkan situs judi online, maupun pihak-pihak yang mempromosikannya.
Darurat Judi Online
Judi online ibarat lingkaran setan yang tiada ujungnya. Pemerintah pun seperti tak berkutik dalam memberantasnya. Karena dihapus satu, akan tumbuh seribu. Judi online yang bersifat menciptakan peluang dan menjanjikan harapan ini membuat banyak orang terjebak untuk mencobanya. Awalnya hanya coba-coba, namun selanjutnya malah menjadi candu. Berbagai cara akhirnya dilakukan agar tetap bisa bermain dengan harapan mendapat keuntungan besar.
Pada dasarnya, keberadaan judi online banyak merebak di balik permainan atau game online melalui gadget. Dengan bertebarannya iklan mengenai game online disertai imbalan uang ketika memainkannya menjadi sesuatu yang menggiurkan untuk dicoba. Sekilas tampak hanya permainan biasa saja. Namun nyatanya, banyak terdapat judi online yang dibalut dengan game online tersebut dibuat seolah-olah itu hanya permainan biasa yang tidak mungkin berbahaya jika dimainkan. Belum lagi, banyak selebgram atau public figur yang turut andil mempromosikan judi online tersebut ke publik.
Padahal, banyak korban judi online ini yang menjadi pelaku kejahatan atau kriminalitas. Akibat kecanduan judi online, seseorang tidak akan segan-segan untuk meminjam uang kepada pihak lain agar bisa tetap bermain. Namun, kekalahan yang berulang kali terjadi membuat orang tersebut tidak mampu membayar utangnya. Utang menumpuk, pikiran pun menjadi kacau, akhirnya kehidupan terjepit. Sehingga, tindakan seperti mencuri hingga membunuh pun dilakukan agar utang terbayar, dan judi online bisa dilanjutkan.
Beginilah gambaran kasus judi online yang berkelindan tak kunjung usai. Betapa mirisnya terdapat 2,1 juta masyarakat Indonesia yang mengikuti judi online dari berbagai kalangan. Negara yang seharusnya mampu dan memiliki kekuatan untuk memberantas judi online ini sampai ke akarnya pun sepertinya jauh dari harapan. Belum lagi ketika prinsip kapitalisme masih diterapkan di negeri atau di dunia ini. Maka otomatis judi online akan sulit diberangus. Bahkan bisa jadi kedepannya judi online dilegalkan oleh negara karena keuntungan yang dihasilkan seperti pajak, dan lain-lain akan masuk ke kas pemerintah atau negara.
Solusi Komprehensif Mengatasi Judi Online
Berbeda dengan kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tujuan dan orientasi perbuatan, Islam justru menjadikan halal haram sebagai tolok ukur dalam setiap tindakan yang dilakukan. Termasuk dalam membuat kebijakan atau aturan negara, aturan Islam selalu menjadi yang terdepan. Apalagi judi online yang jelas keharamannya tidak akan dibiarkan muncul di tengah-tengah masyarakat.
Bukan hanya berdampak buruk bagi korban atau pelakunya, tapi judi online disejajarkan Allah Swt. sebagai perbuatan setan. Sebagaimana dalil Al-Qur'an dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Bagi individu yang beriman kepada Allah Swt. pasti akan berusaha untuk menjauhi perbuatan judi. Namun sayangnya, dengan hadirnya kehidupan sekuler di tengah-tengah masyarakat atau negara saat ini, membuat banyak orang tidak paham dengan aturan Islam itu sendiri yang mengharamkan judi. Belum lagi, kesulitan hidup atau perekonomian membuat individu kalap dan mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang. Sehingga judi online pun menjadi pilihan.
Oleh karena itu, negara yang menerapkan aturan Islam membuat kebijakan yang sifatnya preventif, sehingga masalah seperti judi online tersebut akan cepat diselesaikan. Adapun langkah-langkah yang dilakukan Negara Islam diantaranya:
Pertama, mempersiapkan keluarga yang senantiasa taat kepada hukum-hukum Allah Swt., penanaman akidah Islam haruslah dimulai dari para orang tua, lalu akidah Islam tersebut digunakan dalam mendidik anak-anaknya. Sehingga, terbentuknya kepribadian Islam di dalam dirinya sejak kecil, dan menyadari keterikatannya dengan hukum-hukum Allah.
Kedua, negara yang menerapkan Islam sebagai dasar negaranya. Ketika Islam diterapkan dalam bingkai negara, maka semua sistem kehidupannya akan berjalan sesuai dengan hukum syariat yang memberikan kemaslahatan bagi umat. Ditinjau dari sistem ekonominya, negara akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Sehingga, tidak ada rakyat yang menderita, atau miskin. Pelayanan kesehatan akan diberikan secara gratis bagi rakyat yang membutuhkan. Rakyat tidak akan merasa tertekan dengan kehidupannya, melainkan justru bahagia dan sejahtera.
Selain itu, sistem pendidikannya juga melahirkan individu-individu yang ahli di bidangnya, yang akan bermanfaat bagi negara tentunya. Dengan adanya sistem pendidikan yang berkualitas, maka hadirnya para pakar informasi dan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Pakar inilah yang akan memutus mata rantai jaringan judi online agar tidak masuk ke wilayah negara Islam. Sistem hukum yang diterapkan juga akan sangat tegas menindak para bandar dan pelaku judi agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Demikianlah yang terjadi apabila Islam diterapkan secara sempurna dalam bentuk negara. Dan negara yang menerapkan hukum-hukum Allah (Islam) tersebut hanya ada di Negara Khil4f4h Islamiyyah, dengan pemimpinnya disebut sebagai Khalifah.
Wallahu a'lam bis-shawab.
Via
Opini
Posting Komentar