Opini
75 Tahun HAM Diusung, Kesejahteraan dan Keadilan Tak Jua Kunjung
Oleh: Riza Maries Rachmawati
(Praktisi Pendidikan)
TanahRibathMedia.Com—Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 10 Desember seluruh warga dunia termasuk Indonesia memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM). Peringatan hari HAM pertama kali ditetapkan pada tanggal 10 Desember 1984 oleh Majelis PBB yang saat itu mengadopsi Deklarasi Universisal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right/UDHR). Selama rentang waktu 75 tahun peringatan ini dilakukan, namun kasus kejahatan terhadap kemanusian dan penegak hukum pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Di Indonesia sendiri indeks HAM tahun ini mengalami penurunan menjadi 3,2 dari sebelumnya 3,3. Data tersebut didapatkan berdasarkan hasil survei soal indeks Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2023 oleh Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID). Indikator kebebasan berpendapat dan berekspresi pada variabel hak sipil dan politik menempati skor terendah yaitu hanya 1,3 diantara seluruh indicator lainnya. (www.cnnindonesia.com, 10-12-2023).
HAM Hanya Omong Kosong
HAM menjamin terlindungnya hak manusia, seperti hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak kepemilikan/property, hingga hak kebebasan individu yang meliputi hak beropini, bertingkah laku hingga beragama. Namun pada praktiknya justru HAM ini berstandar ganda, penerapannya ternyata pilih-pilih sesuai dengan kepentingan tertentu. HAM hanya berlaku bagi pihak tertentu yang punya kepentingan tetapi tidak berlaku untuk muslim di seluruh dunia. Terbukti sudah banyak pelanggaran HAM terjadi di dunia ini terhadap umat muslim. Salah satunya Palestina sebagai bukti pelanggaran HAM terbesar di dunia, dimana Zionis Yahudi selama 75 tahun lebih menindas dan menjajahnya atas dukungan Amerika Serikat. Padahal Negara Amerika Serikat mengklainm dirinya sebagai pembela HAM.
Sesungguhnya HAM hanya alat buatan kapitalisme untuk melancarkan aksi licik para pengusungnya. Mirisnya negeri-negeri muslim juga ikut menyuarakan HAM sebagai standar pemenuhan hak dasar manusia. Akhirnya para pemilik modal dengan mudah menyetir kebijakan negara demi kepentingannya yakni mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Kebijakan yang dimaksud sama sekali tidak memikirkan kepentingan atau hak sebagian besar manusia lainnya. Dalam sistem politik demokrasi rakyat hanya dibutuhkan saat pemilu, selanjutnya kebijakan yang dibuat penguasa mencabut hak-hak rakyat berupa ruang hidup yang layak dan kebutuhan akan sandang, pangan papan, pendidikan, dan kesehatan. Nilai-nilai hak asasi manusia sangat subjektif tergantung pada kepentingan penguasa dan pengusaha. Tolok ukurnya tergantung sejumlah kecil orang yang memegang kekuasaan (oligarki). Maka tidak salah jika dikatakan bahwa HAM hanya omong kosong.
HAM tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun, tapi ternyata dalam kebebasan berpendapat bermuka dua. Rakyat yang tertindas telah dibungkam suaranya, para pengemban dakwah pun dikriminalisasi hingga berakhir di penjara. Yang boleh bersuara hanya yang sejalan dengan penguasa. Nasihat dan kritik terhadap kebijakan pun dianggap sebagai makar. Sedangkan bagi yang menghina Islam, Allah, Nabi, hingga Ulama atas nama HAM mereka bebas berpendapat. Banyak juga yang menggunakan HAM sebagai tameng untuk memuaskan hawa nafsunya, akibatnya mereka bebas melakukan apapun sekalipun itu haram. Maka tidak heran di negara pengguna-pengguna sistem kapitalis-sekuler ini perbuatan maksiat makin meraja rela. HAM bukan menyelamatkan manusia tapi menyengsarakan manusia.
Keadilan dan Kesejahteraan Bukan Omong Kosong Dalam Sistem Islam
Sebenarnya Islam pun sudah mengatur jaminan atas hak-hak manusia, tentunya sangat berbeda dengan konsep HAM ala kapitalisme. Di dalam Islam kita diperbolehkan melakukan aktivitas atau menyampaikan pendapat, tetapi bukan bebas tanpa batas serta tidak boleh melenceng dari syariah. Islam sangat menjaga kehormatan manusia dengan memberikan beberapa jaminan yang sesuai dengan fitrah manusia serta berdasarkan tuntunan dari Allah Swt.. Beberapa hak yang dijamin dalam Islam, yaitu : (1) terpeliharanya agama, (2) terpeliharanya jiwa, (3) terpeliharanya akal, (4) terpeliharanya harta, (5) terpeliharanya keturunan, (6) terpeliharanya kehormatan, (7) terpeliharanya keamanan, (8) terpeliharanya negara.
Keadilan dan kesejahteraan yang sangat didambakan dalam kehidupan manusia mampu diwujudkan dan bukan sebuah omong kosong semata jika sistem Islam kafah diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Dan sistem Islam tersebut hanya terwujud di bawah institusi Khil4f4h yang dibangun berdasarkan akidah Islam dan menerapkan seluruh syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Seorang khalifah sebagai pemimpin dalam Daulah Khil4f4h wajib menerapkan hukum-hukum Allah, melindungi harta, kehortmatan, darah kaum muslimin. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Sistem Islam akan diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Pertama, sistem ekonomi Islam yang menjamin terpenuhinya kebutuhan asasiyah publik berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Kedua, dalam sistem pergaulan Islam menjadikan individu dan masyarakat di bawah naungan Daulah Khil4f4h menjadi masyarakat bermartabat dan beradab. Ketiga, sistem peradilan Islam menjadikan persengketaan antar warga negara atau warga negara dengan pemerintah diselesaikan dengan hukum syariat yang adil. Keempat, sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam kepada generasi. Kelima, sistem pertahanan dalam negeri dan uqubat yang menjadikan warga negara terjamin keamanan harta maupun jiwanya. Keenam, sistem politik luar negeri Islam yang mengharuskan khil4f4h untuk menyebarluaskan risalah Islam yang membawa rahmat ke seluruh penjuru dunia.
Mulianya Islam tidak hanya untuk muslim saja, namun juga non muslim yang hidup di dalamnya. Islam menganggap orang yang tinggal di bawah naungan Islam sebagai warga negara Islam dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka mendapatkan hak yang sama sebagaimana muslim, baik dari segi keamanan, kedamaian, kesejahteraan dan keadilan. Sungguh hanya penerapan Islam kafah mampu menjamin terwujudnya kebahagiaan hidup manusia.
Wallahu’alam bishawab
Via
Opini
Posting Komentar