Opini
Islam Menjamin Kemuliaan Perempuan
Oleh: Aisyah Ummu Azra
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Alam kapitalisme makin mengokohkan kedudukan para kapitalis, meneguhkan posisi mereka di seluruh aspek kehidupan. Baik aspek politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan serta hukum. Posisi orang miskin tetap dalam kemiskinannya. Kemiskinan yang makin parah, telah memaksa perempuan hidup dalam dilema yang luar biasa. Di mana mereka harus menyandang peran ganda dalam kehidupannya, yakni sebagai ibu dan pekerja.
Bak komoditi, perempuan hanyalah sebagai alat yang dieksploitasi untuk mendatangkan keuntungan besar bagi kapitalis. Sungguh malang nasib perempuan dalam sistem yang menuhankan kebebasan, mengkerdilkan peran Islam sebatas hubungan ibadah antara manusia dengan Allah Swt. semata. Padahal jelas bahwa Islam adalah agama yang sempurna pengaturannya mencakup seluruh aspek kehidupan.
Hari ini, sistem kapitalisme menyuguhkan kepada kita tentang sosok perempuan bengis, kasar, penggoda, tidak tahu malu dan tidak punya kapasitas dalam mendidik. Maka hal ini justru berbeda dengan Islam. Islam adalah agama yang sangat menghargai perempuan, Islam menempatkan perempuan sebagai makhluk mulia nan istimewa. Sosok yang inspiratif dan ideologis.
Berikut ini beberapa poin penting terkait posisi perempuan dalam Islam.
Pertama, dalam bidang pendidikan. Di dalam Islam laki-laki dan perempuan punya kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu. Pendidikan bagi muslimah adalah perkara yang sangat penting. Karena posisi mereka yang amat penting bagi sebuah peradaban. Di tangan merekalah generasi-generasi terbaik akan terbentuk. Merekalah yang akan menjadi pemberi informasi pertama kepada anak-anaknya. Maka di dalam Islam negara berkewajiban menyediakan pelayanan pendidikan terbaik secara cuma-cuma dengan fasilitas yang berkualitas.
Kedua, dalam bidang pekerjaan. Islam menggariskan peran strategis bagi perempuan yakni sebagai ummu warabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Dia tidak dibebani tugas dalam hal nafkah, baik itu untuk menghidupi dirinya sendiri, menghidupi anak-anaknya atau bahkan menjadi tulang punggung keluarganya. Tugas tersebut telah diberikan kepada wali, yakni para lelaki, baik suaminya atau ayahnya, ataupun saudaranya. Jika seorang perempuan tidak memiliki wali, negaralah yang wajib menjamin nafkahnya.
Meskipun perempuan tidak dibebani kewajiban untuk bekerja. Perempuan tetap boleh bekerja dan memainkan peran lain dalam kehidupan masyarakat, seperti menjadi dokter, guru, perawat, hakim, polisi perempuan yang keberadaannya sangatlah penting bagi keberlangsungan masyarakat. Namun demikian, meski perempuan boleh bekerja. Tapi tetaplah pekerjaan itu tidak boleh melalaikannya dari kewajiban utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Ketiga, dalam bidang pemerintahan. Dalam aspek pemerintahan perempuan boleh menyuarakan opini politik mereka dan mendapat kedudukan dalam pemerintahan Islam. Mereka bisa menjadi hakim, kepala departemen pemerintahan dan anggota Majelis Umat. Mereka juga boleh memberikan suara dalam pemilihan kepala negara (Khalifah). Namun mereka tidak boleh memegang posisi terkait dengan penguasa seperti menjadi Khalifah, Wali, Mu'awin Tafwidh dan Amir Jihad.
Keempat, dalam bidang kehidupan berkeluarga. Kekerasan, pelecehan, penganiayaan terhadap perempuan adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Islam. Maka seorang suami yang menjadi kepala keluarga wajib melindungi dan memuliakan istrinya. Tidak dibenarkan adanya KDRT dalam kehidupan keluarga. Hubungan pernikahan adalah untuk hubungan persahabatan. Perempuan wajib diperlakukan dengan ma'ruf.
Kelima, dalam bidang kehidupan sosial. Dalam kehidupan sosial, perempuan terikat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam padanya, seperti kewajiban mengenakan jilbab bila keluar rumah, safar yang harus ditemani mahram, tidak berkhalwat dan tidak bertabarruj. Tujuan dari aturan ini hanyalah untuk melindungi perempuan, menjaga kehormatannya, meninggikan martabatnya sebagai sosok yang mulia dan dimuliakan. Begitu pun para suami dan istri merasa lebih tenteram karena pandangan dan pergaulan suami maupun istrinya lebih terjaga.
Demikianlah aturan Islam dalam melindungi dan memuliakan perempuan. Tentu hal ini tidak akan pernah bisa terealisasi kecuali dalam naungan negara yang menerapkan Islam secara kafah.
Wallahu'alam
Via
Opini
Posting Komentar