Opini
Judi Online Kian Meresahkan
Oleh: Roslina Sandi
(Aktivis Muslimah Indaramayu)
TanahRibathMedia.Com—Saat ini ditemukan laporan terbaru bahwa kurang lebih 2,1 juta ibu rumah tangga dan pelajar terlibat judi online. Sungguh miris, generasi muda yang sudah terbiasa mencari kesenangan lewat hiburan game online, kini mulai terjerat judi online yang berkedok game online. Ada beberapa dampak mengerikan jika anak-anak sudah terpapar judi online. Apalagi sampai kecanduan. Anak di bawah umur yang terpapar judi online cenderung tidak mau berhenti, dan aktivitas fisik mereka menjadi menurun. (CNBC Indonesia, 21-09-2023).
Anak-anak yang sudah terpapar judi online cenderung akan melakukan tindakan penyalahgunaan uang orang tua. Bahkan, akan melakukan tindakan-tindakan kriminal untuk mendapatkannya. Belum lagi masalah psikologis, seperti cemas berlebihan, stress dan depresi. Lalu, bagaimana anak-anak tersebut bisa menghadapi permasalahan hidup dan menyelesaikan pendidikannya, jika setiap harinya mereka hanya terdorong untuk memenuhi kebutuhan bermain game dan judi?
Ada beberapa faktor yang bertanggung jawab atas maraknya judi online di tengah-tengah generasi muda tersebut:
Pertama, faktor keluarga.
Pengawasan orang tua terhadap arus digitalisasi sekarang ini sangat lemah. Anak dibiarkan menggunakan gawai tanpa batas. Alih-alih memberikan akses informasi, anak-anak malah bebas mengakses digital mulai dari bermain game sampai akhirnya merambah ke judi online. Dari hanya sekadar kesenangan semata akhirnya menjadi kecanduan. Pada akhirnya perilaku buruk anak mulai bermunculan: boros uang, stress, depresi, semangat belajar turun, dan yang paling fatal adalah melakukan aksi bunuh diri.
Kedua, faktor lingkungan.
Masyarakat sekarang hidup dalam sistem kapitalisme. Mereka cenderung berperilaku individualis, di mana rasa peduli sudah mulai rendah. Sehingga kontrol masyarakat dalam beramal ma'ruf nahi munkar sudah mulai hilang. Di era ini masyarakat cenderung tidak peduli jika terjadi kemaksiatan di depan mata. Sebagai contoh, jika terlihat anak-anak berkumpul bermain gawai di tempat umum atau warnet, seharusnya masyarakat lebih peka untuk mengecek apakah tontonan yang sedang mereka lihat/akses. Apalagi jika di warnet tersebut jelas-jelas menyediakan jasa game online yang menyasar pada judi online. Seharusnya masyarakat bertindak cepat untuk melaporkan pemberi jasa tersebut kepada yang berwenang.
Ketiga, faktor negara.
Pemerintah seharusnya serius dalam mencari solusi terkait judi online ini. Apalagi sekarang sudah menyasar generasi muda. Bukan hanya dengan pemblokiran situs semata, tetapi negara harus berkomitmen dengan memberikan sanksi hukum, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kriminal. Hukum ini yang belum mampu menyasar pelaku kriminal, karena dalam sistem kapitalis sekuler, judi online dianggap sebagai solusi dalam masalah keuangan, sehingga cenderung dibiarkan oleh negara.
Selanjutnya, harus ada langkah-langkah nyata sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan perilaku hedonis ini, yaitu dengan menerapkan aturan Islam di tengah-tengah masyarakat. Islam sebagai agama sekaligus sistem aturan, mampu membentengi generasi dari kemaksiatan.
Langkah-langkah penyelesaian tersebut adalah:
Pertama, dalam keluarga, orangtua harus mendidik anak-anaknya untuk mencintai Allah, dan senantiasa mengingatkan anak-anak untuk meninggalkan segala kemaksiatan. Dengan ketaatan inilah mereka menjadi generasi yang salih dan salihah, berusaha untuk senantiasa taat terhadap aturan Allah.
Kedua, selain keluarga yang menerapkan ketakwaan individu, juga harus ada kontrol dari masyarakat, yaitu dengan adanya orang-orang yang senantiasa melakukan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar. Aktivitas yang tidak mentolerir sedikit pun perilaku yang berbau maksiat. Sehingga akan tumbuh suasana keimanan di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya peran negara, dimana negara akan mengedukasi masyarakat lewat sistem pendidikan Islamnya, yang mendorong masyarakat melakukan suatu aktivitas bukan berdasarkan kesenangan materi semata, tetapi aktivitas yang diridhoi oleh Allah Swt..
Negara juga akan menutup setiap akses judi online dan melarang konten yang menimbulkan kemudharatan serta menjamin pemenuhan kebutuhan pokok yang mudah, sehingga orang-orang tidak akan terfikirkan untuk mencari nafkah dengan cara instan dan salah.
Tiga langkah tersebut hanya akan bisa terlaksana jika masyarakat memiliki kesadaran untuk belajar memahami Islam secara menyeluruh (kafah), sehingga terdorong untuk mewujudkannya di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat yang memiliki ketaatan hanya kepada Allah Swt. semata, bukan kepada materi ataupun yang lainnya.
Wallahu'alam bishowab.
Via
Opini
Posting Komentar