Straight News
USAJ: Merayakan Tahun Baru bagi Muslim, Haram Hukumnya
TanahRibathMedia.Com—Founder Institut Muamalah Indonesia, KH M. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. (USAJ) menegaskan bahwa haram hukumnya muslim ikut merayakan tahun baru.
"Haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun baru masehi," tuturnya saat menjadi narasumber di kajian Ruang Sanad: Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru bagi Umat Islam, Live on Zoom, Sabtu (23-12-2023).
Dalil keharamannya, sambungnya, ada dua. Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir. Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabuh bil kuffar fi a'yadihim).
Kemudian ia mengutip dalil umum tentang keharaman tasyabuh bil kuffar dalam Al-Qur'an Surah Al Baqarah ayat 104.
"Dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai orang kafir adalah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقُوْلُوْا رَاعِنَا وَقُوْلُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوْا وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu katakan, raa'inaa, tetapi katakanlah, “Unzhurnaa” dan dengarkanlah. Dan orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih," ujarnya.
Imam Ibnu Katsir, lanjutnya, menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan bahwa Allah Swt. telah melarang orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi mengagumkan kata ru'uunah (bodoh sekali) sebagai ejekan kepada Rasulullah saw. seakan mereka mengucapkan raa'inaa (perhatikanlah kami).
Sebagai pakar fiqih kontemporer, ia kembali mengutip dalil umum dari Sabda Rasulullah saw.
"Dalil umum lainnya dari Sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud)," ungkapnya.
Hadis tersebut di atas, katanya, telah mengharamkan umat Islam menyerupai kaum kafir dalam hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi khasha ishihim).
Kyai Shiddiq, sapaan akrabnya juga menyebutkan dalil khusus tentang keharaman menyerupai kaum kafir.
"Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir, dari Anas RA. berkata:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Dahulu kaum Jahiliyah memiliki dua hari raya setiap tahun untuk bermain-main (bersenang-senang). Maka ketika Nabi saw. datang ke Kota Madinah, beliau bersabda: "Dahulu kalian punya dua hari raya untuk bermain-main pada dua hari itu, dan susungguh Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR Abu Daud no. 1134)," bebernya.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, tegasnya, haram hukumnya orang muslim merayakan tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberikan ucapan selamat tahun baru, makan-makan dan sebagainya.
Terakhir, ia menekankan bahwa semua aktivitas yang menyerupai kaum kafir haram hukumnya. "Semuanya haram, karena termasuk menyerupai kaum kafir (tasyabuh bil kuffar) yang telah diharamkan Islam," pungkasnya. []Nur Salamah
Via
Straight News
Posting Komentar