Opini
Bengisnya Manusia tanpa Hukum Islam
Oleh: Emge
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Beberapa hari terakhir kita di sajikan berita-berita kriminal berupa peristiwa pembunuhan yang telah dimuat di berbagai media. Sungguh menyanyat hati.
Contohnya, di Kalimantan Timur, seorang siswa SMK tega membunuh 5 orang yang merupakan satu keluarga hanya karena sakit hati atau dendam. Kasus ini tidak hanya menimbulkan trauma pada keluarga korban, tetapi juga pada keluarga pelaku dan masyarakat di sekitarnya.
Begitupun di Jakarta seorang anak kecil yang masih sangat belia, seorang pelaku tega menghabisi nyawa malaikat kecil yang tak berdosa itu. Pihak Kepolisian telah menetapkan bahwa tersangka pembunuhan yang tidak lain merupakan teman dekat ibu korban.
Di Pandeglang seorang pelajar SMK yang masih berusia 19 tahun tega membunuh seorang ibu pemilik warung hanya karena memiliki utang sebesar Rp300.000 kepada orang lain. Dan masih banyak lagi peristiwa-peristiwa pembunuhan serta kriminalitas lainnya yang terjadi daerah lain baik yang dimuat media mau pun yang tidak.
Beberapa fakta di atas menimbulkan pertanyaan mengapa begitu sadisnya seseorang sehingga dengan mudahnya menghilangkan nyawa orang lain? Tentu saja hal ini terjadi karena beberapa hai, antara lain kurikulum pendidikan yang disusun belum dapat menghasilkan pribadi-pribadi yang tinggi akhlak dan budi pekertinya. Pendidikan seolah-olah hanya untuk mencetak pribadi yang materialistis dan menghasilkan tenaga kerja yang murah.
Kemudian dari sisi penegakan hukum, hukum pidana yang berlaku tidak memberi efek jera pada para pelaku kriminalitas. Parahnya lagi hukum pidana yang dianut merupakan hukum pidana yang diambil dari hukum pidana yang berlaku pada jaman penjajahan Belanda. Sungguh suatu yang aneh, dahulu para pejuang dengan semangat membara mengusir penjajah Belanda dari bumi nusantara. Akan tetapi, ketika telah merdeka justru hukum pidana yang dibuat penjajah malah diadopsi.
Padahal, Islam telah secara gamblang mengatur segala aspek kehidupan umat manusia. Baik dalam bidang hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan hubungan internasional. Islam memiliki aturan dan hukum-hukum yang telah di tetapkan oleh Allah Swt. yang pernah diimplementasikan oleh Nabi Muhammad saw. dan khalifah-khalifah pasca era Rasulullah saw..
Hukum-hukum ini tentu saja akan menghasilkan kemaslahatan bagi semua umat, baik muslim maupun non muslim. Banyak hikmah jika hukum Islam diterapkan. Contoh dalam hukum pidana jika seseorang dengan segaja membunuh maka dalam hukum yang berlaku saat ini pelaku hanya akan di hukum penjara dalam kurun waktu tertentu.
Sehingga hal ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku pembunuhan atau pelaku kriminalitas lainnya. Berbeda dalam hukum Islam yang memberlakukan hukum qishah, contohnya jika seseorang membunuh orang lain maka pengadilan negara akan menghukum pelaku dengan hal yang setimpal. Tentu saja orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan pembunuhan atau tindakan kriminal lainnya, karena hukuman yang berlaku sangatlah berat.
Solusinya jika Islam tidak diterapkan secara total dalam seluruh bidang kehidupan, maka tingkat kriminalitas akan diminimalisir. Dalam Islam jiwa seseorang sangatlah dihargai. Harta kepemilikan seorang non muslim pun sangat dihargai dan tentu saja dijaga oleh negara.
Wallahu'alam
Via
Opini
Posting Komentar