Opini
Deforestasi Kebablasan, Kesalahan yang Dibiarkan?
Oleh: Yeyet Mulyati
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Hutan adalah wilayah daratan yang banyak di tumbuhi beraneka ragam tumbuhan. Fungsi utama dari hutan yang ditumbuhi berbagai macam jenis tanaman lebat ialah untuk menyerap karbon dioksida yang ditimbulkan oleh manusia, kendaraan bermotor, limbah pabrik maupun sumber-sumber lainnya.
Sungguh fungsi hutan sangatlah bermanfaat bagi umat manusia. Selain itu banyak dari hasil hutan yang bisa dimanfaatkan untuk kehidupan manusia. Mulai dari buah, daun hingga kayu yang berada di dalam hutan bisa dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Akan tetapi saat ini hutan di negeri ini sudah semakin berkurang bahkan sudah beralih fungsi menjadi hutan produksi, mulai dari kebun kopi, teh hingga sawit.
Alih fungsi hutan menjadi hutan produksi memerlukan pembukaan lahan dan tentu saja akan merusak ekosistem dan fungsi hutan untuk kemaslahatan umat. Hal tersebut dijadikan alasan oleh para kapitalis, dan catatan akhir tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) region Sumatra menunjukkan Riau mengalami deforestasi hutan hingga 30.968 hektare.
Sebagaimana dilansir dari laman CNN Indonesia, 12-01-2024. Sepanjang 2023, Direktur eksekutif WALHI Riau Boy Jerry Even Sambiring menyebutkan angka deferostasi itu lebih luas dari rata rata pertahun dalam lima tahun terakhir, pada tahun 2023 hutan alam di Riau hanya menyisakan 1.377.844 ha, kata Boy dalam pemaparannya. Setidaknya kurang lebih 57 persen daratan Riau telah dikuasai oleh investasi.
Akibat dari deforestasi yang kebablasan menyebabkan ekosistem hutan rusak, banyak dari binatang hutan yang mencari tempat tinggal juga makan karena tempat hidup mereka telah hilang akibat deforestasi.
Di samping itu, polusi udara makin buruk karena tidak ada lagi tempat penyerapan karbon dioksida, banjir bandang yang setiap tahunnya melanda akibat tidak adanya akar pepohonan untuk menyerap air hujan ketika musim penghujan tiba.
Bahkan yang lebih parah lagi kekeringan akan melanda ketika musim kemarau datang. Semua itu akibat dari banyaknya hutan-hutan yang gundul akibat pohon yang habis ditebangi oleh mereka yang serakah akan keuntungan semata tanpa memikirkan akibat yang akan terjadi. Karena keserakahan mereka yang merusak alam, rakyat miskin kembali menjadi tumbal kerakusan.
Bencana yang saat ini terjadi bukan murni musibah, tetapi ada campur tangan dari orang orang yang mencari keuntungan semata. Hal itu takkan pernah terjadi jika penguasa yang ada saat ini melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
Tata kelola pemanfaatan hutan yang salah, hutan dimanfaatkan secara berlebihan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka. Bukan lagi memanfaatkan hutan untuk kebutuhan, mereka menjarah hutan secara sewenang-wenang demi keuntungan pribadi.
Seolah-olah hutan disediakan untuk mereka, tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan dari ulah mereka. Hal ini terjadi akibat sistem kapitalis sekuler yang diterapkan sehingga materi yang menjadi orientasi mereka.
Hal ini sangat berbahaya karena menjadikan penguasa menjadi materialistis. Akhirnya abai akan kehidupan rakyat serta kelestarian lingkungan.
Para penguasa saat ini, mereka seakan tunduk kepada para pemilik moda, mereka lebih mementingkan kepentingan para kapitalis dan oligarki. Terbukti dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya sarat akan kepentingan para pemilik modal.
Permasalahan hutan dan kelestarian lingkungan serta terjaganya alam ini tidak akan pernah menemukan titik terang. Walaupun berbagai usaha telah dilakukan, seperti penanaman kembali hutan yang gundul (reboisasi), pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pengurangan deforestasi dan sebagainya, semua itu takkan mampu menyelesaikan hingga ke akarnya.
Lalu bagaimana agar manusia dan alam bisa berdampingan secara beriringan? Tentu ada sistem alternatif untuk menggantikan sistem kapitalis sekuler yang saat ini sedang diterapkan.
Sistem tersebut adalah sistem Islam dengan institusi khil4f4hnya, akan menjaga alam agar pemanfaatan dan pelestariannya berkelanjutan.
Islam memiliki mekanisme yang akan dijalankan yaitu ada pemimpin yang amanah dalam meriayah rakyatnya. Regulasi yang ramah lingkungan dengan pemanfaatan dan pengelolaan hutan wajib terikat syariat.
Karena hutan termasuk ke dalam kepemilikan umat sehingga tidak boleh ada dari individu yang menguasainya. Termasuk penguasa juga dilarang memberikan hak kepada siapapun untuk memonopolinya, apalagi kepada swasta dan pihak asing.
Seperti sabda Rasulullah saw,
"Kaum muslim berserikat dengan tiga hal yaitu Padang rumput, air dan api. Harganya adalah Haram". (HR Ibnu Majah).
Selanjutnya masyarakat yang sadar akan lingkungan berbasis syariat Islam dengan tetap di bawah pengawasan negara. Selanjutnya yang terakhir adalah sanksi yang berefek jera bagi perusak lingkungan. Demikianlah regulasi sistem Islam yang diterapkan oleh seorang khalifah untuk menghentikan deforestasi eksploitatif.
Wallahu A'lam Bish Shawwab
Via
Opini
Posting Komentar