Opini
Khil4f4h Solusi Hakiki, Bukan Teori yang Harus Diwaspadai
Oleh: Mustikawati Tamher
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
TanahRibathMedia.Com—Bangkitnya khil4f4h dianggap sebagai ancaman yang perlu diwaspadai. Narasi ini muncul kembali menjelang seratus tahun runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah, termasuk adanya ancaman ideologi Transnasional. Dilansir dari www.beritasatu.com, Akademisi dari Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gajah Mada, Mohammad Iqbal Ahnaf mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tetap mewaspadai narasi-narasi kebangkitan khil4f4h.
Menurutnya, potensi ancaman dari ideologi Transnasional itu akan selalu ada. Gagasan khil4f4h yang ditawarkan menjadi semacam panacea atau obat segala penyakit dan mampu menyembuhkan kekecewaan, ketidakadilan, dan emosi negatif lainnya, jelas (itu) menggiurkan bagi beberapa masyarakat. Masyarakat Indonesia pun tidak terlalu mendukung kepemimpinan atau model pemerintahan khil4f4h.
Pemikiran sesat terus diaruskan oleh musuh Islam ke tengah umat untuk mencegah kebangkitan khil4f4h. Sistem kufur yang diterapkan membuat masyarakat hanya memahami Islam sebagai agama yang mengatur ibadah ritual saja. Kesesatan tampak jelas ketika menganut sistem demokrasi, bahwa rakyat berhak membuat peraturan atau undang-undang. Hal ini seolah-olah terlihat berpihak kepada rakyat, sebab teorinya kekuasaan itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pada kenyataannya para pemilik modal lah yang berkuasa merancang undang-undang. Ini adalah sebuah kesalahan dan sangat jauh lari dari fitrah manusia. Karena sifat manusia sangatlah lemah, aturan-aturan yang dibuat manusia pun akan bersifat lemah dan menimbulkan konflik yang baru.
Ternyata, budaya dan pemikiran-pemikiran Barat semakin mempengaruhi masyarakat. Remaja juga menjadi sasaran musuh-musuh Islam. Budaya liberal menghanyutkan para generasi penerus agar lengah dan lemah dalam membangkitkan bangsa sesuai aturan Sang Pencipta. Khil4f4h tak boleh dianggap sebagai ancaman, karena saat ini sangat tampak kerusakan nyata dalam berbagai bidang dengan penerapan kapitalis sekularisme.
Dalam bidang ekonomi, para pencari nafkah sedang mengalami ancaman PHK masal. Ini terjadi karena sistem kapitalis hanya memikirkan untung rugi bagi perusahaan. Posisi ibu menjadi taruhannya. Ibu yang seharusnya menjadi madrasah (sekolah) pertama bagi anak-anak harus dibebankan dengan kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi. Mau tidak mau ibu ikut terjun mencari nafkah untuk menutupi kekurangan.
Hal ini merambat pada bidang pendidikan. Anak-anak yang tidak terpenuhi hak pendidikan dari rumah atau orang tua membuat generasi ini jauh dari akhlak mulia. Sebab orang tua disibukkan dengan urusan dunia saja, memenuhi kebutuhan dan gaya hidup.
Jika dicermati lebih mendalam, akar dari problematika tersebut adalah buah dari tidak diterapkannya hukum-hukum syariat Islam.
Oleh karenanya, khil4f4h wajib ada, dan sudah jelas dalil-dalilnya. Banyak seruan tegas untuk menerapkan Islam secara menyeluruh untuk berkehidupan. Di antaranya yakni dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 48 yang artinya,
“Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan.”
Dari dalil tersebut jelas, sudah seharusnya umat menerapkan aturan-aturan Islam. Namun, penerapan aturan Islam ini hanya bisa dilakukan oleh seorang pemimpin atau khalifah dalam naungan institusi khil4f4h.
Sejarah panjang Khil4f4h Islam penuh dengan kesejahteraan dan keadilan bagi umat manusia. Sejak Rasulullah berada di Madinah sampai tahun 1336 H (1918 M) penerapan sistem Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, dan negara lah yang menerapkannya. Perselisihan di tengah-tengah masyarakat diselesaikan secara adil berdasarkan hukum-hukum syara, baik antara kaum Muslim ataupun non Muslim. Tidak ada intimidasi bagi kaum non Muslim dalam naungan khil4f4h.
Penerapan sistem ekonomi dalam Khil4f4h yaitu bagaimana negara mengumpulkan harta dari rakyat beserta mekanisme pendistribusinnya untuk mengatasi persoalan masyarakat. Ini dilakukan berdasarkan syariat Islam. Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, setiap individu dapat memperolehnya dari bekerja, berdagang, pewarisan, hibah, dan sedekah.
Islam melarang mendapatkan harta dari jalan riba, mencuri, judi, menipu, dan keharaman lainnya. Khalifah akan memberi lapangan pekerjaan yang baik bagi rakyatnya. Negara boleh mengelola dan mengatur pemanfaatan barang tambang dan hasil hutan, hasil dari pengelolaannya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas umum seperti jalan raya, jembatan, pembiayaan sekolah dan rumah sakit.
Asas pendidikan dan kurikulum harus berdasarkan akidah Islam. Pada masa kejayaan Islam, sudah sangat terkenal di seluruh dunia bahwa negeri-negeri Islamlah yang menjadi pusat perhatian para cendekiawan dan kaum terpelajar. Daulah Islam saat itu menjadi rujukan dalam pendidikan. Negara Islam sangat memperhatikan berbagai sarana pendidikan. Biaya pendidikan rakyat adalah tanggung jawab negara, karena khalifah memahami bahwa Islam mewajibkan setiap orang, pria maupun wanita untuk menuntut ilmu. Tujuan pendidikan Islam yaitu membentuk pemikiran dan ide-ide yang sehat. Membentuk individu berkepribadian mulia.
Dalam Islam, wanita tidak diwajibkan untuk mencari nafkah. Wanita memiliki peran mengurus rumah tangga dan menjaga kehormatan diri dan keluarga. Hal ini dianggap remeh dan rendah oleh pemikiran kapitalis. Padahal mengurus rumah tangga adalah hal yang berat, sebab di dalam rumahlah bagaimana proses mencetak generasi penerus bangsa ditentukan. Oleh sebab itu, wanita juga diwajibkan menuntut ilmu untuk bekal menjadi pendidik generasi.
Begitu sempurnanya Islam dan hukum-hukum yang berasal dari Allah Sang Pencipta, yang sudah pasti Allah atur sesuai fitrah manusia. Maka, suatu kewajiban bagi umat Muslim untuk menegakkan kembali khil4f4h di muka bumi, karena khil4f4h solusi hakiki, bukan teori yang harus diwaspadai. Pasalnya, tergambar jelas, penerapan aturan Islam bukan hanya mampu mengatasi problematika kaum Muslim saja, tapi bagi seluruh umat manusia.
Maka dari itu, umat harus menguatkan barisan dakwah, menjadi satu tubuh yang melaksanakan syariat secara kafah. Bergabung dengan gerakan yang berjuang mengembalikan kehidupan Islam dengan tegaknya khil4f4h.[]
Via
Opini
Posting Komentar