Opini
Maraknya Buang Bayi, Fenomena Rusaknya Generasi
Oleh: Wiwit Irma Dewi, S.Sos.I.
(Pemerhati Sosial dan Media)
TanahRibathMedia.Com—Peristiwa pembuangan bayi kembali terjadi, dilansir dari detiknews.com (08-02-2024), warga di Kavling Serut RT 07 RW 08 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi digegerkan dengan temuan bayi. Bayi itu ditemukan di Masjid At-Taqwa dengan selembar surat. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firadus mengatakan bayi tersebut ditemukan pada Rabu (7-2-2024) sekitar pukul 20.45 WIB. Bayi itu pertama kali ditemukan oleh marbut masjid bernama Risman.
Tak hanya di Bekasi, pembuangan bayi juga marak terjadi di wilayah lain di Indonesia. Mengutip detik.com (13-02-2024), polisi mengungkap kasus penemuan janin bayi di saluran air Kampung Cipendeuy, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Bayi tersebut ternyata dibuang ibunya yang masih pelajar. Sebelumnya dikutip dari antaranews.com (25-01-2024), kasus yang sama juga mengejutkan warga Silale Ambon, yang mendapati tas kresek berisi bayi laki-laki.
Sebagaimana dilansir dari antaranews.com (25-01-2024), pemerintah melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, kasus pembuangan dan penelantaran bayi maupun anak yang banyak ditemui sebagian besar terjadi akibat pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan di luar nikah.
Ia juga menambahkan bawah para remaja yang memasuki masa penasaran yang tinggi, mencoba berbagai macam alternatif dan pilihan, serta dorongan seksual yang tidak dapat dikontrol sering kali tidak mementingkan sebab akibat dalam jangka panjang dan memilih untuk mementingkan kesenangan semata tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
Sepakat dengan penyataan Pribudiarta, bahwa kasus-kasus tersebut terjadi karena tidak adanya kesiapan untuk menjadi orang tua dan memiliki anak, serta tidak ada dukungan dari lingkungan yang positif dan suportif, terlebih dalam sistem kapitalisme sekuler seperti saat ini. Namun pertanyaannya, siapakah yang paling bertanggungjawab atas apa yang telah terjadi? Haruskah kita menyalahkan lingkungan yang ada saat ini? Siapakah yang wajib menyiapkan para generasi agar siap menjadi orang tua yang mampu mencetak generasi terbaik?
Buang Bayi Terus Terjadi, Buah Dari Penerapan Sistem Kapitalisme Sekularisme
Meningkatnya kasus pembuangan dan penelantaran bayi dan anak yang terjadi belakangan ini tentu harus menjadi keprihatinan dan perhatian bersama, baik dari orang tua, keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan negara sebagai pengambil kebijakan.
Maraknya kasus di atas tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem pendidikan sekular, yang memisahkan agama dari kehidupan. Alhasil, sistem pendidikan ini hanya mencetak generasi yang jauh dari pemahaman Islam. Mereka menganut ide kebebasan (liberalisme), memandang manusia bisa melakukan apapun yang mereka kehendaki untuk mendapatkan yang mereka mau tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku.
Sistem kapitalisme sekuler tidak hanya melahirkan individu-individu yang lemah ketakwaanya, sistem ini juga menjadikan peran dan tujuan keluarga, khususnya orang tua teralihkan. Alih-alih berupaya menjadikan anaknya menjadi salih, keluarga dan orang tua saat ini justru disibukkan dengan bagaimana mencari materi sebanyak-banyaknya untuk memenuhi kebutuhannya.
Sistem ini juga mengkondisikan adanya masyarakat yang permisif (serba membiarkan), masyarakat yang cuek bebek terhadap segala kemaksiatan yang ada. Ditambah negara yang seharusnya mengurus dan menjamin kesejahteraan, serta mengedukasi rakyat saat ini justru cenderung abai. Bahkan parahnya lagi negara membiarkan dan memfasilitasi kemaksiatan yang akan membawa kehancuran pada generasi di negeri ini.
Negara membiarkan budaya asing masuk dan diadopsi oleh generasi muda. Budaya asing yang nyata-nyata merusak biasanya masuk melalui 3F (food, fun dan fashion). Generasi muda kini tak ragu berkiblat pada gaya hidup barat yang hedon (hanya mencari kepuasan). Mereka memakan apa yang orang asing makan tanpa melihat halal-haramnya, mencari fun (kesenangan) dengan standar orang-orang asing (termasuk musik, film dan game) yang melalaikan, serta tak malu meng-copy paste fashion asing sekalipun itu bertentangan dengan syariat Islam. Begitupun dengan budaya gaul bebas yang membiarkan pria dan wanita berinteraksi bebas tanpa batas.
Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme sekular yang diterapkan oleh negara ini. Sistem yang melahirkan begitu banyak kejahatan dan kerusakan. Maka wajar, jika saat ini kita lihat banyak kasus pembuangan bayi dan anak yang dilakukan oleh generasi muda yang menjadi korban budaya gaul bebas. Mereka mencari kesenangan tanpa berpikir panjang akibat yang akan ditanggungnya. Mereka lupa bahwa segala sesuatu yang mereka lakukan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt..
Khil4f4h Islam Selamatkan Generasi
Berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler, sistem Khil4f4h Islam akan menerapkan hukum syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Setiap muslim wajib terikat secara penuh terhadap hukum syarak.
Selain itu, yang perlu digarisbawahi bahwasanya pemimpin dalam Islam sadar betul bahwa kekuasaan yang ia miliki adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari, "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya..."
Khil4f4h akan menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi seluruh rakyatnya. Khalifah akan berupaya untuk memenuhi hak-hak rakyat, termasuk dalam menjamin seluruh kebutuhan utama yang dibutuhkan masyarakat, baik sandang, pangan, papan, termasuk menjamin adanya lapangan kerja bagi para pencari nafkah, serta menjamin kebutuhan kesehatan, pendidikan dan keamanan rakyat. Dengan begitu keluarga khususnya kaum ibu akan menjalankan perannya dengan baik yaitu sebagai pencetak generasi unggul berkualitas.
Sistem pendidikan dalam Khil4f4h adalah sistem pendidikan yang berbasis pada akidah Islam, sehingga sistem pendidikan ini akan melahirkan individu yang bertakwa dan memiliki karakter serta berkepribadian yang islami. Individu yang ada adalah individu yang berorientasi pada kehidupan akhirat dan semata-mata mencari rida Allah Swt.. Sehingga ia akan menjalani kehidupan di dunia ini dengan sangat berhati-hati, agar tidak jatuh pada pelanggaran hukum syarak.
Selain itu, adanya kontrol masyarakat dalam negara Khil4f4h yang juga sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya kemaksiatan atau pelanggaran hukum syarak. Aktivitas amar makruf nahi mungkar yang dilakukan masyarakat dalam Islam menandakan bahwa masyarakat yang ada bukanlah masyarakat yang permisif, melainkan masyarakat yang peduli dan saling menasihati.
Adapun hukum pembuangan atau penelantaran bayi dan anak jelas dilarang dalam Islam. Islam juga melarang tegas perbuatan zina atau segala aktivitas yang menghantarkan pada perbuatan hamil di luar nikah. Ditambah, Islam mewajibkan negara menjamin kehidupan yang bersih dari kemungkinan perbuatan dosa. Negara akan menjalankan fungsinya untuk mencapai maqoshid syariah yang terdapat penjagaan terhadap akal dan jiwa seseorang di dalamnya, termasuk jiwa anak-anak. Oleh karena itu, sistem pergaulan, media, sanksi dalam negara Khil4f4h akan diatur sesuai hukum Islam, tujuannya agar umat terhindar dari maksiat dan selalu dalam suasana taat.
Negara juga akan menutup celah masuknya pemikiran Barat yang akan menjadi racun bagi umat dan generasi. Semua pemikiran asing yang bersifat hadhoroh yang bukan dari Islam tidak boleh masuk apalagi diadopsi. Salah satu cara negara melindungi umat adalah dengan mengontrol media massa yang ada, baik media cetak, elektronik, maupun media sosial. Media tidak boleh menyebarkan konten-konten merusak. Sebaliknya, media dalam Khil4f4h digunakan sebagai sarana dakwah yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan memberikan informasi yang benar.
Selain itu, negara wajib memberikan sanksi tegas bagi pelaku kriminalitas. Dengan begitu, tidak akan terulang kejahatan yang sejenis, karena hukum Islam bersifat jawabir (penebus dosa bagi pelakunya) dan jawazir (memberikan efek jera).
Jika terdapat pelaku zina maka akan dikenakan sanksi berat sesuai syariat. Hukum cambuk sebanyak 100 kali cambukan bagi pelaku zina yang belum menikah (ghoiru muhsan), dan rajam hingga meninggal bagi para pelaku zina yang sudah menikah (muhsan). Sedangkan untuk bayi yang lahir dari hasil zina atau yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah maka tidak boleh ditelantarkan, dibuang, apalagi dibunuh. Karena bayi tersebut memiliki hak untuk hidup dengan layak.
Pernah ada sebuah kisah yang terjadi di masa Rasulullah saw., seorang wanita Ghamidiyah yang mengakui perbuatan zinanya kepada Rasulullah saw., tetapi Rasulullah saw. memintanya pergi sampai wanita itu melahirkan dan selesai masa menyusui, hingga akhirnya wanita tersebut dikenakan hadd terhadapnya.
Dari kisah tersebut, Islam menganjurkan seorang ibu untuk memenuhi hak sang anak yaitu untuk mendapat pengasuhan dari ibunya, termasuk mendapatkan hak menyusui sampai selesai masa menyusuinya.
Demikianlah mekanisme negara Khil4f4h dalam menangani kasus penelantaran bayi dan anak, akibat pergaulan bebas. Islam telah menjamin "terjaganya jiwa anak, bahkan sejak dalam kandungan."
Oleh karenanya, hanya sistem Islam sajalah satu-satunya yang harus kita perjuangkan, bukan yang lainnya.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
Via
Opini
Posting Komentar