Opini
Maraknya Pinjaman Riba dalam Era Digital
Oleh: Mihzam Farid Ali Usman
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pinjaman online (pinjol) kini mendominasi layar media sosial dan bahkan menjadi opsi finansial mahasiswa di perguruan tinggi. Iklan-iklan pinjol menjamur di mana-mana, termasuk dalam video pendek dan permainan daring.
Pinjol, meskipun menawarkan kemudahan seperti syarat yang simpel dan pencairan dana yang cepat, tidak dapat mengelak dari sistem riba yang tetap ada, meskipun dalam jumlah kecil. Hal ini menciptakan dilema, terutama ketika dikaitkan dengan prinsip hukum syariah yang tegas melarang riba.
Islam dengan jelas menyatakan bahwa pinjaman ribawi haram. Sementara perkara pinjam-meminjam bukanlah persoalan, sistem riba yang dianut oleh peminjam dianggap sebagai pelanggaran hukum. Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah ayat 275) dengan tegas menyebutkan:
"Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba."
Bahkan dalam sebuah hadis,
"Rasulullah saw. mengutuk orang yang memakan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa)." (HR Muslim).
Pertanyaan muncul, bagaimana dampak maraknya pinjaman riba dalam kemasan online ini terhadap masyarakat dan apakah penegakan prinsip-prinsip Islam dapat mengendalikannya? Sebuah refleksi yang menggugah untuk lebih memahami konsekuensi dari tren finansial yang sedang berkembang ini.
Dari pertanyaan tersebut, dampaknya terhadap masyarakat menjadi sebuah bumerang bagi kondisi ekonomi, karena sistem ekonomi saat ini tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, dan pinjaman online diberikan izin oleh pemerintah. Namun, jika prinsip-prinsip Islam hanya sebatas wacana, kemungkinan besar tidak akan mampu mengendalikannya.
Solusi satu-satunya mungkin terletak pada penerapan hukum syariat, yang hanya dapat diimplementasikan oleh sistem Khil4f4h. Oleh karena itu, transformasi sistem ekonomi menjadi sistem ekonomi Islam menjadi suatu keharusan. Dengan demikian, riba secara otomatis akan lenyap dari masyarakat."
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb
Via
Opini
Posting Komentar