Opini
Masifnya Deforestasi di Indonesia, Penguasa Bekerja untuk Siapa?
Oleh : Suci Nurani
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Luar biasa mengejutkan. Betapa tidak, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, catatan akhir tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Sumatera menunjukan bahwa Riau mengalami deforestasi hutan hingga 20.698 hektarare sepanjang 2023.
Boy Jerry Even Sembiring selaku Direktur eksekutif WALHI Riau menyebutkan angka deforestasi itu lebih luas dari rata-rata pertahun. Dalam tahun terakhir 2023, hutan alam Riau hanya menyisakan 1.377.884 ha. Sehingga dimungkinkan kurang lebih 57℅ daratan riau telah dikuasai investasi.
Berdasarkan data WALHI juga, sebanyak 62% lahan hutan di Indonesia sudah dikonsesi untuk korporasi. Akibat deforestasi oleh korporasi, hutan mengalami kerusakan yang parah, kekayaan alam yang seharusnya milik umum dikuasai oleh segelintir orang.
Sementara rakyat tetap dikungkung nestapa kemiskinan. Selain itu keanekaragaman hayati terancam rusak, lingkungan pun demikian parah hingga terjadi banjir, longsor dan bencana alam lainnya.
Tidak hanya manusia yang terkena dampaknya, alam pun ikut berduka. Inilah kerusakan yang telah disebut di dalam Al-Qur'an sebagai akibat keserakahan manusia. Sebagaimana Allah Swt. berfirman yang artinya, "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan nanusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagaian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (kejalan yang benar)." (QS-Ar-Rum: 41)
Pangkal persoalan berbagai kerusakan hutan diakui atau tidak akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme yang hanya mengambil keuntungan materi. Produksi sawit yang di genjot tanpa batas sehingga memanfaatkan kawasan hutan untuk mengeksploitasi kekayaan alamnya berupa tambang-tambang dan sumber daya alam lainnya yang dikeruk habis-habisan.
Sebenarnya tidak masalah menanam sawit dan melakukan pertambangan, tetapi jumlahnya harus dibatasi sesuai dengan daya dukung alam. Ketika alam dieksploitasi melebihi daya dukungnya, kerusakan pun terjadi. Sementara untuk memperbaikinya bukanlah perkara yang mudah. Ibarat menumbuhkan pohon sampai besar membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Allah Swt. menganugerahkan alam yang luar biasa kaya bagi rakyat indonesia hal ini harus di syukuri caranya dengan nengelola alam sesuai dengan syariat di dalam QS Ar-rum ayat 41 jelas Allah Swt. melarang kita merusak alam, Rasulullah saw. juga melarang menebang pohon tanpa alasan yang di benarkan syarak.
Sebaliknya, Islam memerintahkan untuk menanam pohon sebagai mana sabda Rasulullah saw. "Siapa yang nenegakkan/menanam satu pohon lalu ia sabar menjaga dan merawatnya sampai berbuah maka semua mendapat manfaat seperti dari buahnya menjadi sedekah baginya di sisi Allah." (HR Imam Ahmad).
Agar kerusakan hutan tidak terjadi, langkah penting yang harus kita lakukan adalah penghentian penerapan sistem kapitalisme yang serakah. Karena sistem inilah yang nenjadi biang kerok kerusakan hutan secara masif. Sayangnya, sistem ini mendapat legalitas dari para penguasa rezim ini. Adanya kongkalikong antara korporasi dan penguasa sehingga izin untuk menguasai hutan terus diberikan pada swasta. Padahal hutan termasuk kepemilikan umum, yang haram diserahkan kepada swasta dan asing.
Pengelolaan hutan harus sesuai dengan syariat Islam yaitu mengembalikan fungsi hutan sesuai dengan kepemilikannya, khil4f4h sebagai institusi negara memantau hutan yang kategori kepemilikan umum yaitu hutan produksi yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan ekonomi dan selalu memperhatikan kelestarian alam.
Sementara hutan lindung dan suaka alam, termasuk kepemilikan negara dan dilarang bagi siapapun untuk mengambil manfaatnya. Justru negara khil4f4h lah yang akan melindungi tumbuhan, hewan, sumber air dan ekosistem yang ada sehingga lestari, lalu penambangan oleh negara maupun rakyat harus memperhatikan kelestarian lingkungan bukan hanya optimalisasi produksi.
Khil4f4h akan mendayagunakan semua sumber daya untuk pengawasan hutan termasuk menggerakan alat-alat canggih untuk mendeteksi pembalakan liar, pembakaran hutan dan berbagai kegiatan ilegal lainnya, polisi hutan akan direkrut dalam jumlah yang mencukupi, fasilitas yang memadai dan kesejahteraan yang layak sehingga bisa berfungsi optimal. Menghukumi pelaku kejahatan terkait hutan baik pelaku pembalakan liar, pembakaran hutan, pemburu satwa yang di lindungi, penadah dan lain-lain termasuk menghukum aparat yang melakukan kongkalingkong dengan para pelaku tindakan kriminal tersebut.
Demikianlah kita butuh negara khil4f4h, yang serius menjaga dan melindungi hutan, bukan negara ala kapitalisme yang mengabaikan kelestarian hutan dan justru kerja sama dengan para perusaknya.
Wallahu A'lam Bish Shawwab.
Via
Opini
Posting Komentar