Opini
Narasi Islamofobia sangat Berbahaya
Oleh: Suci Nurani
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Mengejutkan! Akademisi dari Center for Religius and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gajah Mada, Mohammad Iqbal Ahnaf, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tetap mewaspadai narasi-narasi kebangkitan khil4f4h.
Tuduhan sensitif dan berbau provokasi ini jelas membahayakan umat. Mereka menuduh bahwa pejuang khil4f4h selama ini berpotensi menghancurkan asas persatuan bangsa yang telah terajut lama. Benarkah khil4f4h akan merusak persatuan dan memecah belah bangsa?
Realitanya menunjukan bahwa selama ini sudah ada perselisihan antar elemen masyarakat, bahkan sesama partai politik, padahal khil4f4h belum ada. Jadi pertanyaan tadi hanyalah untuk menolak khilafah.
Tuduhan itupun tidak memiliki bukti dan bertolak belakang dengan fakta sejarah khil4f4h. Dari sini, jelas ada propokasi keji agar umat merasa terancam dengan khil4f4h.
Padahal khil4f4h adalah ajaran Islam yang diturunkan untuk seluruh umat manusia. Sejarah membuktikan bahwa pemerintahan Islam (khil4f4h) pernah menyatukan berbagai suku bangsa dari Maroko hingga Merauke menjadi satu wilayah kekuasaan.
Khil4f4h bukan hanya menyatukan penduduk muslim, tetapi warga negara yang bukan beragama Islam pun tetap dilindungi dan mendapatkan hak-haknya sebagai rakyat.
Pun, tidak boleh memaksa rakyat untuk berpindah keyakinan, namun mereka wajib tunduk dan patuh pada aturan Islam yang ditetapkan oleh Daulah Islam. Salah satu contoh keadilan khil4f4h terhadap warga negara yang bukan beragama Islam tetapi tunduk dan patuh terhadap aturan Islam.
Kisah Amirul Mukminin, Umar bin Khattab, saat beliau melihat seorang kafir zimmi yang sudah tua meminta-minta. Amirul Mukminin mengajak orang tua itu kerumahnya dan memberikan makanan, tidak hanya membebaskannya dari jizyah, Khalifah Umar ra. memberinya harta dari Baitul Mal. Dari sini dapat kita lihat bahwa dari segi keadilan saja sangat menentramkan, apalagi dari segi lainnya.
Sebab, khil4f4h (sistem pemerintahan Islam) penerapannya didukung oleh dalil-dalil syarak sehingga tidak terbantahkan.
Maka dari itu mendiskusikan, mendakwahkan, bahkan memperjuangkannya untuk tegak kembali adalah suatu kewajiban terutama bagi seorang muslim, sekalipun rintangan dan kesulitan terus menghalangi.
Via
Opini
Posting Komentar