Opini
Sertifikasi Halal adalah Tanggung Jawab Negara, Haram dikomersialisasi
Oleh: Mira Anggriani
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah kini mulai mewajibkan para pelaku usaha makro, mikro dan UMKM untuk mengurus sertifikasi halal produk usaha mereka. Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BJPH) menyebutkan bahwa semua produk makanan, minuman dan jasa penyembelihan hewan wajib bersertifikasi halal sampai batas waktu 17 Oktober 2024. Pedagang yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi berupa peringatan secara tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (Tirto id., 03-02-2024)
Pemberlakuan aturan tersebut menimbulkan dilema bagi para pedagang mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL). Mereka tidak mempersoalkan adanya kebijakan sertifikasi halal, yang penting prosedur yang dilakukan mudah dan gratis. (Tirto id., 02-02-2024)
Permasalahannya, pemberlakuan sertifikasi halal ini nyatanya tidaklah gratis. Negara memang sudah menyediakan 1 juta layanan gratis sejak Januari 2023. Namun, subsidi yang diberikan tak sebanding dengan 22 juta keberadaan PKL di seluruh Indonesia.
Sertifikasi Halal, Ajang Komersialisasi Bagi Kapitalisme
Adanya pemberlakuan jaminan sertifikasi halal sejatinya merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat. Negara wajib memastikan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat halal dan baik. Sebab, kehalalan diatur dalam agama Islam.
Hanya saja dalam sistem kapitalisme, setiap regulasi yang dikeluarkan negara kerap dikomersialisasi. Keuntungan adalah orientasi utama yang dicari. Hal ini berkaitan erat dengan negara kapitalisme yang fungsinya sebagai "regulator". Maka tidaklah heran, negara penganut sistem kapitalisme tidak pernah putus dari mata rantai korupsi dan pungli.
Termasuk dalam urusan sertifikasi halal di negara ini. Banyak dari para pedagang kecil yang merasa keberatan dengan alasan biaya yang tinggi dan prosedur yang sulit. Sertifikasi halal yang seharusnya mudah diakses rakyat, kini justru mempersulit rakyat. Mau tidak mau agar tidak terjerat sanksi rakyat harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.
Ditambah lagi sertifikasi halal ini juga memiliki batas waktu sehingga harus sertifikasi ulang secara berkala dengan biaya yang tidak sedikit.
Islam Menjamin Kehalalan Produk dalam Negeri
Islam menjadikan negara sebagai pengurus kehidupan rakyat. Termasuk juga dalam melindungi agama. Oleh karena itu negara harus hadir dalam memberikan jaminan halal. Apalagi kehalalan suatu produk berkaitan erat dengan dampak yang akan didapat seorang muslim di dunia dan di akhirat.
Allah berfirman:
"Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian." (QS Al-Baqarah: 168).
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari dalam karyanya Jami' Al Bayan fi Ta'wil Ay al-Qur'an menyebutkan bahwa maksud kata thayyiban adalah suci, tidak najis lagi tidak haram.
Dari ayat tersebut sejatinya Allah mewajibkan bagi setiap manusia untuk memastikan produk yang kita konsumsi halal dan baik, sesuai dengan rambu-rambu syariat yang telah Allah tetapkan.
Kemudian, di dalam Sistem Islam negara akan menjamin peredaran kehalalan suatu produk. Hal ini dapat diwujudkan di antaranya: Pertama, negara akan terus mengedukasi pedagang dan setiap individu rakyat agar sadar untuk mengkonsumsi produk halal dan melaksanakannya dengan penuh kesadaran karena dorongan ketakwaan. Sebab, mengkonsumsi produk halal akan berpengaruh terhadap fisik dan jiwa seorang individu muslim.
Kedua, negara juga akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah. Rakyat akan mendapatkan pelayanan yang baik dalam mengurus sertifikasi halal. Tidak akan dijumpai oknum pejabat yang menjalankan tugasnya dengan praktik-praktik pungli dan sejenisnya. Pejabat akan melayani rakyat dengan adil dan bijaksana karena dorongan ketakwaannya kepada Allah.
Oleh karena itu, selama kita masih terikat pada sistem kapitalisme, pengurusan sertifikasi halal yang seharusnya menjadi kewajiban dalam agama akan tetap jadi barang dagangan. Kapitalisme tak pandang halal-haram. Hanya sistem Islam lah yang mampu menjalankan aturan tersebut sesuai dengan panduan wahyu.
Wallahu 'alam bisshowwab
Via
Opini
Posting Komentar