Opini
The Missing Piece
Oleh: Emge
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Seorang insan sedang merasa kehilangan karena ditinggalkan seseorang yang sangat berarti karena harus mengejar cita-cita yang didambakan. Di lain tempat, sebuah keluarga telah kehilangan ayah sangat dicintai karena telah dipanggil Sang Khalik.
Demikian juga terjadi di sebuah desa, seorang istri dengan 3 putri kesayangannya sangat terpukul karena ditinggalkan suami tercintanya. Inilah beberapa contoh fakta tentang bagian yang hilang atau missing piece dalam kehidupan.
Fakta-fakta di atas tentu saja banyak yang dialami oleh banyak orang, tidak hanya secara personal tetapi bisa saja dirasakan oleh sebuah keluarga, lingkungan atau bahkan oleh suatu negara. Apakah ada missing piece dalam suatu negara?
Bagi seorang muslim, tentu saja kita merasakan ada sesuatu yang hilang. Sesuatu yang dapat menyatukan umat muslim di seluruh dunia. Sesuatu yang dapat menjaga jiwa setiap muslim dan umat lainnya, sesuatu yang dapat menjadikan setiap muslim menjadi hamba Allah swt. yang taat dengan segala regulasi yang telah di tetapkan. Dalam sistem yang berlaku saat ini sangat sulit atau bahkan impossible bagi seorang muslim menjalankan semua perintah-Nya.
Jika perintah atau kewajiban bagi seorang muslim yang bersifat personal tentu masih dengan sangat leluasa dikerjakan. Salat, zakat, puasa dan ibadah haji serta ibadah lainnya dapat dengan leluasa dijalankan oleh setiap individu.
Tetapi, ada perintah Allah swt. yang belum dapat dilaksanakan, karena perintah atau kewajiban ini hanya dapat dilakukan oleh negara. Perintah ini adalah sebuah kewajiban yang wajib dilakukan karena termaktub dalam Al-Qur’an. Suatu perintah yang bersifat wajib jika dikerjakan maka akan dicatat sebagai amal baik yang akan dibalas dengan pahala oleh Allah swt.. Tetapi, bila kewajiban ini tidak dilaksanakan maka akan mendapat dosa.
Contohnya qishas. Qishas adalah adalah satu perintah Allah swt. yang wajib dilaksanakan seperti halnya salat lima waktu dan berpuasa di bulan ramadhan. Qishas adalah istilah dalam syariat Islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku pidana. Jika seseorang melakukan kriminalitas berupa pembunuhan, maka pelakunya akan dijatuhi hukuman yang serupa dengan apa yang telah dilakukan. Seseorang yang mencuri jika mencapai kadar jumlah tertentu, maka akan dipotong tangannya. Inilah qishas yang diperintahkan Allah swt. yang saat ini tidak dijalankan.
Qishas adalah salah satu perintah yang tidak bisa dijalankan oleh individu. Perintah ini hanya dapat dijalankan oleh pemerintah yang berkuasa. Adapun saat ini qishas diganti dengan hukum pidana yang dibuat oleh manusia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hukum pidana yang berlaku saat ini di nusantara.
Hukum ini menganut hukum pidana yang diambil dari hukum pidana penjajah Belanda. Tentu saja hukum pidana ini sangat tidak sesuai dengan perintah Allah swt. karena Allah memerintahkan qishas bukan yang lain.
Inilah adalah salah satu the missing piece bagi umat Islam. Qishas yang seharusnya adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh negara, tetapi justru diganti dengan peraturan lain yang notabene adalah warisan penjajah.
Dan negara yang menjalankan hukum qishas adalah sebuah negara yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Tidak hanya qishas, tetapi negara juga menjalankan perekonomian, politik, pendidikan dan aspek kehidupan lainnya berdasarkan hukum Islam.
Waallahu A'lam Bish Shawwab.
Via
Opini
Posting Komentar