Straight News
Direktur Rumah Inspirasi Perubahan: Wajib bagi Siapapun untuk Memutuskan Perkara dengan Hukum Syariah
TanahRibathMedia.Com—Menjelaskan hukum memutuskan sebuah perkara, Direktur Rumah Inspirasi Perubahan , Indra Fakhruddin menuturkan, wajib bagi siapapun untuk memutuskan perkara dengan hukum syariah.
”Wajib bagi siapapun untuk memutuskan perkara dengan hukum syariah yang beliau bawa,” ungkapnya dalam acara bedah kaffah edisi 337: Wajib Mengamalkan Semua Isi Al-Qur'an, di Kanal YouTube Rumah Inspirasi Perubahan, Jumat (22-3-2024).
“Haram bagi siapun untuk berhukum kepada Thaghut sebagaimana yang dinyatakan di dalam ayat sebelumnya,” imbuhnya.
Ia pun mengutip pendapat Imam Ibnu Qayyim Aljauzi rahimahullah taala dalam Kitab Muwaqiin, beliau menjelaskan berhukum pada selain syariah yang dibawa oleh Rasulullah saw. adalah termasuk berhukum kepada hukum Thaghut ini jelas ya bahwa thaghut ini juga bahasa yang dipakai di dalam Al-Qur'an.
“Jadi kalau tidak menerapkan aturan syariah, menerapkan aturan buatan manusia ya itu menurut Imam Ibnu Qayyim disebut berhukum kepada hukum hukum thaghut,” jelasnya.
Ia pun mengambil pendapat Ibnu Katsir bahwa mereka meninggalkan Al-Qur'an di antaranya adalah menolak untuk mengimani dan membenarkan Al-Qur'an yaitu menolak untuk mengimani dan membenarkan Al-Qur'an kemudian tidak merenungkan dan memahami isinya serta tidak mengamalkan Al-Qur'an dikategorikan Alhajrul Qur'an.
“Berpaling dari Al-Qur'an kemudian berpaling pada yang lain baik berupa syair nyanyian permainan ucapan atau tariqah yang diambil dari selain Al quran,” ungkapnya.
“Hati-hati kalau kita itu tidak akrab dengan Al-Qur'an justru akrab dengan selain Al-Qur'an semua tindakan tadi disebut sebagai tindakan mengabaikan Al-Qur'an,” imbuhnya.
Menurutnya, orang-orang yang meninggalkan dan mengabaikan Al-Qur'an disejajarkan dengan musuh para nabi dari kalangan Para Pendosa.
“Naudubillah minzalik jangan sampai kita termasuk dari kategori ini, yang meninggalkan dan mengabaikan dan disejajarkan dengan musuh para nabi,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menutup, kita butuh yang namanya negara dan itu juga bagian dari aspek politik sebenarnya.
“Maka, mengamalkan dan menerapkan Al-Qur'an ini tidak bisa dan tidak cukup oleh pribadi-pribadi saja, karena memang harus butuh peran masyarakat terutama adalah negara,” ujarnya.
“Pasalnya Al-Qur'an ini memang berisi satu sistem kehidupan panduan kehidupan sebagian hukum itu hanya bisa dilakukan oleh negara,” pungkasnya. []Azzaky Ali
Via
Straight News
Posting Komentar