Opini
Mengoptimalkan Peran Muslimah dalam Politik Islam
Oleh: Roida Erniawati
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Menjadi seorang perempuan merupakan suatu kebanggaan pada jiwa muslimah, mengapa tidak? Karena menurut pandangan Islam perempuan adalah sosok yang sangat dimuliakan.
Keutamaan perempuan dalam perspektif Islam di antaranya adalah pertama, ditanggung oleh empat laki-laki seperti, suami, ayah, anak, dan saudara; kedua, perempuan memiliki keistimewaan dalam mengasahi anak-anak dengan menyusui. Dimana ia wajib memberikan hak anak. Apakah itu dengan menyusui sendiri atau dengan memberikan bayaran kepada orang lain.
Ketiga, surga berada di telapak kakinya; keempat, dilebihkan tiga kali daripada bapak; kelima, mudah melakukan amal salih; keenam, masuk surga ke semua pintu dengan mudah; dan masih banyak keutamaan yang lainnya.
Namun berbeda dengan fakta sekarang, kemuliaan wanita tergadaikan dengan dunia. Perempuan terpaksa bekerja untuk membangun perekonomian keluarga. Semua kebutuhan harus terpenuhi dengan terjun langsung di dunia kerja, dengan alasan agar poros kebutuhan berputar dengan seimbang. Akhirnya yang terjadi perempuan rentan mengalami gangguan mental karena menanggung semua beban yang tidak seharusnya mereka pikul sendirian. Dari sinilah kita bisa menyimpulkan bahwa kebanyakan dari perempuan sangat susah diajak kebaikan karena mereka fokus seputar kerja. Lelah menghadapi kerumitan ekonomi keluarga. Tak ada pikiran untuk sebuah perubahan, yang ada hanya sebatas mencukupkan kepentingan individu saja. Islam melarang bagi pemeluknya yang hanya memikirkan dirinya sendiri, sesuai sabda Rasulullah saw., "Barang siapa yang menjadikan tujuannya untuk meraih akhirat, maka Allah akan mencukupi kebutuhan di dunianya. Namun barang siapa yang meraih dunianya bermacam-macam, Allah tidak akan pernah peduli dengan yang ia inginkan. Ia akan menemui kehancurannya sendiri.'' (HR Ibnu Majah dari Abdullah bin Mas'ud).
Hadis di atas mengisyaratkan bahwa dunia tidak boleh semata-mata dijadikan ambisi, karena dunia adalah tempat ladang amal untuk mencari keridaan Allah semata.
Karya buruk yang diciptakan oleh sistem sekuler (memisahkan agama dan kehidupan) ini menghasilkan permasalahan tidak hanya ranah domestik namun sekaligus psikis masyarakat. Menciptakan karakter masyarakat yang oportunis, pragmatis, culas, yang cenderung memikirkan kepentingan sendiri dan memperbudak pada oligarki. Kondisi ini harus dihentikan dengan menggantikan pola pikir dan sikap yang benar. Segera bergegas berbenah dan bertaubat kepada Allah, kembali pada hukum-hukum yang sudah ditetapkan-Nya. Karena tidak ada hukum yang layak selain hukum Islam yakni hukum yang menjadi asas dasar kehidupan.
Dari sinilah urgensi dakwah untuk membangun kesadaran umat Islam tak hanya agama sebagai ritual, tetapi juga mencangkup semua aspek kehidupan baik individu, masyarakat, dan bernegara. Kita harus membuka kesadaran bahwa mereka terpuruk disebabkan tidak adanya penerapan sistem aturan Islam, bukan yang lain. Masalahnya masyarakat sangat kolot dan tidak mau paham dengan hal itu. Maka, butuh lah gerakan aktif perubahan yang tidak hanya ditanggung laki-laki, namun muslimah pun memiliki beban kewajiban yang sama. Allah Swt. berfirman:
"Orang-orang beriman laki-laki dan perempuan, sebagian mereka sebagai penolong sebagian yang lain. Mereka menyeru kebenaran dan mencegah kemungkaran, menegakkan salat, menunaikan zakat, serta mentaati Allah dan rasul-Nya, Mereka akan diberi Rahmat oleh Allah. Sungguh Allah maha perkasa lagi maha bijaksana." (QS. At-taubah : 71)
Pada masa Rasulullah saw. para muslimah terjun langsung secara aktif untuk berkontribusi dalam pergerakan dakwah bersama kaum muslimin yang lainnya. Mereka bertransformasi sosial untuk melebur ke dalam masyarakat. Mengubah cara pandang masyarakat dari jahiliah menjadi mulia. Berjuang bersama-sama merasakan pahit getirnya mengemban misi dakwah. Dengan ijin Allah terpilihnya kota Madinah sebagai poros ibu kota keberhasilannya, Rasulullah menjadikan pusat tegaknya kota itu sebagai aturan di atas landasan akidah dan hukum-hukum Islam.
Via
Opini
Posting Komentar