Opini
Pinjol adalah Riba yang Dianggap Biasa
Oleh: Aulia Rahmah
Kelompok Penulis Peduli Umat
TanahRibathMedia.Com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi pertumbuhan utang pada perusahaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) akan meningkat pada saat Ramadan sampai Lebaran 2024. Hal ini diproyeksi lantaran adanya demand atau permintaan terhadap kebutuhan masyarakat yang juga naik saat bulan suci tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL), OJK, Agusman, menjelaskan bahwa masyarakat juga kerap membeli tiket transportasi karena dorongan untuk mudik, sehingga perlu pembiayaan yang lebih. (tirto.id,5-3-2024).
Tingginya kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Lebaran menjadi momen yang tepat bagi UMKM/ pengusaha untuk meningkatkan produksi. Mereka pun beramai-ramai mengajukan pinjaman permodalan, terutama kepada fintech (Finansial Technologi). Sebuah perusahaan yang didirikan oleh para pemilik modal untuk menyediakan pembiayaan permodalan yang prosedurnya lebih mudah dibandingkan perbankan dan perusahaan pembiayaan. Tentu dengan sistem bunga atau riba.
Bagi masyarakat kapitalis, melakukan pinjaman untuk modal usaha adalah hal yang lumrah. Hal ini menjadi bagian dari solusi atas permasalahan hidup mereka. Padahal adanya perusahaan fintech menunjukkan lepasnya tanggung jawab penguasa kapitalis dalam menjamin kesejahteraan.
Negara membiarkan adanya persaingan yang tidak sehat antara pengusaha kecil dan pengusaha bermodal besar. Pengusaha kecil dibiarkan berjuang sendiri menghidupkan usahanya yang kerap diikuti pula oleh pengusaha bermodal besar.
Tidak adanya jaminan dari negara terhadap keberlangsungan UMKM, abainya negara dalam menyediakan permodalan kepada masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya sehingga para pengusaha terjebak utang riba, menunjukkan penguasa saat ini hanya bervisi untuk mencari keuntungan duniawi semata dan melupakan visi keuntungan akhirat.
Akibat penerapan sistem kapitalisme, rakyat dipaksa untuk rela melanggar syariat Islam demi mencari penghidupan, juga untuk membesarkan usahanya. Padahal, riba merupakan dosa besar.
Allah berfirman yang artinya, "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (TQS Al Baqarah: 275).
Rasulullah Muhammad saw. juga bersabda yang artinya, "Allah melaknat terhadap perbuatan riba dan orang yang memakan harta riba, dan orang yang menyuguhkan harta riba, dan orang yang menulis riba, dan orang yang menjadi saksi riba. Orang-orang yang memakan riba, menyuguhkan riba, menjadi saksi riba itu sama-sama mengetahui itu riba."
Berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan dalam bingkai Khil4f4h, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Khil4f4h menutup peluang berkembangnya sistem ekonomi non riil, seperti perusahaan fintech dan perbankan ribawi.
Pasalnya, berkembangnya sistem ekonomi non riil menyebabkan pergerakan uang hanya terbatas pada pemilik modal saja, yakni melalui pergerakan saham dan investasi. Kesejahteraan masyarakat harus lah diwujudkan secara riil bukan sekadar data.
Dalam sistem Islam, Khil4f4h menjadikan sektor pertanian, perdagangan, jasa dan industri sebagai penopang perekonomian. Khil4f4h memberi fasilitas, seperti modal usaha dan sarana lainnya, sekaligus menjamin suasana bisnis yang sehat dan sesuai hukum syariat Islam. Dalam Sistem khil4f4h, pengusaha mendapat keberkahan dengan keuntungan materi sekaligus mendapatkan nilai ruhiyah dan akhlakiyah. Hal ini membawa kebaikan bagi seseorang untuk kebahagiaan hidupnya kelak di akhirat.
Sumber pembiayaan UMKM dalam sistem Khil4fah, berasal dari Baitul Maal, yaitu lembaga keuangan yang mengelola 3 sumber pemasukan negara, yakni pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Setiap pos memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran masing-masing. Untuk pembiayaan modal usaha, Khil4f4h dapat mengambil dari pos kepemilikan negara ataupun pos kepemilikan umum. Negara dapat meminjamkan modal kepada pengusaha tanpa bunga, bahkan secara cuma-cuma.
Waallahu A'lam Bish Shawwab.
Via
Opini
Posting Komentar