Opini
Remaja Pelaku Pembully, Bukti Rusaknya Sistem Kapitalisme
Oleh: Ummu Saibah
(Pegiat Literasi)
TanahRibathMedia.Com—Bullying merupakan salah satu fenomena yang menakutkan pada kehidupan gen Z zaman ini. Motifnya beragam dan bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di lingkungan sekolah bahkan pesantren dan sekarang di lingkungan umum pun kerap terjadi.
Hal itu menunjukkan bahwa bullying sudah menjadi hal yang biasa, bukan hal yang tabu lagi.
Seperti yang dilakukan oleh beberapa remaja perempuan yang ternyata putus sekolah berinisial NH(18), RS(14), M(15) dan AK(14). Mereka berempat menganiaya teman sebayanya yang juga putus sekolah yaitu SR(17) dan EF(14) keduanya adalah kakak beradik, di belakang Sofa Medan Lucky Plaza, Lubuh Raya, Batam (28-2-2024).
Motif penganiayaan diduga hanya karena sakit hati, pacar tersangka direbut oleh korban (kompas.tv, 2-3-2024). Tentu saja hal ini perlu kita waspadai, jangan sampai kasus-kasus seperti ini terjadi di sekitar lingkungan kita, apalagi pada anak-anak kita.
Kegagalan Sistem Kapitalisme dalam Mengawal Pertumbuhan Remaja
Maraknya kasus bullying di kalangan remaja membuktikan rusaknya sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem ini tidak mampu menjamin perlindungan mentalitas dan psikologis juga tidak dapat menciptakan lingkungan yang baik untuk tumbuh kembang remaja.
Buruknya mentalitas remaja adalah bukti kegagalan fungsi keluarga maupun masyarakat dalam mendidik, mengarahkan, mengawasi dan mengontrol mereka, menjadi individu-individu yang memiliki kedewasaan berpikir, kepribadian yang matang dan tingkah laku yang terpuji.
Kegagalan tersebut tentu bukan tanpa sebab, melainkan hasil dari penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan banyaknya permasalahan.
Misalnya penerapan ekonomi berbasis riba membuat harta hanya berputar di kalangan tertentu saja, perekonomian dan kebijakan dikuasai dan diinterupsi oleh korporasi sehingga cenderung merugikan rakyat, SDA (Sumber Daya Alam) lebih banyak dikuasai dan dikelola oleh swasta dan asing, Menihilkan peran negara dalam meri'ayah rakyatnya.
Menyebabkan biaya hidup, pendidikan bahkan kesehatan relatif mahal, jumlah pengangguran meningkat setiap tahunnya karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan. Imbasnya tingkat kemiskinan tinggi.
Semua hal ini tentu saja mempengaruhi fungsi keluarga, bagaimana pendidikan di dalam keluarga akan berjalan dengan baik, saat kedua orang tua disibukkan dengan aktivitas untuk mencari nafkah. Sehingga mereka menyerahkan pendidikan anak-anak mereka pada sekolah yang notabene berbasis sekuler, memisahkan agama dari kehidupan.
Paham individualisme yang tumbuh subur dalam sistem kapitalisme mempengaruhi pola hidup masyarakat. Menepiskan kepedulian individu yang akhirnya menjadikan masyarakat kehilangan kontrol sosialnya, wajar kalau kejahatan bisa terjadi di mana-mana.
Kondisi ini diperparah dengan gagalnya negara dalam menjamin keselamatan rakyatnya, kejahatan seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pelecehan seksual, penipuan bahkan bullying mengintai siapa saja, baik dari kalangan remaja hingga orang tua.
Hukum yang diterapkan pun tidak tegas dan tidak memiliki efak jera, sehingga memungkinkan kejahatan yang sama terulang kembali oleh orang lain bahkan pelaku yang sama. Belum lagi oknum peradilan yang korup dan mudah dibeli sehingga menyebabkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tidak membawa keadilan bagi seluruh rakyat.
Walaupun begitu, kerusakan yang diakibatkan oleh penerapan sistem kapitalisme ini seakan tidak membuat kita lantas beralih kepada sistem lain, padahal kita memiliki sistem yang lebih baik yaitu sistem Islam.
Penerapan Sistem Islam Menggiring Remaja Menuju Kegemilangan
Penerapan hukum Islam oleh negara khil4f4h akan membawa keadilan bagi seluruh rakyatnya. Karena sanksi-sanksi hukum yang berlaku diambil berdasarkan Al-Qur'an dan As-sunnah, yang salah satu fungsinya adalah sebagai zawajir atau pencegah, sehingga kejahatan yang sama tidak terulang.
Di dalam Islam definisi kejahatan adalah segala sesuatu yang menurut syariat Islam bersifat tercela. Maka setiap individu yang telah baligh apabila melakukan perbuatan tercela atau dosa akan dikenakan sanksi sesuai syariat Islam.
Misalnya sanksi jinayat, yaitu sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan terhadap anggota tubuh ataupun jiwa, yang mewajibkan qishas (balasan setimpal) atau diyat (denda).
Sesuai dengan firman Allah Swt. dalam QS Al Maidah : 45.
"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
Dengan hukum yang demikian maka pelaku akan jera, dan orang lain pun akan berfikir untuk tidak melakukan kejahatan yang sama.
Negara khil4f4h juga akan menciptakan lingkungan yang mendukung keluarga maupun masyarakat agar bisa menjalankan fungsi dan perannya dalam mendidik individu secara maksimal.
Penerapan syariat Islam secara kafah memungkinkan tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sehingga fungsi keluarga tidak terganggu, kewajiban mencari nafkah dibebankan kepada lelaki, sehingga ibu bisa menjalankan perannya sebagai ummu warobatul bait tanpa gangguan.
Penerapan Islam secara kafah juga akan membentuk pola hidup masyarakat islami. Ammar ma'ruf nahi munkar yang membudaya di tengah-tengah masyarakat menumbuhkan tingkat keperdulian, sehingga tercipta kontrol sosial yang akan mengawasi perilaku setiap individu dalam masyarakat.
Selain itu sistem pendidikan memiliki kurikulum berdasarkan akidah Islam. Menanamkan keimanan sejak usia dini sangat diprioritaskan. Karena keimanan yang kuat akan menjadi self control yang sangat efektif untuk mengendalikan perilaku setiap individu.
Pembelajaran bahwa standar perbuatan adalah halal dan haram akan membuat mereka terbiasa untuk mempertimbangkan perbuatan ataupun tingkah laku yang akan mereka lakukan apakah diperbolehkan atau tidak menurut syariat.
Sudah banyak bukti bahwa penerapan Islam secara kafah di bawah institusi khil4f4h mampu melahirkan remaja-remaja gemilang.
Seperti Usamah bin Zaid seorang remaja 18 tahun juga said bin Abi waqqash yang saat itu berusia 17 tahun, keduanya ditunjuk oleh Rasulullah saw. sebagai panglima perang dalam waktu yang berbeda. Al Arqam bin Abil Arqam seorang remaja 16 tahun yang berani mengambil keputusan untuk menjadikan rumahnya sebagai markas dakwah Rasulullah saw. Zaid bin Tsabit dalam usianya yang baru 13 tahun sudah menjadi penulis Wahyu dan penerjemah Rasulullah Saw. Atab bin Usaid pada usia 18 tahun diangkat oleh Rasulullah saw. sebagai gubernur Mekah. Generasi berikutnya kita memiliki Muhammad Al Qasim menjadi panglima pada umur 17 tahun dan mampu menaklukkan India, ada lagi Muhammad Al Fatih yang mampu menaklukkan konstantinopel pada usia 21 tahun.
Sungguh tidak diragukan lagi penerapan Islam secara kafah, mampu menggiring dan melindungi perkembangan remaja dari bahaya, menjadi generasi-generasi gemilang pemangku peradaban.
Lalu masihkan kita ingin mempertahankan penerapan sistem kapitalisme yang telah nyata kerusakannya, ataukah beralih pada penerapan syariat Islam secara kafah dalam institusi khil4f4h.
Wallahu a'alam bishowab.
Via
Opini
Posting Komentar