Opini
Riba Merajalela di Negara Pancasila?
Oleh : Herdi Kurniawan, SE.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Bukannya mencegah mahasiswa dari terjerat riba sebagaimana Islam mencegahnya, di negara Pancasila perguruan tinggi malah mengarahkan mahasiswanya menggunakan pinjol (pinjaman online) riba. Namun, hal tersebut jadi wajar rasanya karena bahkan praktik riba dicontohkan dengan nyata dan terbuka oleh negara, hingga riba tumbuh subur dan menjadi hal biasa.
Dalam Al-Qur’an surah Al- Baqarah di akhir ayat 275 sudah sangat jelas, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, tetapi, kok bisa, menjadikan pinjol sebagai solusi untuk mahasiswa membayar tunggakan UKT-nya, sebagaimana yang di sampaikan Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra saat dihubungi Bisnis, Kamis (1-2-2024),
Ia mengungkapkan keputusan dari Bu Rektor yang membuat sebuah kebijakan, di mana kalau tidak bisa bayar tunggakan (UKT) ini harus cuti, dan di tengah kekisruhan itu semua, kemudian dipromosikanlah solusinya, salah satunya adalah DanaCita yang kemudian di-up pada website pembayaran UKT-nya ITB.
Akar Masalah
Lembaga pendidikan harusnya berperan penting dalam memberikan ilmu pengetahuan, serta keterampilan tertentu kepada anak didiknya, agar memiliki pengetahuan yang mampu mengubah tingkah lakunya menjadi lebih baik, maka penting memberikan contoh terbaik kepada mereka, bukan malah menjerumuskannya ke dalam riba.
Akar dari masalah tersebut terletak pada sistem yang dijalankan di negeri mayoritas muslim ini, meskipun dalam dasar negara yakni Pancasila poin pertama menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa, tetapi tetap sistem yang dianutnya adalah demokrasi, yang tidak melibatkan aturan Tuhan (Allah) dalam menjalankan pemerintahannya, termasuk dalam lembaga pendidikan yang juga tidak menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam aktivitasnya.
Islam sebagai Solusi
Berbeda dengan pemerintahan Islam (Khil4f4h), seluruh aturan berbangsa dan bernegara diatur sedemikian rupa dengan syariat Islam, begitupun dengan lembaga pendidikan, seluruhnya berpedoman pada syariat Islam hingga tak akan pernah muncul anjuran untuk membayar tunggakan UKT dengan jalan riba, karena sedari awal celah itu sudah dihilangkan dengan cara memberikan pendidikan terbaik dan gratis untuk seluruh warganya, baik muslim maupun non muslim.
Jadi selama sistem yang bercokol di negeri ini adalah sistem buatan manusia maka riba dengan segala macam bentuknya akan tetap ada dan bahkan diberikan payung hukumnya, sudah saatnya manusia beralih dari sistem buatan manusia ke sistem sang pencipta manusia.
Dalam surat Al-Madinah ayat 44 Allah Swt. berfirman, yang artinya:
“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang di turunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir."
Wallahu alam.
Via
Opini
Posting Komentar