Opini
Kejahatan Merajalela Bukti Hukum yang Kurang Jera
Oleh: Sinta Mustika Sari
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kejahatan merupakan suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum atau norma sosial yang berlaku, dan bisa berdampak buruk pada kehidupan individu atau masyarakat.
Dengan banyaknya tindakan kejahatan dapat berdampak terhadap perilaku lingkungan yang kurang nyaman. Khususnya individu dalam masyarakat akan merasa kurang aman dalam berkehidupan.
Dilansir dari laman CNN Indonesia mengatakan Sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (10/4).
Dari jumlah tersebut, ada 128 orang di antaranya bisa langsung bebas tepat pada lebaran hari ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan, ada dua jenis remisi pada Lebaran 2024, yakni Remisi khusus Idulfitri I atau RK I berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan, sementara remisi khusus Idulfitri II atau RK II berupa pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan.
Kejadian yang terjadi diatas memicu banyak polemik kesenjangan yang terjadi. Bukan hanya satu kali terjadi namun remisi ini terjadi satu tahun sekali bahkan bisa terjadi disaat napi mendapatkan pengurangan masa hukuman atas reward kebaikan selama dipenjara.
Sejatinya seperti yang kita ketahui bahwa dalam Islam remisi ini tidak ada. Karena suatu hukum tidak bisa disepelekan atas kejahatan yang telah terjadi. Dengan adanya remisi tersebut membuktikan bahwa suatu kondisi hukum lemah karena seorang napi akan merasa kurang jera karena tindakan yang dilakukan atas sanksi penjara masih bisa bebas tanpa bersyarat.
Dalam pengurangan hukuman ini dapat berdampak kepada individu karena merasa dengan adanya remisi menjadikan kesempatan untuk berlaku baik sementara waktu. Tetapi hal tersebut tidak membuat efek jera pada seseorang atas perbuatannya.
Seperti zaman Rasullullah saw. jika seseorang melakukan kejahatan, mereka akan diberikan sanksi tegas berdasarkan hukum syariah Islam. Contohnya seperti, pencuri dapat dihukum dengan amputasi tangan sesuai dengan hukum yang terdapat dalam Al-Quran. Hukuman lainnya seperti cambuk bisa diberikan untuk pelanggaran tertentu seperti zina. Sanksi-sanksi ini diterapkan dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Disaat hukum syariat diterapkan pelanggaran-pelanggaran atas kejahatan yang dilakukan berkurang karena orang-orang yang berlaku jahat akan mendapatkan sanksi tegas tanpa adanya pengurangan sesuai dengan apa yang telah diperbuat. Masyarakat pada zaman rasul saw merasakan kedamaian dan ketentraman karena tidak adanya tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu yang dapat merugikan sebab sanksi yang diberikan telah membuat jera tanpa adanya pengurangan ataupun remisi.
Dengan sistem sekuler kapitalislah yang membentuk adanya suatu hukum penjara dengan adanya remisi, hal tersebut membuktikan tidak adanya ketegasan dalam memberikan hukuman. Kebebasan tanpa bersyarat, mengurangi masa pidana/penjara, bahkan dengan adanya uang pun seorang napi bisa keluar masuk penjara seperti para koruptor.
Melihat hal terjadi saat ini membuat kita miris dan sadar bahwa semua hukum yang saat ini diterapkan tidaklah sempurna hanya dengan hukum Allah lah kesempurnaan dan keadilan dapat kita rasakan. Kegemilangan hukum Islam bersumber dari Al-Qur'an dan As-sunah lah yang dapat menolong urusan umat saat ini dari rasa ketidaknyamanan dalam bermasyarakat akibat dari sistem kapitalis yang merajalela tanpa membuat jera.
Wallahu a’lam bishshawab.
Via
Opini
Posting Komentar