Wawancara Tokoh
Megakorupsi Ratusan T, Bukan yang Pertama dan Bakal Terulang Kembali
TanahRibathMedia.Com—Megakorupsi ratusan triliun (terbaru senilai 271 T dan melibatkan suami artis Sandra Dewi) bukanlah masalah yang pertama dan diprediksi bakal terulang kembali bila tidak ada pergantian ideologi. Hal itu dinyatakan Jurnalis Joko Prasetyo kepada Wartawan Tanah Ribath Media L. Nur Salamah, S.Pd. Lho, kok bisa? Temukan jawabannya dalam petikan wawancaranya di bawah ini.
Bagaimana tanggapan Anda dengan megakorupsi timah 271 T yang melibatkan suami artis Sandra Dewi?
Itu menunjukkan betapa serakahnya manusia bila tidak terikat dengan hukum syara’, dalam kasus ini mereka-mereka yang melakukan penambangan timah secara ilegal di Bangka yang melibatkan Harvei Moeis, suami Sandra Dewi.
Bagaimana tidak serakah, sudah mendapat jatah 88.900 hektare tapi aktivitas pertambangan yang dilakukan mencapai 170.363 hektare di kawasan galian hutan dan nonhutan. Serta membiarkan kerusakan lingkungan terjadi, yang bila ditaksir dengan uang, senilai Rp271 triliun.
Angka sebesar itu belum termasuk timahnya ya?
Iya, diprediksi pastilah lebih besar dari Rp271 triliun, mengingat penambangan ilegal yang melibatkan suami Sandra Dewi itu setidaknya sejak 2018 sampai 2022.
Jadi di sini tampak sekali karena keserahakan, maka menghalalkan segala cara.
Pertama, menyuap pihak terkait agar mereka tutup mata dengan pertambangan ilegal tersebut. Kedua, tidak memperbaiki lingkungan yang telah dirusaknya akibat penambangan liarnya.
Berdasarkan tulisan Anda beberapa waktu lalu mengatakan bahwa yang diduga sebagai otaknya bukanlah suami Sandra Dewi, tapi RBS, bagaimana bisa?
Ya, diduga begitu. Karena menurut Kejagung, suami Sandra Dewi itu tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Pasalnya, sekitar tahun 2018 sampai 2019, suami Sandra Dewi menghubungi direktur utama PT Timah Tbk dalam rangka mengakomodir jalannya kegiatan tambang liar.
Kalau dia sebagai perpanjangan tangan alias pihak yang mewakili, berarti kan ada yang diwakili dong? Nah, yang diwakilinya adalah RBT. Siapa pemimpin RBT kala itu? Robert Bonosusatya (RBS).
Makanya banyak pihak menduga RBS sebagai otaknya dan mendesak Kejagung menangkapnya juga. Akhirnya, Kejagung menjadikan RBS sebagai saksi dan diproses lebih lanjut. Namun dia tidak ditahan.
Akankah hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi yang sudah merugikan negara ini?
Hmmm… pengalaman yang sudah-sudah sih seperti yang kita tahu, hukuman lebih tegas diberlakukan kepada maling kelas coro, sedangkan koruptor kelas kakap ya... begitulah. Kalaupun dihukum, hukumannya sangat ringan.
Apakah sanksi atau hukuman yang diberlakukan kepada para koruptor dalam sistem demokrasi-kapitalisme ini?
Perampasan aset korupsi, penjara. Bahkan ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020) hukuman mati juga.
Apakah hasil harta sitaan para koruptor akan dikembalikan kepada rakyat atau justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu?
Saya tidak tahu. Tapi yang jelas itu dilelang, dan katanya sih uangnya masuk ke kas negara. Apakah benar-benar masuk ke kas negara semuanya atau dikorupsi, saya enggak tahu.
Kasus ini hanya salah satu di antara kasus-kasus korupsi besar yang pernah terjadi, dan sangat mungkin terulang kembali. Mengapa demikian?
Megakorupsi ratusan triliun, terbaru senilai 271 T dan melibatkan suami artis Sandra Dewi, bukanlah masalah yang pertama dan diprediksi bakal terulang kembali bila tidak ada pergantian ideologi. Karena mulai dari ideologi hingga sistem yang diterapkannya memang mendorong orang untuk bertindak korup kok.
Bisa dijelaskan?
Dalam kasus timah ini saja, kalau pakai ideologi Islam, tentu tidak akan ada ceritanya swasta mengelola tambang timah. Karena dalam Islam, timah yang hasilnya berlimpah, termasuk barang tambang lainnya yang hasilnya berlimpah merupakan milkiyyah ammah (kepemilikan umum) yang wajib dikelola negara, haram dikelola swasta apalagi asing.
Negara wajib mengelolanya yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat, salah satunya dalam bentuk infrastruktur dan operasional pendidikan dan kesehatan. Sehingga, rakyat dapat mengaksesnya dengan sangat murah bahkan gratis. Tapi karena oleh negara Pancasila ini pengelolaan milkiyyah ammah diserahkan kepada swasta bahkan asing, maka negara pun tidak memiliki pemasukan untuk membiayai infrastruktur dan operasional pendidikan dan kesehatan. Walhasil, rakyat pun harus membayar mahal untuk mendapatkan itu semua.
Memangnya negara Pancasila tidak pakai ideologi Islam?
Bukanlah. Disadari atau tidak ideologi yang diterapkan di Indonesia ini adalah ideologi kapitalisme. Ideologi kapitalisme ini berakidah sekuler dan bersistem pemerintahan demokrasi. Hanya saja posisi negara Pancasila ini bukan sebagai pengemban ideologi kapitalisme tetapi sebagai objek penerapan ideologi kapitalisme.
Walhasil, sumber daya negeri mayoritas berpenduduk Muslim ini disedot oleh negara-negara pengemban ideologi kapitalisme yang dipimpin Amerika Serikat. Misalnya: tambang emas yang hasilnya berlimpah di Papua disedot AS, tambang batu bara yang hasilnya berlimpah di Kalimantan disedot oleh Cina.
Bagaimana dengan individu penyelenggara negaranya? Mengingat mereka mayoritas beragama Islam.
Dari sisi penyelenggara negara dan juga para pengusahanya maka umumnya akan bersikap sama selayaknya para kapitalis yang menyedot sumber daya yang ada, tapi dengan kapasitas yang lebih kecil, karena mereka kan posisinya bukan mewakili negara, tetapi mewakili jaringannya sendiri yang levelnya hanya sebatas oknum penyelenggara negara dan oknum pengusaha. Maka kita akan melihat oknum pejabat jadi pengusaha batu bara di Kalimantan juga (bukan hanya Cina), dan semisalnya.
Kalau pakai ideologi Islam?
Para pengusaha boro-boro bisa menyuap pejabat terkait agar dapat mengelola tambang timah ilegal, mengelola tambang timah legal aja enggak boleh. Karena semuanya wajib dikelola negara. Begitu juga dengan negara asing, sama sekali tidak diberi kesempatan untuk mengelola milkiyyah ammah tersebut.
Kok bisa begitu?
Karena ideologi Islam mendidik pemeluknya untuk bertakwa, sehingga selalu merasa diawasi segala gerak-geriknya, maka dia tidak akan korupsi meskipun ada kesempatan untuk korupsi karena takut dengan siksa Allah Swt. di akhirat kelak. Apalagi mengelola tambang timah yang hasilnya melimpah, karena itu haram dikelola swasta/individu.
Tapi ideologi kapitalisme mendidik pemeluknya untuk tamak, menguasai harta sebanyak-banyaknya selama bisa dilakukan. Dengan kata lain mempersilakan menghalalkan segala cara, yang penting tujuan tercapai. Mereka tidak menggubris ancaman siksa neraka.
Apakah kalau pakai ideologi Islam, menerapkan sistem pemerintahan demokrasi juga?
Enggak dong. Penerapan ideologi Islam meniscayakan ditegakkannya khil4f4h, sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara kaffah termasuk syariat Islam yang menghukum para koruptor (yang paling berat berupa ta’zir hukum mati).
Kalau demokrasi itu sistem pemerintahan yang lahir dari ideologi kapitalisme. Untuk memastikan kepentingan para kapitalis dilegalkan, maka ideologi kapitalisme menegakkan sistem pemerintahan demokrasi. Maka lahirlah berbagai regulasi yang menguntungkan para kapitalis meskipun jelas-jelas merugikan rakyat. Contoh: UU Omnibus Cipta Kerja.
Apakah penganut ideologi Islam tidak boleh kaya dan bahagia dengan kekayaannya?
Boleh banget. Namun nilai kebahagiaannya bukan dibanyaknya harta tetapi kebahagiannya itu karena mendapat rida Allah Swt. Nilai kebahagiaan para penganut idelogi Islam itu adalah keridhaan Allah Swt., semakin taat kepada Allah Swt. dalam memenuhi kebutuhan fisik dan keinginan nalurinya termasuk dalam mencari harta, maka makin bahagia dia.
Jadi, dia akan bahagia bila harta yang didapatnya mendapat rida Allah. Riha Allah hanya ada pada ketaatan pada syariat Islam.
Kalau nilai kebahagiaan penganut kapitalisme?
Nilai kebahagian para penganut ideologi kapitalisme itu hanyalah semata-mata memenuhi kebutuhan fisik dan keinginan naluri saja termasuk dalam mencari harta. Namun kebahagiaan itu tidak pernah mereka dapat. Iya, gembira (bahagia sesaat) tentu mereka dapat. Tetapi bahagia (gembira yang sifatnya permanen) itu tidak jua mereka dapat.
Maka, meski mereka sudah membuat aturan yang menguntungkan mereka, sudah mengeruk keuntungan sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka masih saja merasa kurang dan akhirnya korupsi. Dalam kasus tambang timah di atas, sudah mendapatkan jatah tambang legal, masih juga ingin mengeruk keuntungan dengan tambang ilegal.
Lalu, bagaimana seharusnya peran kita sebagai masyarakat dan pengemban dakwah?
Berdakwah. Mengajak orang kafir agar masuk Islam dan mengajak orang Islam agar tetap taat pada syariat Islam. Menjelaskan semua kerusakan yang terjadi ini akibat tidak taat pada Islam. Seraya menjelaskan merupakan fardhu kifayah menerapkan syarait Islam secara kaffah dalam naungan khil4f4h.
Hukuman apa yang pantas bagi para pelaku korupsi menurut pandangan Islam?
Hukuman ta’zir. Ta’zir yang paling rendah adalah dipermalukan. Ada juga dicambuk, didenda, dan seterusnya. Yang paling berat adalah dihukum mati. Dan yang berwenang menegakkannya adalah khalifah (kepala negara khil4f4h) atau orang yang ditunjuk oleh khalifah untuk melakukannya dalam hal ini adalah qadhi (hakim).
Kalau sama-sama yang paling berat adalah hukuman mati, lantas apa bedanya hukum Islam dengan hukum buatan manusia?
Bagi orang kafir mungkin tidak terasa beda ya, tapi bagi orang Islam jelas sangat berbeda. Karena dalam ajaran Islam itu hukuman memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai pencegah dan pemberi efek jera (zawajir). Sebagai pencegah dan efek jera karena berfungsi untuk mencegah manusia lainnya berbuat hal yang sama karena ngeri akan hukumannya yang tegas dan tidak pandang bulu.
Bayangkan saja, mencuri dipotong tangan; orang yang sudah menikah berzina dirajam sampai mati, kalau pezinanya belum pernah nikah, dicambuk seratus kali. Pembunuh dihukum mati. Koruptor kelas kakap dimiskinkan dan dihukum mati, dan seterusnya. Hukuman ini diumumkan bahkan dipersilakan kepada rakyat untuk menyaksikannya secara langsung. Tentu ini akan memberikan efek jera yang sangat massif.
Yang kedua?
Sebagai penebus (jawabir). Semua pelanggaran terhadap kewajiban dan keharaman itu dalam Islam itu merupakan kriminal yang akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak, Islam mengistilahkannya sebagai dosa.
Tidak semua dosa bisa ditebus hanya dengan bertobat saja. Bertobat itu meminta ampun kepada Allah Swt. sekaligus menyesal dan bertekad tidak akan mengulangi perbuatan dosanya itu.
Tapi ada juga yang harus plus meminta maaf kepada sesama manusia, bila dosa tersebut berkaitan dengan manusia lainnya. Ada juga yang plus mengembalikan hak manusia lainnya, bila itu terkait perampasan hak orang lain.
Selain itu, ada juga tobatnya yang harus plus plus dengan sanksi hukum yang ditegakkan oleh khil4f4h. Di antaranya adalah seperti berbagai contoh hukuman dalam poin pertama di atas (hukum potong tangan, hukum mati, hukum rajam, dll).
Bila pelaku dosa ini bertobat dan rela dihukum pakai sanksi Islam, kemudian ketika dihukumnya beragama Islam, maka dosa atas kemaksiatannya tersebut Allah Swt. hapus, bahkan dirinya mendapat pahala berlimpah lantaran tobat dan rida dikenai sanksi Islam.
Nah, hukum buatan manusia itu paling maksimal hanya dapat memberikan efek jera saja tetapi sama sekali tidak dapat menebus dosa. Jadi, bila orang Islam rela pakai hukum buatan manusia, lalu dihukum pakai hukum tersebut, dosanya atas kemaksiatan tersebut tidak hilang. Di akhirat tetap akan dimintai pertanggungjawabannya. Bahkan, kerelaannya atas hukum buatan manusia juga akan dimintai pertanggungjawabannya juga.
Sudahlah di dunia ini dihukum, di akhirat dihukum lagi dengan hukuman yang lebih pedih dan menyengsarakan lagi. Rugi dunia akhirat jadinya.
Nah, kesadaran akan fungsi zawajir dan jawabir ini tentu akan menekan angka korupsi dan berbagai kemaksiatan lainnya juga. Wallahu’alam bish-shawwab. []
Via
Wawancara Tokoh
Posting Komentar