Opini
Negara Gagal Memberikan Efek Jera Pelaku Kejahatan?
Oleh: Shiera Kalisha Tasnim
(Santri Ideologis)
TanahRibathMedia.Com—Dikutip dari Bicaraindonesia.id, Jakarta (Minggu 14 April 2024) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus untuk Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP khusus hari raya Idulfitri 1445 Hijriah ini berjumlah 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158 narapidana menerima RK. Rinciannya, 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang m endapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapat PMP khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Setya Novanto yang terpidana kasus korupsi e-KTP juga mendapatkan remisi. Dia mendapatkan diskon masa tahanan sebanyak 30 hari. metro.tempo.co (12-4-2024).
Kejadian ini mungkin sekilas dipandang baik, karena dengan adanya PMP ini, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp.81.204.495.000,- (bisnis.tempo.co).
Remisi pada momen tertentu menunjukkan sistem sanksi yang tidak menjerakan. Bertambahnya kejahatan dengan bentuk yang makin beragam menjadi bukti tidak adanya efek jera bagi pelaku kejahatan. Hal ini akan berakibat hilangnya rasa takut sehingga dia bisa melakukan kejahatan yang lebih besar. Ini adalah konsekuensi yang logis hukum pidana yang diterapkan dari sistem sekularisme kapitalisme. Sistem ini dibuat oleh manusia yang lemah, terbatas, dan cenderung mengikuti hawa nafsunya sehingga aturan buatan manusia sangat mudah untuk disalahgunakan..
Hukum yang diterapkan saat ini juga tidak baku dan mudah berubah sehingga jaminan keamanan tidak akan pernah terwujud.
Satu-satunya sistem yang mampu mewujudkan keamanan secara menyeluruh hanyalah sistem Islam. Sistem yang datang dari pencipta manusia Al-Khaliq juga Al-Mudabbir.
Hukum Islam akan diterapkan secarra praktis oleh negara Islam (khil4f4h).
Negara wajib menjamin keamanan masyarakat per individunya. Negara juga wajib mengurangi faktor penyebab kejahatan, salah satu faktornya adalah ekonomi.
Islam menjadikan negara sebagai ra'in, yang akan menjamin kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, papan) oleh negara.
Negara juga memberikan keluasan lapangan pekerjaan yang layak dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga mampu untuk mendapatkan kebutuhan primer.
Seluruh masyarakat juga akan mudah untuk mengakses layanan publik tanpa ada diskriminasi level masyarakat. Selama mereka menjadi warga negara Islam, maka mereka berhak mendapatkannya secara gratis.
Sistem pendidikan yang diajarkan dalam Islam akan mencetak individu yang beriman, bertakwa, dan memiliki kepribadian islami sehingga ia akan menjauhi kemaksiatan dengan kesadaran dan dorongan keimanan.
Namun jika masih saja terjadi pelaku kejahatan, sistem sanksi Islam (uqubat) akan menjadi upaya terakhir yang akan menertibkan dan mendisiplinkan pelaku. Sanksi ini bersifat jawabir (sebagai penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah kejahatan serupa di masyarakat).
Penerapan uqubat akan memberikan keberkahan di muka bumi sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah "Had yang dilakukan penduduk bumi untuk penduduk bumi dari mereka diguyur hujan empat puluh pagi."
Islam juga membangun kehidupan yang aman dan tentram dengan kekuatan tiga pilar yaitu ketakwaan individu, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan aturan islam termasuk sistem sanksi yang adil dan tegas.
Demikianlah hanya Islam yang mampu mengatur tatanan kehidupan secara sempurna dan mampu mewujudkan keamanan dan kesejahteraan dalam kehidupan. Its time to be one ummah!
Wallahu alam bis shawab.
Via
Opini
Posting Komentar