Opini
Sistem Islam, Tawarkan Solusi Menstabilkan Harga Pangan Pasca Ramadan
Oleh: Aas K
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Tak terasa lebaran sudah dekat. Namun, suasana harga pangan sama saja, belum ada penurunan secara signifikan. Bahkan ada yang tidak turun sama sekali. Dilansir dari media online CNBC Indonesia, Jumat (23-15-2024), menjelang masa Ramadan dan Idulfitri 2024 barang-barang konsumsi yang diimpor melonjak.
PIt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widya Santi mengatakan, nilai impor barang konsumsi per Februari 2024 sebesar US$ 1,86 miliar atau naik 5,11% dibanding Januari 2023.
Fenomena berulang kenaikan barang-barang menjelang Ramadan, sudah menjadi hal biasa dalam sistem hidup kapitalis. Distribusi dan pengelolaan stok barang di pasar menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas harga barang. Selain itu, adanya mekanisme penawaran dan permintaan juga akan memengaruhi ketersediaan barang di pasaran. Sangat disayangkan di sistem kapitalis membuat kebijakan perdagangan menjadi amburadul, dominasi kapitalis membuat produktivitas pangan justru sangat bergantung pada barang impor, tentu hal ini berimbas pada hilangnya kendali negara atas penguasaan cadangan stok pangan.
Padahal negara kita dianugerahi kekayaan sumber daya pangan atau pertanian berupa lahan yang begitu subur, luas dan dapat ditanami dengan komoditas pangan beraneka ragam. Sedangkan pada aspek distribusi, tidak ada jaminan ketersediaan bahan, sebab sistem kapitalis menjadikan penguasa kurang berperan dalam menjalankan kewajiban sebagai pengurus rakyat. Mereka sebagai regulator, alhasil pasar dan harga pangan menjadi tempat bermain para pemegang modal besar.
Para pemegang modal besar akan sengaja menahan dan menimbun pasokan barang sehingga terjadi kelangkaan. Dengan begitu mereka akan mudah menjual barang dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan yang lebih besar atau mendorong penguasa untuk melakukan impor komoditas tersebut. Kebijakan impor pun sangat mudah dilegalkan, sebab sistem kapitalis meletakan kedaulatan hukum di tangan manusia, sehingga aturan bisa diubah atau direvisi, selama kebijakan yang dibuat menguntungkan para pemodal besar, maka akan mudah melegalkannya.
Semua ini dilakukan sebagai bentuk balas budi, karena pemodal tersebut telah membantu para penguasa untuk meraih kekuasaan. Dengan demikian naik turunnya harga barang bukan cerminan keseimbangan stok dan permintaan, tetapi akibat memutar balikan distribusi pasar karena penimbunan kartel dan sebagainya.
Problem kenaikan harga pangan ini akan selalu berulang, apabila masih menerapkan sistem kapitalis untuk mengurus rakyatnya. Apabila konsep distribusi diatur oleh Islam maka tidak akan terjadi kondisi seperti ini.
Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual dan spiritual, melainkan mengatur tata cara bernegara, memiliki seperangkat aturan agar kelangkaan dan kenaikan harga pangan tidak terjadi. Aturan ini secara praktis akan diterapkan dalam sebuah negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah). Adapun upaya yang akan dilakukan untuk menjaga stok pangan adalah politik pertanian Islam.
Pertama, Islam akan memperbaiki kebijakan untuk meningkatkan produksi pangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Untuk itu, pemberian kebijakan subsidi akan diterapkan bagi keperluan sarana produksi pertanian. Baitul Mal akan memprioritaskan pemberian berbagai bantuan untuk para petani supaya mampu memenuhi kebutuhannya.
Harta Baitul Mal akan dikeluarkan untuk keperluan para petani berupa berbagai bantuan dukungan dan fasilitas dalam berbagai bentuk, seperti modal, benih, peralatan, teknik budidaya, teknologi, obat-obatan, riset pemasaran dan sebagainya. Baik secara langsung atau semacam subsidi, maka lahan-lahan akan produktif.
Agar lancar arus distribusi maka sistem Islam akan membangun infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi, dll. Pertanian pun dilakukan dengan meningkatkan perluasan lahan pertanian yang diolah. Hal ini akan diterapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan pertanian tersebut, maka di sistem Islam akan menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati dan pemagaran.
Dalam Islam, tanah pertanian milik negara akan diberikan kepada siapa saja yang mampu mengolahnya. Untuk persoalan keterbatasan lahan, dapat diselesaikan dengan membuka lahan baru seperti, pengeringan rawa akan direkayasa menjadi lahan pertanian, lalu diserahkan kepada rakyat yang mampu mengolahnya. Hal ini pernah dilakukan oleh ke khalifahan Umar bin Khattab di Irak.
Agar terjaga stabilitas harga serta distribusi barang di pasaran, maka sistem Islam akan menerapkan beberapa kebijakan dengan menghilangkan aktivitas penimbunan, serta adanya campur tangan harga, menjaga keseimbangan stok barang dan permintaan.
Islam melarang penimbunan dengan menahan stok barang agar harga naik. Bahkan pelakunya akan dijatuhi sanksi tambahan dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya. Adanya perhimpunan importir, pedagang dan sebagainya, jika mereka melakukan kesepakatan harga, maka itu termasuk campur tangan dan dilarang. Abu Umamah al-Bahili berkata, Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan. Dalam hadis riwayat al -Hakim dan al-Baihaqi.
Apabila stok dan permintaan barang tidak seimbang atau terjadi kenaikan harga secara drastis, maka lembaga pengendali seperti Bulog akan segera menyeimbangkannya dengan cara mendatangkan pasokan barang dari daerah lain, jika dari daerah lain tidak mencukupi maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor yang tidak merugikan negara dan rakyat. Aturan itu hanya ada di sistem Islam kafah.
Wallahualam bisshawab.
Via
Opini
Posting Komentar