Opini
Akibat Kebebasan Individu, Kemuliaan Umat Terbunuh
Oleh: Suci Hardiana Idrus
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Belakangan ini, perbincangan mengenai pelecehan seksual sedang ramai digulirkan. Pasalnya, pelecehan seksual adalah permasalahan yang menyangkut kehormatan dan harga diri seseorang, yang kemudian berdampak besar pada keberlangsungan kehidupan. Ironinya, kasus pelecehan seksual tidak hanya menimpa orang dewasa, namun kerap kali terjadi pada usia di bawah umur yang kebanyakan pelajar.
Melansir dari kompas.com, mengutip data Federaai Serikat Guru Indonesia (FSGI) tahun 2023, menyoroti kasus kekerasan seksual yang makin marak terjadi di wilayah satuan pendidikan. Awal tahun hingga Mei 2023, FSGI mencatat ada 202 anak yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
Menyusul di tahun 2024, kasus data yang tersaji secara real time atau hingga saat ini yang dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan;
Pertama, data yang diinput pada tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini (real time).
Kedua, data terdiri dari, data yang telah terverifikasi, danbdata yang belum terverifikasi (yaitu data yang diinput pada bulan berjalan).
Jumlah kasus kekerasan sebanyak 7.724. Di antarnya ada 1.689 yang merupakan korban laki-laki (dewasa dan di bawah umur), 6.760 yang merupakan korban perempuan (dewasa dan di bawah umur).
Dari seluruh kasus kekerasan tersebut, perempuan menjadi korban tertinggi. Paling banyak menanggung kerugian hingga kehilangan masa depan. Padahal dikatakan bahwa perempuan adalah tiang negara. Jika perempuan itu hancur maka niscaya negaranya pun ikut hancur. Akan tetapi dilihat sejauh ini, belum terlihat nyata hasil yang menggembirakan dari bentuk upaya pencegahan kekerasan seksual.
Pada faktanya, tahun demi tahun berganti data kekerasan seksual makin meningkat tajam, meski beberapa aturan secara teknis telah dibuat berikut dengan sanksi-sanksinya.
Banyak yang mengkritisi kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan kekerasan seksual.
Di antaranya mendorong pemerintah seharusnya tidak hanya berhenti dengan pemberian hukuman untuk para pelaku dan rehabilitasi untuk para korban. Tetapi dibutuhkan solusi yang tepat untuk memutus rantai kekerasan seksual di setiap lini kehidupan. Kerusakan moral harus menjadi prioritas pemerintahan setiap saat bukan hanya pada saat terjadi kasus.
Namun bagaimana bisa kekerasan seksual bisa dituntaskan, sedangkan negara masih menerapkan sistem liberalisme yang salah satunya menjamin individu untuk bebas berekspresi. Menyusul ide-ide kebebasan lainnya yang justru menginisiasi timbulnya masalah yang lain. Sekularisme menjamin kebebasan individu namun tak bisa menjamin keselamatan individu itu sendiri. Sedangkan negara tidak menempatkan diri sebagai penjamin utama yang menjaga kemuliaan individu maupun masyarakat. Sudah sepatutnya negara memberi perlindungan terhadap rakyat dengan aturan yang komprehensif (secara menyeluruh).
Negara wajib menyelesaikan suatu permasalah dari hulu hingga ke hilir. Negara Wajib mencari dan menyelesaikan akar masalah di setiap cabang-cabang kehidupan. Karena memang itulah tugas dan amanah bagi pemegang otoritas kekuasaan. Namun, selagi paham sekularisme dan liberalisme masih diterapkan, pola aturan yang diberlakukan tidak pernah sampai pada pemberian solusi yang dapat memutus rantai kekerasan seksual. Pola ini hanya akan terus berulang dan menjerumuskan umat ke dalam kesengsaraan.
Sistem ini butuh perubahan agar pola aturan bisa berubah. Sistem yang rusak akan melahirkan aturan yang rusak pula. Oleh karena itu, Islam diturunkan oleh Allah untuk menjawab segala permasalahan tersebut. Islam telah mencatat sejarah memukau sebagaimana dituliskan di banyak buku tentang peranan seorang pemimpin/Khalifah dalam membela kehormatan seorang wanita muslimah.
Suatu ketika ada seorang perempuan yang dilecehkan oleh seorang laki-laki saat berada di sebuah keramaian pasar. Laki-laki tersebut dengan sengaja mengikat ujung jilbab wanita yang sedang duduk. Begitu wanita itu bangkit maka tersingkap pula aurat wanita tersebut. Kejadian ini membuat sang wanita tidak terima dan berteriak memanggil sang Khalifah di tengah keramaian pasar. Begitu hal tersebut diketahui Khalifah, maka sebagai pemimpin yang adil dan bertanggung jawab langsung memuji seruan wanita tersebut agar tidak siapapun lagi yang meremehkan kehormatan seorang wanita walau hanya sebatas bercanda.
Kekerasan atau pelecehan seksual adalah sebuah aktivitas penyimpangan dalam Islam. Pelakunya mendapatkan sanksi yang berat jika tak kembali pada jalan yang benar sebagaimana Islam tuntunkan. Selain itu, Islam yang dibersamai syariatnya melindungi perempuan dari kekerasan seksual seperti dengan penerapan yang dikhususkan oleh perempuan yang berkewajiban menutupi auratnya, penundukkan pandangan baik laki-laki maupun perempuan, tidak berduaan dengan lawan jenis atau pun bepergian selama 24 jam tanpa disertai mahram, dan menghindari hal-hal yang mengundang fitnah lainnya. Semua itu adalah bentuk penjagaan Allah terhadap manusia.
Pada dasarnya, hukum Islam senantiasa mengutamakan penjagaan (preventif) terlebih dahulu sebelum melaksanakan hukum yang bersifat memberi efek jerah terhadap setiap pelaku kejahatan apapun. Maka jangan pernah ragu berhukum dengan hukum Islam yang membawa rahmatan lil'alamin untuk seluruh umat tanpa terkecuali.
Wallahu a'lam bishawwab
Via
Opini
Posting Komentar