Opini
Biaya Kuliah Melejit, Mahasiswa Menjerit
Oleh : Yeni Yulianti
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—"Nelongso" adalah kata yang mewakili perasaan para orangtua dan khususnya mahasiswa yang saat ini sedang "menjerit" menghadapi kebijakan melejitnya kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan Iuran Pengembangan (IP) yang mulai ditetapkan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim tahun 2024 ini.
Faktanya besaran nominal kenaikannya variatif, ada sampai mencapai 100-300%, juga ada yang mencapai 500% tidak seperti aturan yang ditetapkan dalam Permendikbudristek No.2 Tahun 2024. Biaya pendidikan gratis atau murah saat ini menjadi omong kosong saja, dan seakan membenarkan anggapan mayoritas masyarakat Indonesia saat ini bahwa "Masyarakat Miskin dilarang Pintar dan Memiliki Masa Depan Cerah".
Jangankan biaya kuliah naik melejit, saat sebelumnya tidak naik pun bagi masyarakat yang kondisi ekonominya menengah ke bawah itu merasa berat untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi. Saat ini mungkin bagi mereka kehilangan harapan melihat anak-anaknya mengenyam pendidikan di bangku perkuliahan, menjadi seorang sarjana yang memiliki keahlian dan ilmu yang dibanggakan bagi orangtua, masyarakat dan negaranya.
Jadi Sebenarnya ada apa dengan dunia pendidikan di negeri kita ini? Untuk apa dibuat kebijakan yang makin menyengsarakan itu? Bagaimana Islam memberikan solusi dalam permasalahan tersebut?
Mahalnya biaya pendidikan seyogianya menyalahi amanah konstitusi yang menegaskan bahwa "Negara berkewajiban mewujudkan kecerdasan kehidupan bangsa", tetapi fakta berbalik negara seolah-olah berbisnis di dunia pendidikan dengan rakyatnya, sehingga rakyat yang tidak berduit hanya bermimpi menikmati pendidikan tinggi bagi anak-anak mereka.
Bagaimana tidak, jika kita amati sistem pendidikan nasional, maka seluruh biaya yang ada di PTN itu merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Dan adanya perubahan PT menjadi PTN BH inipun ikut berpengaruh dalam menentukan UKUT. Ditambah adanya sesuatu yang mempengaruhi konsisi PT adalah adanya program WCU (World Class University) yang mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu yang tentu membutuhkan biaya yang mahal, termasuk konsep triple helix yang menjalin kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan perguruan tinggi, sehingga membuat orientasi tak lagi pendidikan, namun lebih banyak memenuhi tuntutan dunia industri.
Seperti apa aturan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek BB yakni :
Dalam aturan itu, pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT Kelompok 1 dan 2. Kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu, sementara UKT 2 sebesar Rp1 juta. Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi, demikian bunyi Pasal 6 Ayat 4. PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa dengan kriteria diterima melalui jalur kelas internasional dan jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, serta berkewarganegaraan asing. Adapun besaran tarif UKT paling tinggi dua kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi (CNN Indonesia, 18-5-2024).
Sehingga wajar jika sudah ada payung hukum dan peraturan seperti ini, pihak kampus dan PTN akan menetapkan sebagaimana yang mereka kehendaki. Dan hal ini menambah deretan permasalahan pendidikan di Indonesia yang bukan saja dilihat dari kualitas dan visi misi pendidikannya yang notabene distandarkan kepada ide liberalis-materialisme dan sekuleris sehingga output pendidikannya pun seringkali melahirkan generasi Individu yang jauh Islam dan tidak memiliki syakhsiyah Islam (kepribadian Islam).
Maka sudah saatnya kita kembali kepada penerapan Sistem Islam (Khil4f4h Islamiah), yang mana menjadikan pendidikan adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara terhadap seluruh masyarakat dengan biaya murah bahkan gratis. Di samping, bertanggungjawab memberikan pendidikan yang berasaskan akidah Islam, sehingga kurikulum, tujuan dan visi misi pendidikannya jelas semua distandarkan kepada Islam.
Sebagaimana dalam sejarah Islam, dulu ketika Sistem Pendidikan Islam diterapkan oleh ke-Khil4f4han Islamiah pernah mengalami kejayaan dalam peradaban dunia dan mampu menjadi center rujukan pendidikan dunia yang berkualitas tinggi.
Di mana pendidikan tinggi dalam Islam bukan untuk membangun kapasitas keilmuan saja bukan dalam memenuhi tuntutan industri yang bersifat materialistik seperti pendidikan yang diterapkan saat ini. Tetapi juga untuk melahirkan sosok generasi yang bersyakhsiyah Islam dan dan individu yang memiliki keahlian dibidangnya masing-masing yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Wallahu'lam bish showwab.
Via
Opini
Posting Komentar