Opini
Darurat Judol Menyusup Situs Lembaga Pendidikan
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Darurat judol, alias judi online kian parah. Kini, pesona judol tengah menyusup ke situs lembaga pendidikan pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan terdapat belasan ribu konten ‘phishing’ berkedok judi online menyusup ke berbagai web lembaga pendidikan dan pemerintahan (cnbcindonesia.com, 23-5-2024).
Seperti diketahui ‘phising’ merupakan kejahatan digital berbasis penipuan yang menjadikan data pribadi korban sebagai sasaran. Budi melanjutkan bahwa pihak Kominfo kini tengah melaksanakan berbagai pencegahan melalui strategi pemblokiran konten judi online. Tidak kurang dari 1.904.246 konten judi online berseliweran.
Dari pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Budi menjelaskan telah memblokir 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 dompet elektronik (e-wallet) yang diajukan ke Bank Indonesia agar ditutup.
Judol Merebak, Buah Tatanan Sistem Rusak
Maraknya judi online tidak lepas dari berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh negara ini. Ironisnya, judol kini mengancam berbagai situs pendidikan pemerintah di tanah air. Tentu saja, keadaan ini menjadi ancaman buruk yang terus menghantui masyarakat.
Judi online dianggap sebagai solusi praktis dan mudah di tengah terpuruknya keadaan ekonomi. Kemiskinan yang kian sistemik menjadikan individu lupa diri. Di sisi lain, begitu kentalnya budaya pamer (flexing) di jagat maya yang kian membabi buta, membuat rakyat terbius dan sulit membedakan antara keinginan dan kebutuhan yang mesti dipenuhi.
Tidak hanya itu, minimnya keimanan individu menjadikan rakyat mudah terjebak dengan iming-iming keuntungan permainan judi. Nihilnya edukasi negara terkait iman dan takwa setiap individu, menjadikannya kian jauh dari tatanan norma agama. Wajar saja, individu tidak mampu membedakan konsep perbuatan baik buruk dan halal haram. Semua diterjang demi usaha memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan yang tidak berbatas.
Mirisnya, negara menjadi pihak yang "kalah" dengan posisi pengusaha judol. Berbagai solusi diterapkan namun tidak mampu menuntaskan masalah judol. Justru yang ada judi makin merebak. Semua ini karena sistem hukum sanksi yang kini diterapkan sama sekali tidak mampu memberikan efek jera bagi para pemain judi. Alhasil, kasus judi kian menjerat kehidupan masyarakat.
Pemerintah masih terus menerapkan solusi berupa regulasi tambal sulam. Standar yang digunakan pun tidak didasari pondasi yang jelas. Pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang dilakukan pemerintah tidak akan menimbulkan efek jera. Situs yang telah diblokir dengan mudah "diaktifkan" kembali melalui pergantian domain. Itulah sebabnya, situs judi online semakin sulit diatasi meskipun telah banyak situs diblokir. Hal ini pun telah disadari oleh para ahli informatika. Sayangnya, negara bersikap lemah. Hal tersebut menunjukkan betapa abainya negara dalam menjaga kesejahteraan dan kehormatan rakyatnya.
Islam Mengharamkan Judi
Judi dan segala jenis bentuknya adalah haram secara mutlak dalam sistem Islam. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Ma'idah: 90)
Pemberantasan judi online hanya mampu ditetapkan dalam institusi Khil4f4h. Satu-satunya institusi yang menerapkan hukum syara' secara utuh. Edukasi berbasis akidah Islam terus disampaikan secara konsisten kepada setiap individu agar hukum Islam mampu mendarahdaging dalam tubuh umat. Dengan demikian, terbentuklah pemikiran tentang konsep keimanan yang sempurna. Masyarakat menjadi cerdas dalam membedakan kebutuhan dan keinginan berdasarkan kacamata hukum syara'. Tidak hanya sekadar mengejar kesenangan materi atau kepuasaan duniawi. Dengan keimanan yang sempurna dan terus dijaga oleh negara melalui edukasi yang berkelanjutan, umat mampu terhindar dari berbagai bentuk perbuatan dosa. Termasuk judi yang jelas-jelas merusak bangunan iman dan kehidupan.
Khil4f4h akan menetapkan kontrol sosial yang efektif dan efisien melalui amar ma'ruf, agar fungsi kontrol sosial optimal. Tak hanya itu, sistem Islam juga memiliki konsep yang haq terkait pemenuhan kebutuhan umatnya. Mekanisme kesejahteraan umat ditetapkan melalui strategi pengelolaan sumberdaya alam yang amanah melalui basis Baitul Maal. Dengan paradigma tersebut, kesejahteraan rakyat terpenuhi secara sempurna dan merata.
Dalam khil4f4h, lapangan pekerjaan yang layak tersedia merata di setiap wilayah. Rakyat tidak akan pernah berpikir tentang perjudian dan kemaksiatan lainnya karena benteng pemahaman akidah Islam dan konsep keimanan yang menjaga pemikiran.
Terkait sistem sanksi, khil4f4h memiliki sistem sanksi yang tegas, jelas, dan menetapkan kebijakan sanksi yang bersifat zawajir dan jawabir. Konsep tersebut mampu memutus sebagai bentuk kasus perjudian. Sempurnanya solusi yang tersaji dalam sistem Islam yang amanah dan sempurna. Kemuliaan umat terpelihara. Kesejahteraan pun nampak nyata di depan mata.
Wallahu a'lam bisshowwab.
Via
Opini
Posting Komentar