Opini
Islam Solusi Tuntas Kriminalitas
Oleh: Aas K
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Kasus suami memutilasi istri telah menggegerkan publik. Kejadian tersebut terjadi di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Dilansir media online republika.co.id. hari Jumat (3-5-2024), Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian setempat, dugaan kuat karena masalah ekonomi. Selain di Ciamis, kasus mutilasi pun marak ditemukan di wilayah lain, yakni di Bekasi dan Bali. Dengan motif kejahatan yang berbeda.
Makin hari kriminalitas makin mengerikan, makin meningkat dalam kuantitas maupun beragam motifnya. Faktor penyebabnya yaitu kebutuhan pokok masyarakat (sandang, pangan, papan), kesehatan, pendidikan serta faktor keimanan dan ketakwaan yang sangat minim pada setiap individu tentu sangat memperparah sikap setiap individu.
Negara seharusnya bergerak cepat dalam mengatasi permasalahan di tengah-tengah masyarakat, agar tidak terulang kasus yang sama.
Kejahatan seperti sebuah tontonan belaka yang diekspos media sosial dan televisi tanpa adanya tindakan yang tegas, bahkan hukum yang ada tidak membuat jera para pelaku kriminal, justru sebaliknya mereka makin berani meski berulang kali keluar masuk bui. Hukum sepertinya tidak bisa mengubah para napi lebih baik saat bebas. Ini seharusnya menjadi perhatian negara agar kejahatan tidak makin meningkat.
Kegagalan mengatasi kasus kriminal sebenarnya berpangkal dari sistem, yakni kapitalis sekuler. Keberadaan sistem kapitalis sekuler yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan, membuat individu masyarakat mudah tersulut emosi dengan hal-hal yang sepele, dan menganggap nyawa manusia itu tak ada artinya. Fakta ini pun makin menguatkan karena sanksi yang diterapkan tidak berdampak buruk pada pelaku dan tidak melindungi korban.
Sistem kapitalis sekuler telah gagal memberikan perlindungan dan keamanan bagi rakyat, tetapi meskipun sistem tersebut tampaknya mengalami kerusakan, negara masih berupaya untuk mempertahankannya. Tentunya hal ini sangat mustahil karena hukum yang dipakai meleceng dari aturan pencipta. Pada hakikatnya sang Khaliqlah sebaik-baik pembuat hukum untuk mengatur urusan bumi beserta isinya.
Islam yang pernah tegak dalam sebuah peradaban terbaik di dunia, hingga lebih dari 13 abad lamanya, mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat manusia yang dinaunginya, muslim atau pun nonmuslim. Karena Islam memiliki seperangkat aturan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam aturan tersebut dengan aturan sahih. Salah satunya ketentuan sanksi atas pelaku kejahatan, seperti hukum qishas yang terdiri dari dua macam:
Pertama, qishas jiwa yaitu hukum bunuh diri bagi tindak pidana pembunuhan.
Kedua, qishas anggota badan, yakni hukuman atas tindak pidana yang merugikan, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Untuk menerapkan sanksi qishas, negara yang menunjuk syariatlah yang berwenang. Sebab, negara ini berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Oleh karena itu, menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat adalah sebuah keniscayaan yang terwujud. Selain itu, upaya membangun ketakwaan individu serta budaya amar makruf senantiasa digencarkan dalam berbagai program, baik dalam sistem pendidikan atau sosial. Ketika keimanan sudah terjaga, individu dan masyarakat akan mampu mengerem atau menahan diri untuk melakukan tindakan dosa seperti tindakan kriminal.
Selain menjaga akidah masyarakat, negara juga berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok warga negaranya. Tentunya hal ini tidak sekadar memberi, tetapi ada edukasi kepada masyarakat akan kewajiban menafkahi keluarga dengan cara yang halal. Negara akan memberikan kemudahan lapangan pekerjaan yang luas tentunya dengan gaji yang mencukupi kebutuhan hidup.
Begitu besarnya peran negara Islam terhadap apa yang dipimpinnya, karena kepala negara adalah perisai tempat berlindung dan mengadu bagi rakyatnya sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya seorang imam adalah perisai, Orang-orang yang berdiri di belakangnya dan menjadi pelindung, maka jika ia diperintahkan ketakwaan pada Allah Swt. dan berlaku adil, di situ terdapat pahala dan jika ia diperintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab di atasnya." (HR Al-Bukhari, Muslim, An-Nasai dan Ahmad).
Inilah peran negara hakiki, yang sangat menentukan apakah warganya bisa hidup sejahtera, terhindar dari kejahatan, hingga mendapat perlindungan harta dan jiwa. Islam yang memiliki aturan sempurna menjadi solusi pasti dalam menyelesaikan segala jenis permasalahan kehidupan manusia maupun urusan bernegara. setara dengan Allah Swt. berfirman yang artinya:
"Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS Al-Maidah:58).
Wallahualam bissawab
Via
Opini
Posting Komentar