Opini
Narkoba Menggurita, Mampukah Negara Berlepas Darinya
Oleh: Ummu Saibah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Narkoba adalah salah satu ancaman terbesar bagi kelangsungan bangsa. Efek pemakaian dan candu mengakibatkan kerusakan fisik, mental maupun cara berpikir generasi muda yang memakainya. Hal ini tentu sangat berbahaya karena bisa mematikan potensi pemuda sebagai penerus bangsa.
Perlu kerjasama yang solid antara negara dan masyarakat. Untuk memantau juga mengendalikan perkembangannya. Lengah sedikit saja kehancuran mengancam keberlangsungan bangsa.
Seperti yang terjadi di Canggu Badung, Bali. Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina menyewa sebuah villa yang ternyata dipakai untuk menanam dan memproduksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi (Radarbali.jawapos.com, 8-5-2024).
Sementara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor mengidentifikasi 2 di antara 6 pelaku tawuran di gang Aut, Gudang, Bogor Tengah ternyata positif narkoba (Kompas.com 11-5-2024).
Narkoba Menggurita Produk Sistem Kapitalisme
Peredaran narkoba sudah sangat menghawatirkan, Setiap lini kehidupan sepertinya sudah dapat ditembus oleh para sindikat jaringan peredaran narkoba, hal ini terbukti dengan banyaknya kasus yang terjadi. Sepanjang tahun 2023 saja mencapai kurang lebih 39 ribu kasus, dengan pemakai narkoba yang hampir berjumlah 3,3 juta jiwa.Tidak pandang usia dari dewasa sampai anak-anak setingkat sekolah Dasar (SD) pun menjadi target pasar mereka. Sungguh pergerakan yang masif, akan sangat berbahaya bagi keselamatan generasi dan keberlangsungan bangsa ini, bila tidak segera diberantas secara tuntas.
Namun sangat disayangkan dari sekian banyak kasus yang terjadi baru sebagian kecil dari para pengedar, pemasok maupun jaringan sindikatnya yang berhasil ditangkap, banyak yang belum terbongkar. Padahal negeri ini termasuk dalam pangsa pasar narkoba terbesar di Asia, bahkan termasuk salah satu produsen.
Usaha negara dalam memberantas peredaran narkoba pun sudah dilakukan, dengan dibentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai lembaga non kementerian yang bertugas untuk melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.Tetapi hal ini seperti tidak menggentarkan para pemakai, pengedar maupun produsen narkoba. Bahkan pergerakan mereka semakin masif dan tidak terkendali. Tentu saja hal ini membutuhkan penanganan yang lebih serius dan kerjasama yang solid antara negara maupun masyarakat. Apalagi negara sebagai pelindung rakyat, jangan sampai negara yang memiliki aparat keamanan ternyata tidak mampu mengendalikan dan menahan laju pergerakan jaringan sindikat peredaran narkoba, yang jelas merugikan rakyat.
Begitulah fakta yang terjadi didalam penerapan sistem kapitalisme. Dasar pemikirannya yaitu memisahkan agama dari kehidupan mencetak individu-individu yang jauh dari nilai-nilai agama dan tidak bertakwa, sehingga cenderung mudah melakukan kemaksiatan, seperti menyalah gunakan wewenang ataupun yang lainnya. Prinsip di dalam kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu memberikan kesempatan kepada setiap individu yang tidak bertakwa dan memiliki harta untuk berkuasa, memegang kendali atas sistem bahkan menyetir para penguasa yang sebenarnya, bebas bertindak mengikuti hawa nafsunya. Hal ini diperparah dengan pemberlakuan hukum yang tidak tegas dan sistem sanksi yang tidak memberikan efek jera. Bahkan banyak gembong narkoba yang kebal hukum sehingga bebas bertindak melancarkan bisnis ilegalnya. Merugikan negara dan mengancam keselamatan generasi.
Sistem Islam Membentengi Generasi dari Narkoba
Islam menetapkan bahwa hukum narkoba adalah haram, Karena narkoba diqiaskan dengan khamr yang memabukkan dan menghilangkan akal. Sesuai dengan QS Al Ma'idah ayat: 90 yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Oleh karena itu negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan rakyat dari kemaksiatan tersebut, sehingga negara akan berusaha semaksimal mungkin melalui penerapan hukum-hukum Islam untuk memberantas tuntas narkoba. Pemberantasan narkoba membutuhkan mekanisme yang tepat dan kerjasama yang solid dari 3 pilar yaitu individu , masyarakat dan negara.
Peranan sistem pendidikan Islam sangat penting dalam memberantas narkoba, karena dengan penerapan kurikulum yang berdasarkan akidah Islam maka akan terlahir individu-individu yang beriman, bertakwa dan selalu menyandarkan aktivitas berdasarkan sudut pandang Islam. Sehingga setiap individu secara alami akan mampu membentengi diri terhadap kemaksiatan. Ketika mereka menjadi rakyat ataupun pejabat pemerintahan, mereka memiliki sifat amanah terhadap apapun tugas yang diberikan, sehingga akan sedikit sekali ditemui pejabat-pejabat korup yang mudah tergoda suap ataupun melakukan penyalahgunaan wewenang. Dengan begitu negara akan mampu memberikan jaminan perlindungan dengan menerapkan hukum secara tegas dan sanksi yang menimbulkan efek jera baik terhadap pemakai, pengedar ataupun produsen narkoba.
Tidak hanya itu, sistem Islam akan diterapkan secara kafah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam sistem ekonomi, penerapan ekonomi Islam akan membawa perubahan yang mendasar, baik dalam sistem pengelolaan sumber daya alam (SDA), distribusi kekayaan negara, yang akan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, kesempatan bekerja, dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, hal ini akan mewujudkan kesejahteraan rakyat sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba karena sisi kemiskinan
Begitulah penerapan sistem Islam akan melindungi generasi dari bahaya narkoba dan menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa ini. Oleh karena itu penting sekali kita menyadari Kerusakan sistem kapitalisme dan beralih pada penerapan sistem Islam.
Wallahu a'lam bishowab.
Via
Opini
Posting Komentar